..::::::..

Hukum Memilih Pemimpin

Kewajiban Memilih Pemimpin

Soal:

Wajibkah memilih pemimpin yang buruk di antara yang terburuk, dengan alasan: ahwan as-syarrayn, atau akhaffu ad-dhararayn?

Jawab:

Untuk menjawab pertanyaan ini, ada dua hal yang harus didudukkan: (1) soal memilih dan mengangkat pemimpin itu sendiri; (2) memilih dan mengangkat pemimpin yang buruk di antara yang terburuk.

Dalam konteks yang pertama, ada beberapa hal yang harus dikemukakan. Pertama: Memilih pemimpin memang wajib, tetapi dalam urusan atau perkara yang dibenarkan oleh syariah. Ketentuan ini berlaku, jika ada sekelompok orang, minimal tiga atau lebih, masing-masing mempunyai urusan yang sama (umûr musytarakah), dan urusan mereka sama-sama dibenarkan oleh syariah. Kesimpulan ini ditarik dari nash hadis yang menyatakan:

«إِذَا كَانَ ثَلاَثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ»

Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya (HR Abu Dawud dari Abu Hurairah).

Frasa fî safar[in] (bepergian) menunjukkan, bahwa ketiga orang tersebut mempunyai urusan yang sama (umûr musytarakah), yaitu sama-sama hendak bepergian, dan bepergian itu sendiri hukum asalnya adalah mubah (dibenarkan syariah). Dari frasa tersebut bisa ditarik kesimpulan, jika dalam urusan yang mubah saja mengangkat pemimpin hukumnya wajib, tentu dalam perkara yang wajib lebih wajib lagi. Inilah mafhûm muwâfaqah yang bisa kita tarik dari nash hadis di atas.

Kedua: Kepala negara atau kepala daerah adalah pemimpin yang menjalankan urusan pemerintahan (al-hâkim), yang bertugas menerapkan hukum (munâfidz al-hukm) di tengah-tengah masyarakat. Dalam konteks ini al-Quran menegaskan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya serta para pemimpin di antara kalian (QS an-Nisa’ [4]: 59).

Ayat ini menjelaskan hukum wajibnya menaati uli al-amr, yaitu orang yang mendapatkan mandat untuk memerintah rakyat (al-hâkim), karena pengertian uli al-amr dalam bahasa Arab tidak ada lain, kecuali al-hâkim. Namun, ayat ini tidak berlaku untuk semua uli al-amr, melainkan uli al-amr minkum, yaitu uli al-amr dari kalangan umat Islam. Tidak juga untuk uli al-amr yang tidak menjalankan hukum-hukum Allah, karena kita dilarang untuk menaati orang yang bermaksiat kepada Allah, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis Ahmad.1

Karena itu, menaati kepala negara atau kepala daerah Muslim yang menjalankan hukum-hukum Allah adalah wajib; mengangkat mereka pun hukumnya wajib. Sebab, jika mereka tidak ada, kewajiban untuk menaati mereka pun tidak bisa dijalankan. Dengan begitu, hukum memilih atau mengangkat mereka pun menjadi wajib. Ini merupakan bagian dari dalâlah iltizâm ayat di atas.

Namun, para ulama sepakat, bahwa kewajiban dalam konteks ini bukanlah kewajiban orang-perorang (fardhu ‘ain), melainkan kewajiban orang secara kolektif (fardhu kifâyah). Inilah yang dijelaskan dalam hadis baiat.2

Ketiga: Islam mempunyai metode baku untuk mengangkat kepala negara, yaitu baiat. Baiat adalah akad sukarela (‘aqd muradhah) antara rakyat dengan kepala negara untuk memerintah mereka berdasarkan hukum-hukum Allah.3 Karena itu, bisa dikatakan, bahwa baiat adalah satu-satunya metode pengangkatan kepala negara di dalam Islam. Dalam istilah teknis fuqaha’, baiat untuk mengangkat kepala negara tersebut disebut baiat in’iqâd. Sebab, baiat inilah yang secara nyata menandai perpindahan kekuasaan dari tangan umat ke tangan kepala negara (Khalifah). Hukum baiat ini pun wajib. Namun, kewajiban ini tidak bisa dijalankan oleh orang-perorang, karena memang tabiatnya harus dilaksanakan oleh orang secara berkelompok dan mempunyai kemampun untuk menunaikannya.4 Karena itu, disebut fardhu kifayah.

Dengan demikian, hukum baiat in’iqâd dalam rangka mengangkat kepala negara adalah fardhu kifâyah. Karena itu, istilah baiat ini hanya bisa digunakan untuk memilih dan mengangkat kepala negara. Adapun untuk kepala daerah, pemilihan dan pengangkatannya oleh Islam diserahkan kepada kepala negara.

Ini semuanya terkait dengan mengangkat pemimpin untuk memimpin orang dalam melakukan ketaatan. Adapun mengangkat pemimpin dalam konteks maksiat hukumnya jelas berbeda. Melakukan maksiat hukumnya haram. Karena itu, mengangkat pemimpin dalam konteks maksiat pun sama-sama diharamkan.

Dalam konteks kedua, yaitu memilih dan mengangkat pemimpin yang buruk di antara yang terburuk, penjelasannya adalah sebagai berikut: Pertama, baik-buruk dalam konteks kepemimpinan ini bisa dilihat dari dua aspek: person/orang dan sistem. Boleh jadi secara personal pemimpin yang terpilih tersebut memang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh syariah, yang berarti, pemimpin tersebut baik. Sebut saja, seluruh syarat yang ditetapkan (syurûth in’iqâd)—seperti laki-laki, Muslim, berakal, balig, adil (tidak fasik), merdeka dan mampu—telah terpenuhi. Namun, dia tidak memerintah dengan menggunakan sistem yang baik, yaitu syariah Islam. Dalam konteks ini, pemimpin yang secara personal baik, namun memerintah tidak dengan menggunakan syariah, maka statusnya adalah salah satu di antara tiga: kafir, fasik dan zalim, sebagaimana yang dinyatakan oleh Allah dalam surah al-Maidah: 44, 45 dan 47. Dengan demikian bisa disimpulkan, mengangkat pemimpin yang tidak memenuhi kriteria jelas tidak sah, sekaligus melanggar ketentuan syariah, dan karenanya tidak baik. Namun, mengangkat pemimpin yang memenuhi kriteria syar’i pun, jika dia diangkat untuk menjalankan sistem sekular juga haram. Karena itu, kedua pilihan tersebut sama-sama tidak boleh, karena sama-sama melanggar hukum syariah.

Kedua, memang ada kaidah syariah:

«إذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكاَبِ أَخَفِّهِمَا»

Jika ada dua keburukan, yang harus diperhatikan adalah mana di antara keduanya yang paling besar bahayanya, dengan mengerjakan yang paling ringan di antara keduanya

Ada juga kaidah sejenis yang lainnya. Dalam praktiknya, kaidah ini sering digunakan secara serampangan. Bahkan banyak yang menjadikan fakta (realitas) sebagai penentu yang menentukan pilihan mana yang harus dipilih. Sebagai contoh, ketika kita disuruh memilih, mana yang harus kita pilih: memilih pemimpin yang “baik” dengan sistem sekular atau tidak memilih? Jika kita memilih untuk tidak memilih maka bisa jadi yang akan terpilih adalah pemimpin yang tidak baik, sistemnya pun tidak berubah, alias tetap sekular. Jadi, memilih pemimpin yang “baik” dengan sistem sekular tetap lebih baik ketimbang tidak memilih. Inilah logika akhaffu ad-dhararayn, yang sering mereka gunakan.

Padahal memilih pemimpin untuk menjalankan sistem sekular itu berarti mempertahankan keburukan dan hukumnya jelas haram. Ini bukanlah pilihan satu-satunya yang harus dipilih. Sebab, ada pilihan lain, yaitu berjuang dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan pemimpin yang baik, yang menerapkan sistem yang baik, yaitu syariah. Ini hukumnya wajib. Jadi, memilih pemimpin yang “baik” untuk menjalankan sistem sekular tetap tidak wajib, justru haram. Sebaliknya, berjuang dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan pemimpin yang baik dengan menjalankan sistem yang baik, yaitu syariah, hukumnya wajib. Wallâhu a’lam. []


Catatan Kaki:

1 Hadits tersebut menyatakan, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam melakukan maksiat kepada al-Khaliq (Allah).”

2 Hadits tersebut menyatakan, “Kami membai’at Rasulullah saw. untuk mendengarkan dan mentaati beliau, baik ketika kami susah maupun senang..” Sebagai Nabi dan Rasul, beliau wajib ditaati dan didengarkan perintahnya. Karena itu, sebenarnya beliau tidak perlu dibai’at agar bisa ditaati dan didengarkan perintahnya. Namun, jika ini diperlukan, berarti ada konteks lain, di luar konteks risalah dan nubuwwah, yang mengharuskan beliau juga wajib didengarkan dan ditaati. Itu tak lain adalah konteks pemerintahan. Ini kemudian dipertegas dengan hadits lain, “Siapa saja yang mati, sementara di atas pundaknya tidak ada bai’at, maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” Konteks tidak adanya bai’at ini adalah tidak adanya kepala negara (Khalifah) yang memerintah berdasarkan hukum-hukum Allah.

3 Lihat, Prof. Dr. Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat al-Fuqaha’, Dar an-Nafais, Beirut, Beirut, cet. I, 1426-1996, hal. 95. Dr. Mahmud al-Khalidi, al-Bai’ah fi al-Fikr as-Siyasi al-Islami, Maktabah ar-Risalah al-Islamiyyah, Yordania, cet. I, 1985, hal. 32.

4 Dalam konteks kifayah ini, ulama’ ushul, seperti as-Syathibi memilah pelaku hukum menjadi dua: al-qadir (yang mempunyai kemampuan melaksanakan secara langsung) dan ghair al-qadir (yang tidak mempunyai kemampuan). Al-Farra’ dan Imam an-Nawawi menyebut kelompok al-qadir dalam konteks bai’at in’iqad ini dengan Ahl al-halli wa al-‘aqd, karena memang merekalah yang pemegang simpul-simpul umat. Al-Mawardi menyebut dengan istilah Ahl al-ikhtiyar, yaitu orang-orang yang bisa menentukan pilihan. Lihat, as-Syathibi, al-Muqafaqat, juz , hal. . al-Farra’, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal. 24. An-Nawawi, Nihayat al-Muhtaj il Syarh al-Minhaj, juz VII, hal. 390. Al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal. 15.

Read More......

Hukum Merokok 4

Keharaman rokok tidaklah berdasarkan sebuah larangan yang disebutkan secara ekplisit dalam nash Al-Quran Al-Kariem atau pun As-Sunnah An-Nabawiyah. Keharaman rokok itu disimpulkan oleh para ulama di masa ini setelah dipastikannya temuan bahwa setiap batang rokok itu mengandung lebih dari 4000 jenis racun berbahaya.

Dan karena racun itu merusak tubuh manusia yang sebenarnya amanat Allah SWT untuk dijaga dan diperlihara, maka merokok itu termasuk melanggar amanat itu dan merusak larangan. Namun banyak orang yang menganggap hal itu terlalu mengada-ada, sebab buktinya ada jutaan orang di muka bumi ini yang setiap hari merokok dan buktinya mereka masih bernafas alias tidak langsung mati seketika itu juga.

Karena itulah kita masih menemukan rokok di sekeliling kita dan ternyata pabrik rokokpun tetap berdiri tegar. Bahkan mampu memberikan masukan buat pemerintah dengan pajaknya. Sehingga tidak pernah muncul keinginan baik dari pembuat hukum untuk melarang rokok.

Ini adalah salah satu ciri ketertinggalan informasi dari masyarakat kita. Dan di negeri yang sudah maju informasinya, merupakan bentuk ketidak-konsekuenan atas fakta ilmu pengetahuan. Dan kedua jenis masyarakat ini memang sama-sama tidak tahu apa yang terbaik buat mereka. Misalnya di barat yang konon sudah maju informasinya dan ipteknya, masih saja ada orang yang minum khamar. Meski ada larangan buat pengemudi, anak-anak dan aturan tidak boleh menjual khamar kepada anak di bawah umur. Tapi paling tidak, sudah ada sedikit kesadaran bahwa khamar itu berbahaya. Hanya saja antisipasinya masih terlalu seadanya.

Sedangkan dalam hukum Islam, ketika sudah dipastikan bahwa sesuatu itu membahayakan kesehatan, maka mengkonsumsinya lantas diharamkan. Inilah bentuk ketegasan hukum Islam yang sudah menjadi ciri khas. Maka khamar itu tetap haram meski hanya seteguk ditelan untuk sebuah malam yang dingin menusuk.

Demikian pula para ulama ketika menyadari keberadan 4000-an racun dalam batang rokok dan mengetahui akitab-akibat yang diderita para perokok, mereka pun sepakat untuk mengharamkannya. Sayangnya, umat Islam masih saja menganggap selama tidak ada ayat yang tegas atau hadits yang eksplisit yang mengharamkan rokok, maka mereka masih menganggap rokok itu halal, atau minimal makruh.

Awalnya belum ada ulama yang mengharamkan rokok, kecuali hanya memakruhkan. Dasar pemakruhannya pun sangat berbeda dengan dasar pengharamannya di masa sekarang ini. Dahulu para ulama hanya memandang bahwa orang yang merokok itu mulutnya berbau kurang sedap. Sehingga mengganggu orang lain dalam pergaulan. Sehingga kurang disukai dan dikatakan hukumnya makruh. Sebagian kiyai di negeri kita yang punya hobi menyedot asap rokok, kalau ditanyakan tentang hukum rokok, akan menjawab bahwa rokok itu tidak haram,

tetapi hanya makruh saja.

Mengapa mereka memandang demikian?

Karena literatur mereka adalah literatur klasik, ditulis beberapa ratus tahun yang lalu, di mana pengetahuan manusia tentang bahaya nikotin dan zat-zat beracun di dalam sebatang rokok masih belum nyata terlihat. Tidak ada fakta dan penelitian di masa lalu tentang bahaya sebatang rokok. Maka hukum rokok hanya sekedar makruh lantaran membuat mulut berbau kurang sedang serta mengganggu pergaulan.

Penelitian Terbaru

Seandainya para kiyai itu tidak hanya terpaku pada naskah lama dan mengikuti rekan-rekan mereka di berbagai negeri Islam yang sudah maju, tentu pandangan mereka akan berubah 180 derajat. Apalagi bila mereka membaca penelitian terbaru tentang 200-an racun yang berbahaya yang terdapat dalam sebatang rokok, pastilah mereka akan bergidik. Dan pastilah mereka akan setuju bahwa rokok itu memberikan madharat yang sangat besar, bahkan teramat besar.

Pastilah mereka akan menerima bahwa hukum rokok itu bukan sekedar makruh lantaran mengakibatkan bau mulut, tapi mereka akan sepakat mengatakan bahwa rokok itu haram, lantaran merupakan benda mematikan yang telah merenggut jutaan nyawa manusia. Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas.

Badan kesehatan dunia WHO menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok. Dan tidak kurang dari 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.

Penelitian juga menyebutkan bahwa 20 batang rokok per hari akan menyebabkan berkurangnya 15% hemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.

Seandainya para kiyai mengetahui penelitian terakhir bahwa rokok mengandung kurang lebih 4.000 elemen-elemen dan setidaknya 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan, pastilah pandangan mereka akan berubah.

Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.

Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko14 kali lebih bersar terkena kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan dari pada mereka yang tidak menghisapnya.

Penghisap rokok juga punya kemungkinan4 kali lebh besar untuk terkena kanker esophagus dari mereka yang tidak menghisapnya. Penghisap rokok juga beresiko 2 kali lebih besar terkena serangan jantung dari pada mereka yang tidak menghisapnya.

Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.

Tidak ada satu pun orang yang bisa menyangkal semua fakta di atas, karena merupakan hasil penelitian ilmiyah. Bahkan perusahaan rokok poun mengiyakan hal tersebut, dan menuliskan pada kemasannya kalimat berikut:

MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGUGAN KEHAMILAN DAN JANIN.

Kalau produsen rokok sendiri sudah menyatakan bahaya produknya berbahaya dan mendatangkan penyakit, bagaimana mungkin konsumen masih mau mengingkarinya?

Sumber: Dr. Ir. M. Romli, Msc, Auditor Halal LPPOM MUI (Rizki Wicaksono, dari berbagai sumber)

Read More......

Hukum Merokok 3

Pendapat keharaman rokok sudah lama didebatkan oleh para ulama tetapi sampai saat ini belum pernah dilakukan penelusuran apa saja kandungan bahan pembuatan rokok dan bagaimana cara membuatnya. Pasti semua setuju bagi orang Islam bahwa alkohol adalah haram. Walaupun sedikit kandungan barang haramnya maka haramlah barang konsumsi tersebut.

Nah, tahukah bila dalam proses pembuatan rokok juga mencampurkan etil alkohol ke dalam tembakau? Proses pembuatan rokok di Indonesia yang berbahan baku utama tembakau dan cengkeh diberi bumbu flavour essence (sauce) yang membuat rokok kretek Indonesia berasa khas. Sauce dicampurkan ke tembakau dengan cara dilarutkan dan diencerkan terlebih dahulu dalam etil lkohol. Tak pelak lagi etil alkohol yang melarutkan sauce inilah yang kemudian diserap oleh tembakau sehingga menimbulkan rasa yang khas rokok kretek. Demikian juga dengan pembuatan rasa rokok menthol, rokok capuccinno, dll. Apabila dalam proses pembuatan rokok menggunakan alkohol yang sudah disepakati haram bukankah berarti rokok juga haram?

Penjelasan bahwa proses pembuatan rokok menggunakan etil alkohol saya peroleh kemarin ketika diajak rekan sejawat mengikuti sosialisasi UU No.39/2007 tentang cukai. Penjelasan secara jelas oleh seorang pejabat Bea Cukai dari provinsi Jateng tentang cukai, salah satunya cukai tembakau di pabrik rokok. Proses pembuatan rokok yang ternyata menggunakan etil alkohol itu menggelitik keingintahuan saya yang kebetulan juga sedang hangat berita tentang usulan Kak Seto kepada MUI untuk mengharamkan rokok.

Saya mengajukan pertanyaan pada narasmber sosialisasi tentang kemungkinan pencantuman label haram pada rokok karena secara hukum (Islam) ada yang mengharamkan berdasar kemudharatannya serta penjelasan tentang pencampuran alkohol dalam pembuatan rokok di pabrik. Sudah layak dan saatnya rokok diberi label haram pada kemasannya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen muslim.

Apabila saat ini pencantuman peringatan pengaruh kesehatan pada kemasan hanya bersifat hiasan maka label haram yang lebih penting juga seharusnya diberikan pada kemasan rokok. Seperti halnya makanan yang mengandung babi diberi gambar babi untuk memberikan penjelasan pada konsumen. Bila label haram itu menjadi wewenang MUI maka LPOM juga harus bertindak mengharuskan produsen rokok mencantumkan bahan pembuat rokok dan kandungannya.

Obat-obatan yang notabene membuat sehat diharuskan mencantumkan bahan pembuatnya maka rokok yang membuat sakit dan haram juga seharusnya mencantumkan bahan pembuatannya dan kandungan di dalamnya. Terserah nanti apabila sudah diberi label haram konsumen tetap nekad berarti resiko dunia akherat ditanggung sendiri.

Jawaban pemerintah berkaitan dengan haramnya rokok selalu sama dan klise yaitu efek domino dari sudut pandang ekonomi saja tanpa memikirkan sudut pandang aqidah umat Islam yang mayoritas di Indonesia. Apakah karena cukai rokok pada tahun 2007 menyumbang kas negara sebesar Rp 44,663 trilyun?

Read More......

Hukum Merokok 2

KEHARAMAN ROKOK

Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan

agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan

membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan

kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain

Allah ta’ala.

Dia (Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam) membersihkan manusia dari

kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk

beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan

mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan

takut.

Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa

maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat

merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya

dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk

membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan

setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan,

minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.

Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok,

karena berbahaya bagi fisik dan mendatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan

Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik.

Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu

yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha

Baik tidak menerima kecuali yang baik.

Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang

hukum rokok : “Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya.

Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan

dalam sebuah hadits :

“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau

membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)

Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk

(khabaits), sedangkan Allah ta’ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya

Shalallahu ‘alaihi wassalam) berfirman: “…dia menghalalkan bagi mereka yang

baik dan mengharamkan yang buruk“ (Al A’raf : 157)

Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.

Ketua: Abdul Aziz bin Baz

Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.

Anggota: Abdullah bin Ghudayyan

Abdullah bin Quud.

“Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah

firman Allah ta’ala: “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya

Allah maha penyayang terhadap diri kalian “ (An-Nisa : 29)

“ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)

Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat

membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah

firman Allah ta’ala:

“ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya

harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai

pokok kehidupan..” (An Nisa:5)

Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna

akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa

mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan

merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.

Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan

terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal

ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta.

Syekh Muhammad bin Sholeh bin ‘Utsaimin

Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia

“Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari

Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut:

“Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam

karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh,

rohani dan harta.

Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau

menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan

hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada

jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala:

“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari

hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk

kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan

daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan

memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “ Sesungguhnya Allah Maha

Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik “ (al Hadits)

Read More......

Hukum Merayakan Ulang Tahun Bagi Anak

HUKUM MERAYAKAN ULANG TAHUN ANAK


Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin





Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah perayaan ulang tahun anak termasuk tasyabbuh (tindakan menyerupai) dengan budaya orang barat yang kafir ataukah semacam cara menyenangkan dan menggembirakan hati anak dan keluarganya ?

Jawaban.
Perayaan ulang tahun anak tidak lepas dari dua hal ; dianggap sebagai ibadah, atau hanya adat kebiasaan saja. Kalau dimaksudkan sebagai ibadah, maka hal itu termasuk bid'ah dalam agama Allah. Padahal peringatan dari amalan bid'ah dan penegasan bahwa dia termasuk sesat telah datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau bersabda:

"Artinya : Jauhilah perkara-perkara baru. Sesungguhnya setiap bid'ah adalah sesat. Dan setiap kesesatan berada dalam Neraka".

Namun jika dimaksudkan sebagai adat kebiasaan saja, maka hal itu mengandung dua sisi larangan.

Pertama.
Menjadikannya sebagai salah satu hari raya yang sebenarnya bukan merupakan hari raya ('Ied). Tindakan ini berarti suatu kelalancangan terhadap Allah dan RasulNya, dimana kita menetapkannya sebagai 'Ied (hari raya) dalam Islam, padahal Allah dan RasulNya tidak pernah menjadikannya sebagai hari raya.

Saat memasuki kota Madinah, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendapati dua hari raya yang digunakan kaum Anshar sebagai waktu bersenang-senang dan menganggapnya sebagai hari 'Ied, maka beliau bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian hari yang lebih baik dari keduanya, yaitu 'Idul Fitri dan 'Idul Adha".

Kedua.
Adanya unsur tasyabbuh (menyerupai) dengan musuh-musuh Allah. Budaya ini bukan merupakan budaya kaum muslimin, namun warisan dari non muslim. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa meniru-niru suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka".

Kemudian panjang umur bagi seseorang tidak selalu berbuah baik, kecuali kalau dihabiskan dalam menggapai keridhaan Allah dan ketaatanNya. Sebaik-baik orang adalah orang yang panjang umurnya dan baik amalannya. Sementara orang yang paling buruk adalah manusia yang panjang umurnya dan buruk amalanya.

Karena itulah, sebagian ulama tidak menyukai do'a agar dikaruniakan umur panjang secara mutlak. Mereka kurang setuju dengan ungkapan : "Semoga Allah memanjangkan umurmu" kecuali dengan keterangan "Dalam ketaatanNya" atau "Dalam kebaikan" atau kalimat yang serupa. Alasannya umur panjang kadangkala tidak baik bagi yang bersangkutan, karena umur yang panjang jika disertai dengan amalan yang buruk -semoga Allah menjauhkan kita darinya- hanya akan membawa keburukan baginya, serta menambah siksaan dan malapetaka.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, nanti Kami akan menarik mereka dengan berangsur-angsur (kearah kebinasaan), dengan cara yang tidak mereka ketahui. Dan Aku memberi tangguh kepada mereka. Sesungguhnya rencana amat teguh". [Al-A'raf : 182-183]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan janganlah sekali-kali orang kafir menyangka bahwa pemberian tangguh Kami kepada mereka adalah labih baik bagi mereka. Sesungguhnya Kami memberi tangguh kepada mereka hanyalah supaya bertambah-tambah dosa mereka, dan bagi mereka adzab yang menghinakan". [Ali-Imran : 178]

[Fatawa Manarul Islam 1/43]

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa'id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]

Read More......

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP