..::::::..

Sikap Fanatik dalam Beragama

Minggu, 23 Mei 2004


Megawati mengatakan radikal dan militan itu ‘berbahaya. Pejuang kemerdekaan dulu bangga disebut kaum radikal, termasuk Soekarno yang memutuskan keluar dari PBB. Baca CAP ke-55 Adian Husaini, MA

Presiden Megawati Soekarnoputri meminta Departemen Agama agar memperhatikan “Sikap Fanatik Dalam Beragama”. Itu disampaikan ketika membuka Rapat Kerja Departemen Agama di Istana Negara (17 Mei 2004). Sikap fanatik itu, kata Presiden, disertai perilaku yang progresif dan militan yang diperlihatkan dengan meminggirkan paham yang berbeda dan kalau perlu dimusnahkan. "Mereka menganggap tugas itu merupakan tugas suci yang mutlak harus dipenuhi," kata presiden.

Presiden menilai, penyiaran agama telah melahirkan insan yang cenderung memandang ajarannya yang paling benar. Hal itu telah melahirkan sikap memusuhi yang kurang menguntungkan bagi kehidupan toleransi.

Peringatan Presiden itu perlu dicermati. Apakah benar, bahwa dalam beragama seseorang tidak boleh bersikap fanatik? Sayangnya, Presiden tidak memberikan penjelasan yang memadai, tentang arti kata “fanatik”. Ia hanya menyebutkan beberapa hal yang menjadi indikator sikap fanatik, yaitu: “perilaku progresif”, “militan”, dan “memandang ajarannya yang paling benar”. Benarkah kata-kata Presiden itu?

Kata “fanatik” sebenarnya berasal dari bahasa Latin “fanaticus”, yang dalam bahasa Inggris diartikan: frantic atau frenzied. Artinya, gila-gilaan, kalut, mabuk, atau hingar-bingar. That music drives him frantic, artinya: music itu membuat dia kegila-gilaan. Dari asal kata ini, tampaknya kata fanatik bisa diartikan dengan sikap seseorang yang melakukan atau mencintai sesuatu secara serius dan sungguh-sungguh.

Sehingga kata ini dikontraskan dengan kata “toleransi”. Itulah, yang dikatakan Presiden, bahwa indikasi dari fanatik adalah progresif, militan, dan merasa ajaran agamanya yang paling benar.

Pidato Presiden ini sebenarnya hal yang sengat serius, yang harusnya didiskusikan oleh para ulama dan cendekiawan Muslim di Indonesia. Benarkah orang Islam tidak boleh fanatik dalam beragama, dalam arti: tidak boleh progresif, militan, dan merasa ajarannya yang paling benar? Jika dicermati dengan akal sehat dan jernih, jelas sekali pidato Presiden itu tidak benar.

Dalam aspek keimanan, orang Islam tidak ada tawar-menawar. Iman haruslah merupakah keyakinan yang pasti. Tidak ada keraguan di dalamnya, laa rayba fiihi. Iman harus sampai ke tahap “yaqin”. Bahwa Allah SWT adalah Esa, Ahad, itu tidak boleh ada tawar-menawar. Seorang Muslim tidak akan ragu bahwa sorga dan neraka adalah wujud. Malaikat adalah wujud.

Dan juga bahwa Nabi Muhammad saw adalah Rasul Utusan Allah yang makshum, terjaga dari kesalahan. Tidak ada yang ragu akan hal itu, siapa pun orang mukmin sejati. <>br>
Kita percaya, bahwa Presiden Megawati tentunya yakin, bahwa Taufik Kiemas adalah seorang laki-laki. Tidak ada keraguan sama sekali. Begitu juga Taufik Kiemas tentu yakin, bahwa Megawati adalah seorang wanita. Tidak ada kompromi dalam hal itu. Tentu Bung Taufik Kiemas akan sangat marah jika ada yang menyatakan, bahwa istrinya diragukan kewanitaannya. Atau, sebaliknya. Begitu juga dalam hal haq dan bathil. Tidak ada kompromi. Yang haq tetaplah haq, dan yang bathil harus dikatakan sebagai bathil. Bahwa minuman keras, zina, judi adalah haram, sudah merupakan hal yang pasti.

Seorang mukmin tidak akan pernah menyatakan bahwa shalat lima waktu adalah tindakan tercela. Dalam hal-hal seperti itu, sebagai seorang pemeluk Islam, Presiden Megawati pun akan bersikap fanatik untuk meyakini bahwa Tidak Ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Antara haq dan bathil tidak bisa dicampur, tidak ada kompromi. Jika seorang dikatakan pasti laki-laki, maka tidak ada peluang untuk menyatakan, kemungkinan bahwa dia adalah perempuan. Jika seorang Muslim menyatakan, bahwa Allah adalah Esa, Satu, tidak beranak dan tidak diperanakkan, maka kaum Muslim akan meyakini bahwa kepercayaan lain yang menyatakan Allah itu punya anak dan anaknya itu pernah dikorbankan untuk menebus dosa manusia, adalah kepercayaan yang bathil. Al-Quran (QS. 5:72-75) pun menegaskan, bahwa kepercayaan seperti itu adalah bathil, dan orang yang mempercayainya disebut “kafir”. Kaum kafir akan dijebloskan ke dalam neraka. Apakah dengan sikapnya yang tegas seperti itu, lalu al-Quran dikatakan bersikap fanatik?

Nabi Muhammad saw memberi contoh, bagaimana beliau begitu bersemangat untuk menyebarkan Islam. Beliau mengirim surat kepada para tokoh dan raja-raja, mengajak mereka masuk Islam, beriman kepada Allah dan Kerasulan beliau saw. “Masuk Islamlah anda, maka anda akan selamat”. Begitu antara lain bunyi surat Nabi saw itu. Tentu, Nabi saw yakin, bahwa hanya Islam-lah agama yang benar dan jalan keselamatan. Karena keyakinan seperti itulah, maka para wali songo dulu bersemangat menyebarkan Islam ke Indonesia, sehingga Soekarno pun menjadi Muslim, dan begitu juga Megawati Soekarnoputri. Apakah Nabi Muhammad saw akan dituduh bersikap fanatik dan mengajarkan umatnya untuk bersikap fanatik, karena meyakini “hanya Islam yang benar”?

Jadi, sudah sepatutnya umat beragama memang fanatik dalam memegang agamanya. Umat Islam harus fanatik, yakin dengan agamanya. Tidak ragu-ragu akan kebenaran agamanya. Dan serius dalam memperjuangkan agamanya. Juga bersifat progresif untuk mengejar kemajuan.

Harusnya, Presiden Megawati menganjurkan agar jajaran Departemen Agama bersikap fanatik dalam menjalankan agamanya, agar mereka tidak korupsi, tidak menelantarkan dan menindas jamaah haji, tidak bermain-main dengan agamanya; tidak bersikap munafik, bicara agama tetapi perilakunya tidak sesuai dengan ajaran agamanya. Harusnya, Presiden meminta agar Menteri Agama tidak setengah-setengah dalam menjalankan jajaran Islam, sehingga tidak perlu percaya kepada mimpi tentang “harta karun”.

Jadi, untuk hal-hal yang prinsip, sudah selayaknya orang beragama, bersikap fanatik. Orang Islam pun sudah paham, untuk hal-hal yang bersifat khilafiah, maka tidak perlu ada sikap fanatik, seperti soal doa qunut, cadar, dan sebagainya. Kaum Muslimin sudah mafhum akan hal itu. Dalam hal seperti inilah ada toleransi. Boleh qunut boleh tidak. Boleh pakai cadar untuk wanita, boleh tidak. Tidak perlu fanatik. Tapi, kalau soal keimanan dan hal-hal yang “qath’iy”, maka tidak ada kompromi dalam pendapat.

Jadi, mestinya, Presiden menjelaskan, kapan umat beragama boleh bersikap fanatik dan kapan tidak sepatutnya bersikap fanatik. Ini sangat diperlukan, untuk mendidik rakyat, memahami makna kata-kata dengan jelas, dan ilmiah. Bukan dengan kata-kata yang bersifat politis dan peyoratif.

Sebagai contoh, bisa dilihat juga dalam penggunaan kata “militan”. Karena kita mengikuti arus opini internasional, maka kata ini sudah dipahami oleh banyak orang sebagai kata yang “buruk”. Karena dikaitkan dengan terorisme. Ketika membunuh sekitar 40 orang sipil Irak dalam pesta perkawinan pada 19 Mei 2004, komandan pasukan AS mengatakan, bahwa mereka telah membunuh kaum militan. Padahal, yang mereka bunuh adalah orang-orang sipil yang sedang mengawakan kenduri perkawinan, termasuk wanita dan anak-anak.

Padahal, makna kata “militan” sendiri sebenarnya dapat bermakna baik, yaitu bersemangat dalam mengerjakan sesuatu. Bisa dikatakan, para calon Presiden RI 2004-2009 bersikap militan dalam mengejar cita-citanya. Artinya, mereka sangat serius dan bersungguh-sungguh, serta bersemangat. Sampai-sampai ratusan milyar dikorbankan untuk itu. Hamzah Haz saja menganggarkan biaya kampanye sebesar Rp 500 milyar.

Namun, media massa terus-menerus memborbardir kata “militan” dan identik dengan teroris. Harian Kompas (3/8/2002) menulis sebuah berita berjudul “Perjanjian Antiteroris”. Tertulis dalam berita itu: “Malaysia dan Australia hari Jumat (2/8), menandatangani Perjanjian Antiterorisme yang memungkinkan kedua negara bekerjasama memerangi tersangka militan.”

Kamis (1/8/2002) lalu, rancangan perjanjian antiterorisme ASEAN-AS -- yang diberi nama “ASEAN-AS Joint Declaration for Cooperation to Combat International Terrorism” -- ditandatangani. Menlu AS Colin Powell langsung hadir dalam peristiwa penting di Brunei Darusslam. Disebutkan, “Pakta itu juga menolak anggapan bahwa Islam militan adalah satu-satunya pihak yang didefinisikan sebagai teroris”. (Koran Tempo, 30/7/ 2002)

Kata lain yang banyak dicitrakan dengan makna negatif adalah kata “radikal”. Para pejabat dan pemuka agama sering mengutuk kaum radikal dan mengaku “moderat”. Usai bertemu dengan Colin Powell, di Jakarta, Jumat (2 Agustus 2002), Menlu Hassan Wirajuda menepis kekhawatiran meluasnya gerakan Islam radikal di Indonesia. Mayoritas muslim Indonesia, kata Wirajuda, cenderung moderat dan gerakan radikal tak memiliki banyak pendukung. “Pemberlakuan syariat Islam sudah dibicarakan sejak 1945, hanya sedikit yang mendukung,” ujarnya seperti dikutip Koran Tempo (3/8/2002).

Apa yang dimaksud dengan “radikalisme”? Horace M. Kallen (1972) mencatat tiga ciri radikalisme, yaitu (1) radikalisme merupakan respon terhadap kondisi yang sedang berlangsung. Respon ini dapat berupa evaluasi, penolakan, atau perlawanan, (2) radikalisme biasanya bukan sekedar penolakan, tetapi berlanjut pada upaya mengganti tatanan yang ada dengan tatanan lain. Jadi, sesuai arti kata “radic”, sikap radikal mengandung keinginan untuk mengubah keadaan secara mendasar, (3) radikalisme juga ditandai dengan kuatnya keyakinan kaum radikalis terhadap program atau ideology yang mereka bawa, dan sekaligus penafian kebenaran system lain yang akan diganti. (Effendy & Prasetyo, 1998). Maka, berpijak pada definisi Kallen tersebut, “radikalisme” bukanlah sesuatu yang pasti buruk. Pidato Soekarno di depan Sidang Umum PBB ke-15, 30 September 1960, yang bertajuk “Membangun Dunia Baru”, bisa dikatakan sebagai sebuah pandangan dan sikap radikal, karena berupaya mengganti tatanan dunia yang tidak adil dan menindas. Juga, perjuangan Nabi Muhammad saw yang menentang, merombak, dan mengganti tatanan jahiliyah dengan tatanan Islam merupakan sikap dan perjuangan yang sangat radikal.

Bahkan, jika ditelusuri dalam sejarah, berbagai perubahan besar di dunia ini dimotori oleh gerakan-gerakan radikal yang berupaya merombak tatanan yang ada dan menggantinya dengan tatanan dan nilai baru. Banyak tokoh yang namanya harum dalam sejarah dan diberi julukan sebagai “radikal”. Salah satunya adalah tokoh NU, Subchan ZE. Dalam tulisannya di edisi khusus 20 tahun Majalah Prisma, Arief Mudatsir mencatat Subchan sebagai politisi yang “keras” dan “radikal” serta memiliki kepribadian yang teguh dalam pendirian politik.

Para pejuang kemerdekaan RI, dulu, juga bangga disebut sebagai kaum radikal. Pada 1918 dibentuklah apa yang disebut dengan “Radicale Concentratie” yang terdiri atas Budi Utomo, Sarekat Islam, Insulinde, Indische Sociaal Democratische Vereniging yang bertujuan membentuk Majelis Nasional sebagai “praparlemen” untuk menyusun rancangan UUD Sementara bagi Indonesia. Radicale Concentratie ini kemudian menuntut dibentuknya parlemen yang terdiri atas wakil-wakil yang dipilih dari kalangan rakyat, dan pertanggungjawaban pemerintahan kepada parlemen ini. (Nasution, 1995).

Kamus Umum Belanda-Indonesia yang dikarang S. Wojowasito mendefinisikan “radicaal” sebagai (1) mendalam hingga ke akarnya, (2) ekstrim, (3) berpendirian amat jauh. Tampaknya, para pejuang kemerdekaan RI dulu bangga pula disebut sebagai “ekstrim” – oleh Belanda. Padahal, mereka adalah kaum radikal yang memiliki pandangan amat jauh dan berupaya menumbangkan kekuasaan kolonial.

Dalam kamus politik AS saat ini, Islam radikal, Islam militan, Islam fundamentalis, memang masuk daftar musuh Barat yang utama yang wajib diberantas. Dan ini memang hasil penggodokan para ilmuwan garis keras AS. Fawaz A Gerges, dalam bukunya America and Political Islam: Clash of Cultures or Clash of Interests, 1999, mengungkapkan, beberapa ilmuwan AS (seperti Indyk, Kirkpatrick dan Miller), membuat sejumlah kesimpulan tentang Islam. Diantaranya, pembentukan rezim otoriter adalah pilihan lebih baik dari pilihan jelek dari “dua setan” (the least of two evils). Karena itu AS mesti terus menyokong regim yang otoriter itu, meskipun mengorbankan demokrasi. “Jadi meskipun banyak kaum konfrontasionis merasa pemerintahan Timteng memperlakukan rakyatnya secara buruk, tapi regim-regim itu telah membantu AS untuk menetralisir Islam radikal-Islam politik — dan juga melindungi kepentingan AS,” kata Gerges.

Seyogyanya, Presiden dan para pejabat Indonesia, lebih berhati-hati dalam menggunakan istilah, dan tidak hanya percaya kepada para pembuat naskah pidatonya.

Jika kita menyimak sejumlah Pidato Soekarno tahun 1960-an, kita akan melihat, bagaimana fanatik, militan, dan radikalnya Soekarno dalam memegang ideologinya. Dalam pidatonya di MU-PBB, 30 September 1960, Soekarno meyatakan: “Imperialisme dan kolonialisme adalah buah dari sistem negara Barat itu… saya benci imperialisme, saya jijik pada kolonialisme.”

Untuk melawan Barat, pada 7 Januari 1965, Soekarno memutuskan RI keluar dari PBB. Menurut Soekarno, dengan keluar dari PBB, Indonesia akan menjadi negara yang bebas dan berdikari. Saat berpidato di Gelora Bung Karno, 7 Januari 1965, ia katakan: “Bukan lagi satu bangsa yang selalu minta aid, please, please give us aid, pleas give us aid. Beberapa waktu yang lalu saya sudah berkata, go to hell with your aid. Kita tidak memerlukan aid.” Itulah pidato Soekarno, ayah Presiden Megawati Soekarnoputri yang kini akan berpasangan dengan Hasyim Muzadi, untuk merebut kursi RI , lagi!

(KL, 20-5-2004)



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP