..::::::..

Hukum Rajam Disahkan DPR Aceh Secara Aklamasi

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan Rancangan Qanun Hukum Jinayat dan Rancangan Qanun Acara Jinayat menjadi qanun, Senin (14/9). Qanun Jinayat tetap memasukkan hukuman rajam bagi pelaku zina yang telah menikah.

.Tepat tanggal 24 Ramadhan 1430H/ Senin 14/ 9 2009, Qanun Jinayat disahkan melalui aklamasi, kendati dalam pandangan akhir fraksi, Partai Demokrat menolak klausul rajam tertuang dalam qanun.

Dalam pandangan akhir, Fraksi Partai Golkar menyatakan persetujuannya terhadap rancangan qanun jinayah untuk disahkan menjadi qanun. Bahkan, Golkar juga setuju dengan hukuman rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah.

Mengutip hadits dan Al Quran, pandangan akhir yang dibacakan Husein Banta, Fraksi Golkar menyatakan bahwa pelaku zina harus dicambuk dan dirajam.

“Melihat firman dan hadits, jelas lah hukuman bagi pelaku zina. Sudah sepantasnya kita untuk tidak mengubah dan meringankan hukum syariat yang telah ditetapkan,” kata Husein Banta, jurubicara Golkar.

Sikap akhir Golkar ini mendapat applause dari anggota dewan lainnya.

Persetujuan juga diberikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Bulan Bintang, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Bintang Reformasi, dan Fraksi Gabungan.

Almanar dari Fraksi Partai Amanat Nasional mengatakan setuju memasukkan klausul rajam sebagai hukuman bagi pelaku yang telah menikah. “Jika saudara gubernur beralasan masih memerlukan pengkajian yang lebih mendalam dan komprehensif karena pelaksanaannya identik dengan hukuman mati, maka kami menilai alasan ini terkesan dibuat-buat dan hanya mencari alasan,” kata Al Manar.

Sementara Burhanuddin dari Fraksi PPP menyebutkan, “Tidak ada alasan yang kuat untuk menghapuskan uqubat rajam (dari qanun ini).”
Berita selengkapnya sebagai berikut:
Hukum Rajam Disahkan

Oleh: Radzie - 14/09/2009 - 17:52 WIB

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan Rancangan Qanun Hukum Jinayat dan Rancangan Qanun Acara Jinayat menjadi qanun, Senin (14/9). Qanun Jinayat tetap memasukkan hukuman rajam bagi pelaku zina yang telah menikah. Sementara pihak eksekutif tetap menolak klausul tersebut.

Qanun Hukum Jinayat ini disahkan bersamaan dengan Qanun Acara Jinayat, Qanun Penanaman Modal, Qanun Wali Nanggroe, dan Qanun Perlindungan Perempuan. Qanun Jinayat disahkan melalui aklamasi, kendati dalam pandangan akhir fraksi, Partai Demokrat menolak klausul rajam tertuang dalam qanun.

Usai pelaksanaan salat asar, pimpinan sidang, Zainal Abidin, menanyakan kepada 30 lebih anggota dewan yang hadir apakah setuju mensahkan qanun-qanun ini. Secara serempak, anggota dewan menjawab “dapat”. Wajah sumringah terlihat dari sejumlah anggota dewan setelah Zainal Abidin mengetok palu pengesahan.

Bahrom M. Rasjid dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyebutkan, “Rajam tetap ada dalam qanun ini”.

Pihak eksekutif –yang mengajukan usulan pembentukan Qanun Jinayat ini– tetap menolak klausul rajam. “Posisi kita tetap bertahan bahwa rajam tidak dimasukkan ke dalam qanun,” kata Wakil Gubernur Muhammad Nazar usai pengesahan.

Nazar menyebutkan, Panitia Musyawarah DPR Aceh menyetujui pembentukan tim kecil yang terdiri atas kalangan eksekutif dan legislatif. Tim ini nantinya yang akan meninjau kembali qanun yang baru disahkan tersebut.

Namun, Moharriadi, dari Partai Keadilan Sejahtera, menyebutkan Qanun Jinayat yang telah disahkan tak bisa diganggu-gugat. “Kalau mau, pihak eksekutif bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata Moharriadi kepada acehkita.com.

Kendati menolak klausul rajam masuk dalam qanun, Wakil Gubernur Muhammad Nazar mengaku akan menjalankan qanun tersebut.

“Kita berada dalam posisi dilematis. Apapun undang-undang yang disahkan, wajib untuk dilaksanakan. Tapi posisi kita tetap menolak rajam masuk dalam qanun. Jadi ini disahkan dengan catatan,” kata Nazar saat dihubungi. []
Sumber: http://www.acehkita.com/berita/hukum-rajam-disahkan/
Fraksi di DPRA Setuju Qanun Jinayah

Oleh: Radzie - 14/09/2009 - 14:44 WIB

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Delapan fraksi di DPR Aceh telah memberikan pandangan akhirnya terhadap Rancangan Qanun Hukum Jinayat dan Rancangan Qanun Acara Jinayat. Tujuh dari delapan fraksi menyatakan setuju klausul hukum rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah dimasukkan dalam qanun yang akan disahkan nanti. Sementara di luar gedung parlemen, dua kubu elemen masyarakat menyatakan dukungan dan penolakannya terhadap rancangan qanun jinayat dan rancangan qanun acara jinayat ini.

Dalam pandangan akhir, Fraksi Partai Golkar menyatakan persetujuannya terhadap rancangan qanun jinayah untuk disahkan menjadi qanun. Bahkan, Golkar juga setuju dengan hukuman rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah.

Mengutip hadits dan Al Quran, pandangan akhir yang dibacakan Husein Banta, Fraksi Golkar menyatakan bahwa pelaku zina harus dicambuk dan dirajam.

“Melihat firman dan hadits, jelas lah hukuman bagi pelaku zina. Sudah sepantasnya kita untuk tidak mengubah dan meringankan hukum syariat yang telah ditetapkan,” kata Husein Banta, jurubicara Golkar.

Sikap akhir Golkar ini mendapat applause dari anggota dewan lainnya.

Persetujuan juga diberikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Bulan Bintang, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Bintang Reformasi, dan Fraksi Gabungan.

Almanar dari Fraksi Partai Amanat Nasional mengatakan setuju memasukkan klausul rajam sebagai hukuman bagi pelaku yang telah menikah. “Jika saudara gubernur beralasan masih memerlukan pengkajian yang lebih mendalam dan komprehensif karena pelaksanaannya identik dengan hukuman mati, maka kami menilai alasan ini terkesan dibuat-buat dan hanya mencari alasan,” kata Al Manar.

Sementara Burhanuddin dari Fraksi PPP menyebutkan, “Tidak ada alasan yang kuat untuk menghapuskan uqubat rajam (dari qanun ini).”

Di luar parlemen, dua kubu massa menggelar aksi unjukrasa. Lima puluhan aktivis Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat meminta agar dewan menunda mengesahkan rancangan qanun hukum jinayat dan rancangan qanun hukum acara jinayat. Massa dari Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat didominasi perempuan yang mengenakan jilbab. Mereka mengusung dua spanduk besar yang bertuliskan “Tunda Itu Sah”.

Liza Dayani, aktivis perempuan, mengatakan, rancangan qanun hukum jinayat disusun tanpa memperhatikan masukan dan aspirasi dari masyarakat. “Tidak ada partisipasi masyarakat dalam Qanun ini. makanya, tunda qanun itu disahkan,” kata Liza Dayani.

Liza mempertanyakan urgensi penyusunan qanun jinayah dan hukum acara jinayah. “Apakah masyarakat Aceh sudah semakin berdosa sehingga harus diatur dengan qanun yang sedemikian rupa,” katanya.

Setelah aksi aktivis Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat bubar, 20-an mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi untuk Syariat menggelar aksi dukungan terhadap pengesahan qanun jinayat ini. “Kami siap mati untuk mendukung Qanun Jinayat ini,” kata Hendra Kuswara, salah seorang pengunjukrasa.

“Kami ingin agar Aceh tetap berada dalam syariat Islam. Yang dapat memajukan Aceh hanya dengan syariat Islam,” kata Hendra.

Aksi mahasiswa ini mengusung sejumlah spanduk, yang berisikan: “Anda Tolak Qanun Jinayat Sama Dengan Musuh Kami”, “Sahkan segera Qanun Jinayat”. []

Sumber: http://www.acehkita.com/berita/fraksi-di-dpra-setuju-qanun-jinayah/

Masih adanya orang-orang yang bernada menolak suara aklamasi Fraksi-fraksi DPR Aceh dalam mensahkan Qanun Jinayat terutama tentang hukum rajam bagi orang yang berzina yang pernah nikah itu bisa dibaca, di antaranya yang bernada keberatan atau bahkan menolak adalah dari Partai Demokrat, eksekutif, dan kelompok (liberal?) yang menamakan diri Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat. Kalau benar Peduli Syariat mestinya justru menerima bahkan mendukung klausul tentang hukum rajam.

Fenomena itu dari satu sisi justru membuka cakrawala bagi Ummat Islam bahwa tampak jelaslah benarnya firman Allah Ta’ala:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْاْ إِلَى مَا أَنزَلَ اللّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنكَ صُدُوداً ﴿٦١﴾

Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. (QS An-Nisaa’/ 4: 61). (Redaksi nahimunkar.com).



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP