Surat Edaran Departemen Agama: Syiah Imamiyah Bertentangan dengan Ajaran Islam
Secara resmi, Departemen Agama (kini Kementerian Agama) telah mengeluarkan Edaran tentang Syi’ah melalui Surat Edaran Departemen Agama Nomor D/BA.01/4865/1983, tanggal 5 Desember 1983 perihal “Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah”
Pada poin ke-5 tentang Syi’ah Imamiyah (yang di Iran dan juga merembes ke Indonesia, red) disebutkan sejumlah perbedaannya dengan Islam. Lalu dalam Surat Edaran Departemen Agama itu dinyatakan sbb:
“Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya. Dalam ajaran Syi’ah Imamiyah pikiran tak dapat berkembang, ijtihad tidak boleh. Semuanya harus menunggu dan tergantung pada imam. Antara manusia biasa dan Imam ada gap atau jarak yang menganga lebar, yang merupakan tempat subur untuk segala macam khurafat dan takhayul yang menyimpang dari ajaran Islam.” (Surat Edaran Departemen Agama No: D/BA.01/4865/1983, Tanggal: 5 Desember 1983, Tentang: Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah, butir ke 5).
Untuk lebih jelasnya, yang dimaksud Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya adalah:
5. SYI’AH IMAMIYAH
Sebutan lengkapnya adalah syi’ah Imamiyah Isna Asyariyah, tetapi biasa disingkat menjadi Syi’ah Imamiyah. Sekte ini mengakui pengganti Ja’far Sodiq adalah Musa Al-Kadzim sebagai Imam ketujuh, yaitu anak dari Ja’far dan saudara dan saudara dari Ismail almarhum. Imam mereka semuanya ada 12 dan Imam yang kedua belas dan yang terakhir adalah Muhammad. Pada suatu saat pada tahun 260H Muhammad ini hilang misterius. Menurut kepercayaan mereka ia akan kembali lagi ke alam dunia ini untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Muhammad tersebut mendapat sebutan sebagai Muhammad al-Mahdi al-Muntadzar.
Yang berkuasa di Iran sekarang ini adalah golongan Syi’ah Imamiyah. Di antara ajaran-ajaran Syi’ah Imamiyah adalah sebagai berikut:
1. Mereka menganggap Abu Bakar dan Umar telah merampas jabatan Khalifah dari pemiliknya, yaitu Ali. Oleh karena itu mereka memaki dan mengutuk kedua beliau tersebut. Seakan-akan laknat (mengutuk) di sini merupakan sebagian dari ajaran agama.
2. Mereka memberikan kedudukan kepada Ali setingkat lebih tinggi dari manusia biasa. Ia merupakan perantara antara manusia dengan Tuhan.
3. Malahan ada yang berpendapat bahwa Ali dan Imam-imam yang lain memiliki sifat-sifat Ketuhanan.
4. Mereka percaya bahwa Imam itu ma’shum terjaga dari segala kesalahan besar atau kecil. Apa yang diperbuat adalah benar, sedang apa yang ditinggalkan adalah berarti salah.
5. Mereka tidak mengakui adanya Ijma’ kesepakatan ulama Islam sebagai salah satu dasar hukum Islam, berbeda halnya dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Mereka baru mau menerima Ijma’ apabila Ijma’ ini direstui oleh Imam. Oleh karena itu di kalangan mereka juga tidak ada ijtihad atau penggunaan ratio/intelek dalam pengetrapan hukum Islam. Semuanya harus bersumber dari Imam. Imam adalah penjaga dan pelaksana Hukum.
6. Mereka menghalalkan nikah Mut’ah, yaitu nikah untuk sementara waktu, misalnya satu hari, satu minggu atau satu bulan. Nikah mut’ah ini mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan nikah yang biasa kita kenal, antara lain sebagai berikut:
* Dalam akad nikah ini harus disebutkan waktu yang dikehendaki oleh kedua belah pihak, apakah untuk satu hari atau dua hari misalnya.
* Dalam akad nikah ini tidak diperlukan saksi, juga tidak perlu diumumkan kepada khalayak ramai.
* Antara suami-istri tidak ada saling mewarisi.
* Untuk memutuskan nikah ini tidak perlu pakai thalak. Apabila waktu yang ditentukan sudah habis, otomatis nikah mut’ah tersebut menjadi putus.
* Iddah istri yang menjadi janda ialah 2X haid atau 45 hari bagi yang sudah tidak haid lagi. Adapun iddah karena kematian adalah sama dengan nikah biasa.
* Mereka mempunyai keyakinan bahwa imam-imam yang sudah meninggal itu akan kembali ke alam dunia pada akhir zaman untuk memberantas segala perbuatan kejahatan dan menghukum lawan-lawan golongan Syi’ah. Baru sesudah Imam Mahdi datang, alam dunia ini akan kiamat. (Surat Edaran Departemen Agama No: D/BA.01/4865/1983, Tanggal: 5 Desember 1983, Tentang: Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah, butir ke 5).
Inilah tex selengkapnya Surat Edaran Departemen Agama Tentang: HAL IKHWAL MENGENAI GOLONGAN SYI’AH
Surat Edaran Departemen Agama
No: D/BA.01/4865/1983
Tanggal: 5 Desember 1983
Tentang:
HAL IKHWAL MENGENAI GOLONGAN SYI’AH
1. PENDAHULUAN
Timbulnya golongan-golongan di kalangan Islam dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad, khususnya disebabkan perbedaan pendirian tentang siapa yang berhak menggantikan beliau sebagai pemimpin masyarakat atau Khalifah. Golongan-golongan tersebut ialah:
1). Golongan mayoritas atau jumhur yaitu yang mengakui Khalifah Abu Bakar, Umar dan Usman serta Ali;
2). Golongan Syi’ah, yaitu yang hanya mengakui Khalifah Ali saja. Mereka tidak mengakui Khalifah Abu Bakar, Umar dan Usman, bahkan menyatakan bahwa ketiga beliau itu telah menyerobot jabatan Khalifah secara tidak sah. Mereka beranggapan bahwa yang berhak menjadi Khalifah sesudah Nabi adalah Ali.
3). Golongan Khawarij. Pada akhir masa pemerintahan Khalifah Ali timbullah golongan Khawarij. Mereka ini semula adalah pengikut-pengikut Ali tetapi kemudian memberontak karena tidak setuju dengan cara-cara yang dilakukan oleh Ali dalam usaha menyelesaikan pertikaian dengan Mu’awiyah.
Perbedaan antara tiga golongan, yaitu Jumhur, Syi’ah dan Khawarij juga mempunyai kaitan erat dengan soal aqidah dan hukum. Dalam uraian selanjutnya hanya akan dibahas mengenai golongan Syi’ah.
2. SEKTE-SEKTE DALAM SYI’AH
Syi’ah terpecah dalam berpuluh-puluh Sekte. Adapun sebab-sebab perpecahan itu ialah: (1) karena perbedaan dalam prinsip dan ajaran, disini terdapat Sekte yang moderat dan sekte yang extrim (al-Ghulaat), dan (2) karena perbedaan dalam hal penggantian Imam sesudah al-Husein, Imam ketiga, sesudah ali Zainal Abidin, Imam keempat dan sesudah Ja’far Sadiq, Imam yang keenam. Dari sekte-sekte itu yang terkenal adalah Zaidiyah, Ismailiyah dan Isna Asyariyah. Dua yang terakhir ini termasuk Syi’ah Imamiyah.
Perpecahan sesudah Husein disebabkan karena segolongan pengikut beranggapan bahwa yang lebih berhak menggantikan Husein adalah putra Ali yang bukan anak Fatimah, yaitu yang bernama Muhammad ibn Hanafiah. Sekte ini dikenal dengan nama Kaisaniyah. Sedang golongan lain berpendapat bahwa yang berhak menggantikan Husein adalah Ali Zainal Abidin (wafat tahun 94 H).
Sekte Zaidiyah terbentuk karena segolongan pengikut berpendapat bahwa yang harus menggantikan Ali Zainal Abidin Imam keempat adalah Zaid, sementara Sekte Imamiyah terbentuk oleh golongan yang mengakui Abu Ja’far Muhammad al-Baqir sebagai ganti dari Ali Zainal Abidin.
Sesudah wafatnya Ja’far Sadiq Imam keenam pada tahun 148 H, Imamiah terbagi menjadi dua (2) sekte, yaitu Ismailiyah atau Imamiah Sab’iah dan Imamiah Isna Asyariyah. Sekte yang pertama mengakui Imamahnya Ismail bin Ja’far sebagai Imam yang ketujuh, sedangkan sekte kedua mengakui Musa al-Kadzim sebagai pengganti Ja’far Sadiq. Imam mereka ada 12 semuanya, dan yang terakhir bernama Muhammad yang pada suatu saat hilang (260 H) dan kemudian dikenal dengan sebutan Muhammad al-Mahdi al-Muntadzar.
Adapun sekte Syi’ah yang extrim, antara lain as-Sabaiah yang menganggap Ali sebagai Tuhan. Pemimpinnya Abdullah bin Saba dihukum dan dibuang ke Madain. Ada pula anggapan bahwa ketika malaikat menyampaikan wahyu harus disampaikan kepada Ali, tetapi disampaikan kepada Muhammad. Sekte-sekte extrim dipandang telah keluar dari Islam.
Dari sekte-sekte tersebut di atas yang terkenal dan mempunyai banyak pengikut ialah: (1) Syi’ah Zaidiyah, (2) Syi’ah Ismailiyah dan (3) Syi’ah Imamiyah.
3. SYI’AH ZAIDIYAH
Sekte ini timbul pada tahun 94 H ketika Ali Zainal Abidin Imam keempat wafat. Sekelompok pengikutnya menetapkan pengganti Ali Zainal Abidin adalah Abu Ja’far Mohammad Al Bakir. Kelompok ini disebut Imamiah seperti akan dijelaskan nanti. Adapun kelompok lain berpendapat bahwa pengganti Ali Zainal adalah Zaid, sebagai Imam kelima. Jadi nama Zaidiah diambil dari nama Imamnya yaitu Zaid, seorang Ulama terkemuka dan guru dari Imam Abu Hanifah: Syi’ah Zaidiah adalah golongan yang paling moderat dibandingkan dengan sekte-sekte lain, dan yang paling dekat dengan aliran Ahlu Sunnah Wal Jama’ah.
Pengikut Zaidiah banyak terdapat di Yaman, dan pernah berkuasa di sana hingga tahun lima puluhan pada abad ini. Diantara pendapat-pendapatnya yang perlu dikemukakan disini adalah sebagai berikut:
a. Mereka berpendapat bahwa Imam itu harus dari keturunan Ali-Fathimah, namun tidak menolak dari golongan lain apabila memang memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Oleh karena itu mereka mengakui Abu Bakar dan Umar menjadi khalifah, walaupun menurut urutan prioritas seharusnya Ali yang harus menjadi Khalifah.
b. Imam tidak ma’shum. Sebagai manusia dapat saja ia berbuat salah dan dosa, seperti manusia lain.
c. Tidak ada Imam dalam kegelapan yang diliputi oleh berbagai misteri.
d. Mereka tidak mengajarkan “taqiyah” yaitu sikap pura-pura setuju tetapi batinnya memusuhinya.
e. Mereka mengharamkan nikah mut’ah.
Konon penulis Kitab Nailul Authar Moh. As Syaukani adalah termasuk pengikut Syi’ah Zaidiah.
4. SYI’AH ISMAILIYAH
Sekte ini termasuk Syi’ah Imamiah, karena mengakui bahwa pengganti Ali Zainal Abidin Imam keempat adalah Abu Ja’far Mohammad Al Bakir. Syi’ah Ismailiyah mengakui bahwa pengganti Ja’far sodiq, Imam keenam, adalah Ismail sebagai Imam ketujuh. Ismail sendiri telah ditunjuk oleh Ja’far Sodiq, namun Ismail wafat mendahului ayahnya. Akan tetapi satu kelompok pengikut tetap menganggap Ismail adalah Imam ketujuh. Sekte ini juga dinamai Syi’ah Imamiah Sab’iah, karena Imamnya berjumlah tujuh. Sekte ini terbagi lagi dalam berbagai kelompok kecil-kecil, diantaranya ada yang beranggapan bahwa Imam itu memiliki sifat-sifat Ketuhanan. Pendapat ini dipandang telah keluar dari Islam, karena memang tidak sejalan dengan ajaran-ajaran Islam yang benar. Pengikut Ismailiah terdapat di India dan Pakistan.
5. SYI’AH IMAMIAH
Sebutan lengkapnya adalah syi’ah Imamiah Isna Asyariah, tetapi biasa disingkat menjadi Syi’ah Imamiah. Sekte ini mengakui pengganti Ja’far Sodiq adalah Musa Al-Kadzam sebagai Imam ketujuh, yaitu anak dari Ja’far dan saudara dan saudara dari Ismail almarhum. Imam mereka semuanya ada 12 dan Imam yang kedua belas dan yang terakhir adalah Muhammad. Pada suatu saat pada tahun 260H Muhammad ini hilang misterius. Menurut kepercayaan mereka ia akan kembali lagi ke alam dunia ini untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Muhammad tersebut mendapat sebutan sebagai Muhammad al-Mahdi al-Muntadzar.
Yang berkuasa di Iran sekarang ini adalah golongan Syi’ah Imamiah. Diantara ajaran-ajaran Syi’ah Imamiah adalah sebagai berikut:
a. Mereka menganggap Abu Bakar dan Umar telah merampas jabatan Khalifah dari pemiliknya, yaitu Ali. Oleh karena itu mereka memaki dan mengutuk kedua beliau tersebut. Seakan-akan laknat (mengutuk) disini merupakan sebagian dari ajaran agama.
b. Mereka memberikan kedudukan kepada Ali setingkat lebih tinggi dari manusia biasa. Ia merupakan perantara antara manusia dengan Tuhan.
c. Malahan ada yang berpendapat bahwa Ali dan Imam-imam yang lain memiliki sifat-sifat Ketuhanan.
d. Mereka percaya bahwa Imam itu ma’shum terjaga dari segala kesalahan besar atau kecil. Apa yang diperbuat adalah benar, sedang apa yang ditinggalkan adalah berarti salah.
e. Mereka tidak mengakui adanya Ijma’ kesepakatan ulama Islam sebagai salah satu dasar hukum Islam, berbeda halnya dengan aliran Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Mereka baru mau menerima Ijma’ apabila Ijma’ ini direstui oleh Imam. Oleh karena itu dikalangan mereka juga tidak ada ijtihad atau penggunaan ratio/intelek dalam pengetrapan hukum Islam. Semuanya harus bersumber dari Imam. Imam adalah penjaga dan pelaksana Hukum.
f. Mereka menghalalkan nikah Mut’ah, yaitu nikah untuk sementara waktu, misalnya satu hari, satu minggu atau satu bulan. Nikah mut’ah ini mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan nikah yang biasa kita kenal, antara lain sebagai berikut:
(1) Dalam akad nikah ini harus disebutkan waktu yang dikehendaki oleh kedua belah pihak, apakah untuk satu hari atau dua hari misalnya.
(2) Dalam akad nikah ini tidak diperlukan saksi, juga tidak perlu diumumkan kepada khalayak ramai.
(3) Antara suani-istri tidak ada saling mewarisi.
(4) Untuk memutuskan nikah ini tidak perlu pakai talak. Apabila waktu yang ditentukan sudah habis, otomatis nikah mut’ah tersebut menjadi putus.
(5) Iddah istri yang menjadi janda ialah 2X haid atau 45 hari bagi yang sudah tidak haid lagi. Adapun iddah karena kematian adalah sama dengan nikah biasa.
g. Mereka mempunyai keyakinan bahwa imam-imam yang sudah meninggal itu akan kembali ke alam dunia pada akhir zaman untuk memberantas segala perbuatan kejahatan dan menghukum lawan-lawan golongan Syi’ah. Baru sesudah Imam Mahdi datang, alam dunia ini akan kiamat.
Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya. Dalam ajaran Syi’ah Imamiah pikiran tak dapat berkembang, ijtihad tidak boleh. Semuanya harus menunggu dan tergantung pada imam. Antara manusia biasa dan Imam ada gap atau jarak yang menganga lebar, yang merupakan tempat subur untuk segala macam khurafat dan tahayul yang menyimpang dari ajaran Islam.
6. SEKTE SYI’AH YANG EXTRIM
Ajaran-ajaran dari sekte yang extrim ini dipandang telah keluar dan menyimpang dari akidah-akidah Islam, antara lain, yang menganggap Ali sebagai Tuhan. Ada pula yang mengatakan bahwa sesungguhnya yang harus diangkat jadi Nabi itu adalah ali, tetapi karena kekeliruan malaikat Jibril, maka wahyu itu diserahkan kepada Muhammad. Golongan lain ada yang berpendapat bahwa Ja’far Sadiq itu adalah Tuhan. Sekte ini oleh Jumhur Ulama dipandang telah keluar dari ajaran Islam. Mereka ini biasa disebut “al Ghulaat” artinya kelompok yang telah melampaui batas dari ajaran Islam yang benar.
7. UMAT ISLAM INDONESIA
Adapun Umat Islam Indonesia adalah termasuk golongan ahlus Sunnah wal jama’ah yang mempunyai pandangan yang berbeda dengan golongan Syi’ah, antara lain sebagai berikut:
- Memandang sahnya ke Khalifahan Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali. Mereka inilah yang disebut Khulafa ur-Rasyidin.
- Khalifah (yang dalam golongan Syi’ah dinamai Imam) adalah manusia biasa yang dapat salah dan lupa. Jadi tidak ma’shum sebagaimana pandangan Syi’ah.
- Mengharamkan nikah mut’ah.
- Mengakui adanya Ijma’, Qiyas dan Ijtihad dalam bentuk-bentuk lain.
- Dan lain-lain pandangan yang berbeda dengan golongan Syi’ah.
8. BAGAN PERBANDINGAN
Untuk memperoleh gambaran yang jelas, di bawah ini diberikan daftar perbedaan antar faham Syi’ah dan faham Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
HAL
AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH
SYI’AH
PENJELASAN
Kedudukan Ali
Sebagai Khalifah ke IV dan termasuk salah satu dari Khulafa Rasyidin.
1. Sebagai Imam yang maksum, yaitu terjaga dari salah dan dosa.
2. Memiliki sifat-sifat Ketuhanan, dan mempunyai kedudukan di atas manusia.
Tidak terdapat dalam ajaran Islam.
Kedudukan Abu Bakar, Umar dan Usman
Sebagai Khalifah ke I, II dan III dan termasuk Khulafa Rasyidin
1. Kekhalifahannya tidak sah, karena menyerobot dari pemiliknya yang sah yaitu Ali.
2. Mengingkari dan mengutuk kedua beliau itu.
Pengingkaran dan pengutukan disini menurut golongan Syi’ah termasuk soal prinsip yang harus dilakukan. Ahlus Sunnah berpendapat orang tak boleh mengutuk saudara seagamanya.
Kedudukan Kekhalifahan (Khilafah)
1. Pemimpin umat yang harus memenuhi syarat-syarat kepemimpinannya.
2. Siapapun dapat menduduki jabatan ini asal memenuhi syarat dan dengan cara yang sah.
3. termasuk masalah keduniaan dan kemashlahatan.
1. Khalifah atau lebih tepat Imam harus keturunan Ali dan bersifat maksum.
2. Mempunyai sifat-sifat Ketuhanan.
3. Kedudukannya lebih tinggi dari manusia biasa, sebagai perantara antara Tuhan dan manusia.
4. Termasuk masalah keagamaan dan menyangkut keimanan (Rukun Iman).
5. Sebagai penjaga dan pelaksana syari’at.
6. Apapun yang dikatakan atau diperbuat dianggap benar, dan yang dilarang dianggap salah.
Ijma’
Sebagai sumber hukum ketiga.
1. Tidak ada Ijma. Ijma dalam pengertian biasa berarti memasukkan unsur pemikiran manusia dalam agama, dan itu tidak boleh.
2. Ijma hanya dapat diterima apabila direstui oleh Imam, karena Imam adalah penjaga dan pelaksana Syari’at.
Hadits
1. Sebagai sumber hukum kedua
2. Dapat diterima bila diriwayatkan oleh orang yang terjamin integritasnya, apapun golongannya.
Penerimaan hadits dilakukan secara diskriminatif. Hanya hadits yang diriwayatkan oleh Ulama Syi’ah saja yang diterima.
Golongan Syi’ah bersikap diskriminatif. Golongan Ahlus Sunnah bersikap terbuka.
Ijtihad
1. Mengakui adanya Ijtihas sebagai dianjurkan oleh Qur’an dan Hadits.
2. Ijtihad adalah sarana pengembangan hukum dalam bidang-bidang keduniaan.
Ijtihad tidak diperkenankan karena segala sesuatu harus bersumber dan tergantung Imam.
Kekuasaan Imam menurut Syi’ah bersifat religius otoriter.
Nikah Mut’ah
1. Tidak boleh.
2. Dipandang sebagai menyerupai perzinahan.
3. Dipandang merendahkan derajat wanita.
4. Mentelantarkan anak/keturunan.
Dihalalkan dan dilaksanakan serta merupakan identitas dari golongan Syi’ah Imamiah.
Ahlus Sunnah memandang nikah Mut’ah mengandung segi-segi negatif pada masyarakat.
Golongan Syi’ah berorientasi kepada kepentingan dan kesenangan pribadi.
Bahan Bacaan
1. Ashlus Syi’ah wa Ushuluha Kasyiful Githa.
2. Dhuhal Islam Dr. Ahmad Amin
3. Al Islam ‘ala Dhau-it Tasyayyu’ Syeikh Husein al Khurasani
4. Al Kafi al-Kulini
5. Encyclopaedia of Islam Cetakan & Luzac 1927
6. Fathul Qadir al-Syaukani
(Lampiran dari buku Apa Itu Syi’ah? Oleh Prof. Dr. H.M. Rasyidi, Diterbitkan oleh Penerbit Media Da’wah, Jl. Kramat Raya 45, Jakarta Pusat, Cetakan Pertama 1404 / 1984). (nahimunkar.com)
0 komentar:
Posting Komentar