..::::::..

Bupati Aceh Barat Larang Perempuan Bercelana Panjang

* Celana Ketat Akan Digunting

MEULABOH – Bupati Aceh Barat, Ramli MS, kembali bikin terobosan demi memperkuat implementasi syariat Islam di kabupaten yang sudah ditabalkan sebagai Kota Tauhid-Tasawuf itu. Terhitung awal Januari tahun 2010, ia melarang wanita muslim yang berada di kabupaten itu memakai celana ketat maupun celana jeans. Yang melanggar, celana panjangnya akan digunting dan diganti dengan rok yang disediakan gratis oleh Pemkab Aceh Barat.

Hal itu disampaikan Bupati Aceh Barat, Ramli MS, kepada Serambi, Senin (26/10) kemarin di Meulaboh. Sebelumnya, tanggal 13 Oktober lalu, bupati yang terpilih melalui jalur independen (perorangan) itu mengeluarkan larangan bagi pejabat pemkab, termasuk para camat, agar tidak melayani setiap tamu yang berbusana ketat atau tidak islami saat mengunjungi lembaga pemerintahan di wilayah itu.

Untuk menegakkan aturan terbaru yang akan diberlakukan sejak 1 Januari 2010 itu, Pemkab Aceh Barat telah mempersiapkan 7.000 lembar rok dalam berbagai ukuran. “Jika ada wanita muslimah yang terkena razia petugas Wilayatul Hisbah (WH), maka kepadanya diberikan rok, sedangkan celana panjangnya langsung digunting di tempat razia,” ujar Bupati Ramli.

Ia juga mengingatkan bahwa untuk mengefektifkan aturan yang akan diberlakukan itu, maka ruang gerak WH akan diperluas. Mereka juga akan beroperasi ke sejumlah pelosok kecamatan dalam Kabupaten Aceh Barat. Namun, sasaran utama operasi anticelana panjang, celana jeans, dan celana ketat akan dipusatkan di Meulaboh, ibu kota Aceh Barat.

Menurut Bupati Ramli, kebijakannya untuk melarang penggunaan maupun pemakaian rok dan celana ketat oleh kaum perempuan itu dilakukan pemkab setempat, berdasarkan hasil musyawarah ulama yang dilakukan medio 2007. Saat itu, para ulama meminta umara (pemerintah) proaktif menegakkan syariat Islam secara kafah di Bumi Teuku Umar itu.

Menurut Ramli MS, sanksi tegas tersebut, tidak hanya diberlakukan atas kaum hawa, tetapi juga berlaku bagi kaum lelaki yang mengenakan celana pendek, sehingga auratnya terlihat pada orang lain. Ketika ditanya teknik pemotongan celana yang pemakaian terkena razia, Bupati Ramli mengatakan mekanisme dan teknis pelaksanaannya masih dikaji secara mendalam oleh polisi syariah (WH) kabupaten setempat.

Lalu, apakah celana panjang tidak bisa dikombinasi dengan rok? Menurut Bupati Ramli, “Kaum perempuan boleh saja menggunakan celana, akan tetapi celana yang digunakan itu panjangnya harus menutupi mata kaki, dan kemudian di luarnya tetap menggunakan rok panjang yang tidak ketat. Sekali lagi, rok yang tidak ketat.”

Saat ditanya, apakah Bupati Ramli siap menerima reaksi negatif bahkan kemarahan kaum wanita karena keleluasaannya dikekang melalui aturan tersebut, ia menanggapi dengan santai. “Kalaupun ada pihak-pihak yang marah, janganlah marah kepada saya, tapi marahlah kepada Sang Pencipta yang telah menginstruksikan kepada seluruh manusia di muka bumi untuk menggunakan busana sesuai dengan syariat Islam dan menutup aurat.”

Melengkapi seruannya, Bupati Ramli juga melarang para pedagang di kabupaten itu menjual baju ketat atau yang tidak sesuai dengan busana syariah. “Apabila kedapatan, akan ditindak tegas,” ujar Bupati seraya menimpali bahwa larangan bagi para pedagang baju ketat tersebut akan dikaji lebih mendalam terlebih dulu, termasuk mengoptimalkan sosialisasinya. Bupati mengingatkan bahwa aturan baru itu tidak berlaku bagi warga nonmuslim. “Program ini akan terus permanen dan berkelanjutan, karena saya ingin Aceh Barat ini benar-benar mencerminkan daerah yang islami,” ujar pria yang hampir selalu berpeci ini.

Jangan layani
Dua pekan lalu, Bupati Ramli mengeluarkan larangan agar pejabat pemerintah di setiap level dalam kabupaten itu tidak melayani tamu yang berurusan ke kantor pemerintah dengan pakaian ketat. Ia menilai, tamu yang berbusana ketat, lebih-lebih wanita, tidak etis berkeliaran di ranah publik, termasuk di kantor-kantor pemerintahan. Oleh karenanya, wajar bila mereka tak perlu dilayani, apalagi cara mereka berpakaian cenderung mengumbar lekuk tubuh dan aurat, sehingga melanggar etika berbusana yang diatur dalam ajaran Islam. “Pejabat yang melanggar aturan yang telah ditetapkan ini akan saya copot dari jabatannya,” tegas Bupati Ramli MS. Di sisi lain, Bupati Ramli juga meminta para istri pejabat di wilayah itu tak lagi memakai celana dan baju ketat saat menghadiri berbagai kegiatan di tempat umum. “Berbusanalah yang sopan, rapi, dan bersih, sesuai ajaran Islam. Bagi yang nonmuslim, kami minta menyesuaikan,” ujar Bupati Ramli. (edi)

Sumber: http://www.serambinews.com/news/bupati-aceh-barat-larang-perempuan-bercelana-panjang



Artikel Terkait:

0 komentar:

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP