..::::::..

HUKUM JAMA’AH KEDUA DALAM SATU MASJID

Sangat sering terjadi pengulangan berjama’ah dalam satu masjid, sehingga lebih dari dua jama’ah. Bahkan terkadang terjadi dua jama’ah dalam satu waktu. Adanya kenyataan ini mengharuskan kita mengetahui tinjauan hukum syari’at tentangnya, agar semakin jelas permasalahan dan hukum syari’atnya.

Melihat keadaan jama’ah kedua dalam satu masjid, disebabkan karena
beberapa kondisi.

Pertama : Melakukan jama’ah kedua pada satu masjid yang tidak memiliki imam rawatib. Hal ini diperbolehkan [1], dan merupakan ijma’ sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawi. Beliau menyatakan, “Apabila masjid tidak memiliki imam rawatib (tetap), maka -menurut ijma’- diperbolehkan mengadakan jama’ah kedua dan ketiga atau lebih.” [2]

Kedua : Melakukan jama’ah kedua pada satu masjid yang ada imam rawatibnya, namun dilakukan karena kapasitas masjidnya tidak mampu menampung seluruh jama’ah shalat. Demikian juga hal ini diperbolehkan.

Ketiga : Melakukan jamaah kedua di masjid yang sama pada waktu yang bersamaan pula. Hal ini disepakati oleh para ulama keharamannya [3] dan dikuatkan dengan beberapa hal.

a. Hal ini menyelisihi amalan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya, karena kejadian ini tidak pernah ada pada zaman mereka. Syaikh ‘Alisi Al Mishri menjelaskan, bahwa awal terjadinya berbilang jama’ah dalam satu masjid terjadi pada abad keenam dan belum pernah ada sebelumnya [4].

b. Menyelisihi hikmah pensyari’atan berjama’ah, yang berupa kesatuan hati dan persatuan. Jama’ah kedua yang dilakukan pada masjid dan waktu yang sama, tentu akan memecah-belah persatuan dan kesatuan hati kaum muslimin.

c. Mengganggu dan memecah konsentrasi serta kekhusyukan orang yang shalat.

d. Tidak dapat melakukan taswiyatus shufuf (merapatkan dan meluruskan shaf). Ini tentunya menyelisihi anjuran dan ajaran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

e. Terdapat penghinaan dan celaan kepada iman rawatib. Padahal para imam madzhab, khususnya madzhab Syafi’iyah dan Hambaliyah sangat menganjurkan penjagaan hak imam rawatib. Tidak boleh selainnya menegakkan jama’ah bila ia tidak ada di masjid, kecuali dengan udzur, seperti: tidak mungkin ia hadir di masjid dan takut hilang waktu shalat. [5]

Keempat : Mengerjakan jama’ah lebih dari sekali di mushala-mushala pinggir jalan dan pasar (pusat perbelanjaan). Hukum jama’ah ini diperbolehkan, walaupun ada jama’ah ketiga, keempat dan seterusnya. Sebabnya, karena mushala-mushala ini tidak dapat diatur jama’ahnya, silih berganti datangnya.[6] Imam Syafi’i berkata,“Adapun masjid yang dibangun di pinggir jalan atau pojokannya yang tidak ada mu’adzin tetap dan juga tidak ada imam tetapnya, tempat shalat dan istirahat orang yang lalu-lalang disana, maka aku tidak melarangnya.” [7]

Kelima : Imam mengulangi shalatnya berjama’ah dua kali, dengan mengimami satu shalat dua kali. Ini diharamkan. Walaupun ia berniat shalat yang kedua mengqadha shalat yang terlewatkan. Apalagi shalat fardhu harus pada waktunya. Ini disepakati oleh para imam madzhab sebagai perkara yang haram.[8]

Keenam : Mengerjakan jama’ah kedua dalam masjid yang ada imam rawatibnya setelah selesai jama’ah pertama bersama imam rawatib. Pada masalah ini terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama.

Pendapat Pertama : Melarang secara tegas dan orang yang tertinggal pada jama’ah pertama hendaklah shalat sendirian.

Demikian ini pendapat Imam Sufyan Ats Tsauri, Abdullah bin Al Mubarak, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris Asy Syafi’i, Laits bin Sa’ad, Al Auza’i, Az Zuhri, Utsman Al Bitti, Rabi’ah, An Nu’man bin Tsabit Abu Hanifah, Ya’qub bin Ibrahim Abu Yusuf Al Qadhi, Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani, Al Qasim, Yahya bin Sa’id, Salim bin Abdillah, Abu Qilabah, Abdurrazaq Ash Shan’ani, Ibnu ‘Aun, Ayub As Sakhtiyani, Al Hasan Al Bashri, ‘Al Qamah, Al Aswad bin Yazid, An Nakha’i dan Abdillah bin Mas’ud.

Dalam menetapkan pendapatnya, ulama-ulama ini mengambil dalil nash dan akal. Adapun dari nash, dinukil dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya, terdiri dari tiga sisi, Al Qur’an, As Sunnah (Hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) dan atsar para sahabat.

a. Dalil Al Qur’an
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِّمَنْ حَارَبَ اللهَ وَرَسُولَهُ مِن قَبْلُ لَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَآ إِلاَّ الْحُسْنَى وَاللهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ

Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang. orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mu'min), untuk kekafiran dan untuk memecah-belah antara orang-orang mu'min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan RasulNya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah,"Kami tidak menghendaki selain kebaikan." Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). [At Taubah:107].

Dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ , menunjukkan secara jelas larangan memecah-belah kaum muslimin, sehingga wajib bagi mereka untuk menyatukan kekuatan. Hal ini tidak bakal terjadi, kecuali dengan berjama’ah bersama imam rawatib.

Imam Al Qadhi Abu Bakr Ibnul ‘Arabi menjelaskan maksud ayat ini dengan pernyataannya,“Maknanya, mereka berada pada satu jama’ah di satu masjid. Lalu kaum munafiq ingin memecah-belah kesatuan mereka dalam ketaatan, dan mengajak mereka kepada kekufuran dan maksiat. Ini menunjukkan, bahwa tujuan terbesar dan jelas dalam penetapan jama’ah ialah menyatukan hati dan persatuan dalam ketaatan. Mengendalikan dan melarang melakukan perbuatan yang rendah, sehingga timbul rasa senang berkumpul serta membersihkan hati dari noda kedengkian dan iri hati. Imam Malik mengerti akan makna ini, ketika menyatakan,’Tidak boleh ditegakkan shalat dua jama’ah dalam satu masjid, baik dengan dua imam atau satu imam’. Beliau menyelisihi ulama lainnya.” [9]

b. Hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Mereka berdalil dengan hadits Abu Bakroh Radhiyallahu 'anhu yang berbunyi:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ أَقْبَلَ مِنْ نَوَاحِيْ المَدِيْنَةِ يُرِيْدُ الصَّلاَةََ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا فَمَالَ إِلَى مَنْزِلِهِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ فَصَلَّى بِهِمْ

Sesungguhnya Rasulullah datang dari pinggiran Madinah ingin menunaikan shalat. Lalu mendapati orang-orang telah selesai shalat berjama’ah. Kemudian beliau pulang ke rumahnya dan mengumpulkan keluarganya dan mengimami mereka shalat.[10]

Hadits ini menunjukkan, tidak bolehnya jama’ah kedua. Karena seandainya diperbolehkan, tentu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak meninggalkan keutamaan masjid Nabawi.[11]

Ibnu ‘Abidin menyatakan dalam Hasyiyah Radul Mukhtar (1/553), “Seandainya diperbolehkan jama’ah kedua, tentu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memilih shalat di rumah dari berjama’ah kedua di masjid.” [12]

Demikian juga mereka berdalil dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu yang berbunyi:

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى مَنَازِلِ قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ

Sungguh aku ingin memerintahkan seseorang mengimami shalat, lalu ditegakkan (dilaksanakan). Kemudian aku pergi ke rumah orang-orang yang tidak mengikuti shalat, lalu aku bakar rumah-rumah mereka tersebut.[13]

Hadits ini menunjukkan tidak bolehnya jama’ah kedua dalam satu masjid. Karena seandainya diperbolehkan, maka ancaman pembakaran tersebut tidak ada artinya. Hal ini karena mereka dapat mengambil udzur dari jama’ah pertama dengan menyatakan, kami akan melaksanakan jama’ah kedua.

Pernyataan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ , bermakna shalat yang diperintahkan untuk ditegakkan atau dilaksanakan ialah shalat jama’ah yang pertama. Karena kata (الصَّلاَةَ) diberi tambahan huruf alif dan lam, sehingga menunjukkan shalat jama’ah yang pertama. Hal ini menguatkan pendapat larangan jama’ah kedua. Karena seandainya diperbolehkan, tentu dikatakan لاَ يَشْهَدُوْنَ صَلاَةً tanpa huruf alif dan lam.

c. Atsar Sahabat.
Imam Syafi’i dalam kitab Al Umm (1/136) menyatakan,“Apabila seseorang mendapatkan masjid yang dipakai berjama’ah, lalu tertinggal shalat jama’ah. Seandainya ia mendatangi masjid lain untuk berjama’ah, ini lebih saya sukai. Apabila ia tidak mencari masjid lain, lalu shalat sendirian di masjidnya tersebut, maka itu baik. Apabila satu masjid memiliki imam rawatib (tetap) lalu seseorang atau sejumlah orang tertinggal shalat berjama’ah, maka mereka shalat sendiri-sendiri. Saya tidak menyukai mereka shalat berjama’ah padanya. Jika mereka melakukan shalat sendirian tersebut, maka ia mendapat pahala berjama’ah. Hal ini (berjama’ah) dilarang bagi mereka, karena bukan merupakan amalan para salaf sebelum kita. Bahkan sebagian mereka mencelanya.” [14]

Imam Syafi’i menyatakan lagi,“Sungguh, kami telah mengetahui secara pasti, bahwa jika sejumlah sahabat tertinggal jama’ah shalat bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka shalat sendiri-sendiri -sepengetahuan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam -. Padahal mereka mampu untuk berjama’ah. Demikian juga kami ketahui, sejumlah orang tertinggal jama’ah shalat, lalu mendatangi masjid dan shalat sendiri-sendiri, padahal mereka mampu melakukan jama’ah kedua di masjid tersebut. Namun mereka shalat sendiri-sendiri. Mereka tidak menyukainya, hanya agar tidak ada shalat jama’ah dua kali pada satu masjid.” [15]

Pernyataan seorang mujtahid seperti ini tentu memiliki sumber rujukan. Diantaranyaialah pernyataan Al Hasan Al Bashri yang mengatakan,“Para sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, jika masuk masjid dan mendapatkan imam telah shalat, maka mereka shalat sendiri-sendiri.” [16]

Demikian juga atsar sahabat Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan Imam Abdirrazaq Ash Shon’ani dari Ma’mar dari Hammad bin Ibrahim, bahwa Al Qamah dan Al Aswad berangkat bersama Ibnu Mas’ud ke masjid. Lalu orang-orang menyongsong mereka dalam keadaan telah shalat. Lalu Ibnu Mas’ud pulang bersama keduanya ke rumah. Salah seorang mereka lalu berdiri di sebelah kanan dan yang lain di sebelah kirinya. Kemudian Ibnu Mas’ud mengimami mereka shalat. [17]

Seandainya jama’ah kedua diperbolehkan, tentulah Ibnu Mas’ud tidak berjama’ah di rumah. Apalagi berjama’ah di masjid jelas lebih utama. Demikian juga sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang lainnya, tidaklah shalat sendiri-sendiri, padahal mampu untuk melakukan jama’ah.

Hal ini dikuatkan lagi dengan riwayat Sahnun dari Ibnul Qasim dari Malik dari Abdurrahman Al Mujabbar. Beliau berkata,“Aku masuk bersama Salim bin Abdillah pada satu masjid jami’ dalam keadaan orang-orang telah selesai shalat. Lalu mereka berkata,’Mengapa tidak shalat berjama’ah?’ Salim bin Abdillah bin Umar menjawab,’Tidak boleh shalat berjama’ah dalam satu shalat pada satu masjid dua kali’.” [18]

Pernyataan Imam Salim bin Abdillah bin Umar ini menunjukkan tidak dibolehkannya berjama’ah lebih dari satu pada satu masjid. Hal ini juga disepakati oleh sejumlah tabi’in, diantaranya Ibnu Syihab, Rabi’ah dan Yahya bin Sa’id.

Sedangkan dalil akal, mereka menyatakan, bahwa jama’ah kedua dapat menimbulkan perpecahan atas jama’ah pertama yang disyari’atkan. Karena jika seseorang mengetahui akan tertinggal jama’ah, tentu ia akan segera bergegas, sehingga jumlah jama’ahnya menjadi banyak. Akan tetapi, jika mereka mengetahui tidak akan kehilangan jama’ah dengan adanya jama’ah yang kedua, tentu menyebabkan seseorang bersantai-santai, yang berakibat jumlah jama’ah shalat menjadi sedikit. Padahal sedikitnya jumlah jama’ah shalat dimakruhkan.

Demikian pula mereka menyatakan, bahwa jama’ah-jama’ah yang tertinggal (jama’ah kedua dan seterusnya) dapat dikatakan sebagai jama’ah orang yang malas. Lalu bagaimana mereka mendapatkan pahala jama’ah, padahal mereka tertinggal jama’ah pertama dan tidak memenuhi panggilan Allah tepat waktu?! Sungguh membolehkan adanya jama’ah kedua dan seterusnya, dapat menghilangkan jama’ah pertama dan mennyia-nyiakan hikmahnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan:

إِنَّ أَحَبَّ الأَعْمَالِ إِلَىَ اللهِ الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا

Sesungguhnya amalan yang paling dicintai Allah ialah shalat tepat waktu [19].

Dan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.

مَنْ سَمِعَ النِّدَاء فَلَمْ يُجِبْ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ

Barangsiapa yang telah mendengar panggilan shalat lalu tidak memenuhinya, maka tidak ada baginya shalat, kecuali karena udzur [20].

Demikian juga mereka menyatakan, bahwa dalam fatwa bolehnya mengadakan jama’ah kedua, akan mengecilkan makna shalat berjama’ah.

As Sarkhasi menyatakan,“Sesungguhnya, kita diperintahkan memperbanyak jumlah jama’ah pertama. Dan pengulangan jama’ah shalat pada satu masjid akan menguranginya. Karena jika manusia mengetahui akan kehilangan jama’ah, maka mereka bersegera hadir sehingga jumlah anggota jama’ahnya menjadi banyak. Apabila mereka mengetahui tidak akan kehilangan jama’ah, maka mereka memperlambat. Lalu hal ini mengurangi jumlah jama’ah.” [21]

Setelah membawakan pendapat Imam Malik, berkatalah Al Qadhi Abu Bakr Ibnul Arabi, “Ini adalah makna yang dijaga dalam syari’at dari penyimpangan ahli bid’ah. Agar mereka tidak meninggalkan jama’ah kemudian datang dan shalat dipimpin imam yang lain. Dengan demikian, akan hilang hikmah dan sunnah berjama’ah.” [22]

Mereka juga mengutarakan, bahwa jama’ah kedua menimbulkan kemalasan dan meremehkan jama’ah pertama. sehingga sebab kemakruhan hukumnya makruh.

Pendapat ini dirajihkan Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah dengan menyatakan : Kesimpulannya, jumhur ulama memandang tidak boleh mengulang jama’ah shalat pada satu masjid, dengan syarat terdahulu. Inilah yang benar. Dan pendapat ini tidak bertentangan dengan hadits yang masyhur:

أَلاَ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيْ مَعَهُ

Adakah orang yang bershadaqah kepada orang ini lalu shalat bersamanya

Karena paling-paling (lantaran) hanya ada anjuran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada seseorang yang telah shalat bersama beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pada jama’ah pertama untuk shalat sunah di belakang orang tersebut. Maka demikian ini adalah shalat sunah di belakang orang yang shalat wajib. Padahal pembahasan kita ialah mengenai shalat wajib di belakang orang yang mengerjakan shalat wajib, yang dikarenakan kehilangan jama’ah pertama. Sehingga tidak boleh dianalogikan dengan kisah tersebut. Karena ini termasuk analog dengan adanya perbedaan (qiyas ma’al fariq). Hal ini dapat dilihat dari dua sisi:

1. Bentuk pertama (jama’ah kedua dalam shalat wajib) belum pernah dinukil dari beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, baik izin atau persetujuan. Padahal itu ada di zamannya, sebagaimana ditunjukkan riwayat Al Hasan Al Bashri.

2. Jama’ah kedua ini menimbulkan perpecahan atas jama’ah pertama yang disyari’atkan. Karena jika manusia mengetahui akan kehilangan jama’ah, mereka akan bersegera, sehingga jumlah anggota jama’ah pertama menjadi banyak. Sebaliknya, jika mengetahui tidak akan kehilangan jama’ah, maka memperlambat hadir, sehingga mengurangi jumlah anggota jama’ah pertama. Padahal pengurangan jumlah jama’ah dimakruhkan. Tidak ada sedikitpun persetujuan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, atas hal yang dilarang ini. Sehingga terbukti perbedaannya. Kalau demikian, tidak boleh mengambil dalil dari hadits tersebut dalam menyelisihi sesuatu yang sudah ditetapkan.” [23]

Demikian uraian singkat pendapat dan dalil mereka dalam permasalahan hukum jama’ah kedua dalam satu masjid. Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VII/1424H/2003M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Lihat pendapat Syaikh Shalih Sadlan dalam Shalatul Jama’ah, Hukmuha Wa Ahkamuha, hal. 100.
[2]. Al Majmu’ Syarah Al Muhadzab, 4/222.
[3]. Lihat I’lamul ‘Abid Fi Hukmi Tikraril Jama’ah Fil Masjidil Wahid, karya Syaikh Masyhur Salman, hal. 11.
[4]. Dinukil Syaikh Masyhur dalam I’lamul Abid, hal. 12 dari kitab Fathul ‘Ali Al Malik Fil Fatawa ‘Ala Madzhab Imam Malik 1/92-94.
[5]. I’lamul ‘Abid, hal. 13.
[6]. Lihat Shalatul Jama’ah Hukmuha Wa Ahkamuha, hal. 102
[7]. Al Umm 1/180.
[8]. Ibid.
[9]. I’lamul ‘Anid, hal. 32-33
[10]. Syaikh Al Albani menyatakan dalam Tamamul Minnah, hal. 155, hadits ini hasan. Imam Al Haitsami (2/45) menyatakan,“Hadits ini diriwayatkan At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Ausath. Semua perawinya tsiqat.” Sedangkan Syaikh Masyhur Hasan menambahkan, bahwa hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil, 6/2398. Lihat I’lamul ‘Abid, hal. 36.
[11]. Lihat Al Mabsuth, 1/135 dan Tuhfatul Ahwadzi Syarah Jami’ At Tirmidzi, 2/10.
[12]. Dinukil dari I’lamul ‘Abid, hal. 36-37.
[13]. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Adzan, Bab Wujub Shalatil Jama’ah, no. 644 dan Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Masajid Wa Mawadhi’ush Shalat, Bab Fadhlu Jama’ah Wa Tasydid Fi Takhaluf Anha, no.651.
[14]. Dinukil Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah, hal. 156.
[15]. Al Umm, 139.
[16]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya, 2/223 dan dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 157.
[17]. Mushannaf 2/409 no. 3883. Atsar ini dihasankan Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah, hal. 155.
[18]. Al Mudawanah 1/89 dengan para perawi yang tsiqat.
[19]. Diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Mawaqit Ash Shalat, Bab Fadhlu Ash Shalat Liwaqtiha, no. 527 dan Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Iman, Bab Bayani Kaunil Iman Billahi Afdhalul A’mal 1/89.
[20]. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab Al Masajid Wal Jama’ah, Bab Taghklidz Fit Takhalif ‘Anil Jama’ah 1/260 no.793, dan dishahihkan Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil, 2/336-339 no. 551.
[21]. I’lamul ‘Abid, hal 45 menukil dari Al Mabsuth 1/135-136.
[22]. Aridhatul Ahwadzi 2/21.
[23]. Tamamul Minnah hal 158.
_________________________


Pendapat Kedua : Diperbolehkan mendirikan jama’ah kedua dalam satu masjid, jika jama’ah kedua terpisah dari jama’ah pertama.

Demikian ini pendapat Imam Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, Ibnul Mundzir, Daud Adz Dzahiri, Asyhab, At Tirmidzi, Ahmad bin Hambal, Ishaq bin Ibrahim bin Rahuyah, Ibnu Abi Syaibah, Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, ‘Atha, Ibrahim An Nakha’i, Makhul, Ayub As Sakhtiyani, Tsabit Al Bunani, Qatadah, Al Hasan Al Bashri, Anas bin Malik dan Ibnu Mas’ud. Namun terdapat riwayat yang berbeda dalam penisbatan pendapat ini kepada beberapa ulama, seperti: Ibnu Mas’ud dan Anas bin Malik, Al Hasan Al Bashri, Ayub As Sakhtiyani, Ahmad bin Hambal dan Ibrahim An Nakha’i. Yang rajih dari mereka ialah riwayat yang menyatakan, bahwa mereka termasuk orang yang berpendapat dengan pendapat pertama, yaitu larangan membuat jama’ah kedua dalam satu masjid yang memiliki imam tetap (rawatib) [1]. Mereka berdalil dengan dalil nash dan akal.

Adapun dalil nash, mereka mengambil hadits dan atsar para sahabat, diantaranya:

- Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Shalat jama’ah lebih baik dari shalat sendirian dua puluh tujuh derajat. [HR Bukhari]

Dalam riwayat lain.

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Shalat jama’ah lebih baik dari shalat sendirian dua puluh lima derajat. [HR Bukhari].

Hadits ini menunjukkan keumuman shalat jama’ah, baik jama’ah pertama atau kedua atau yang lainnya.

- Hadits Abu Sa’id Al Khudri:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ رَجُلًا يُصَلِّي وَحْدَهُ فَقَالَ أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seseorang shalat sendirian, lalu berkata,“Adakah orang yang mau bershadaqah kepada orang ini, lalu sholat bersamanya?” [HR Abu Daud dan Ahmad].

Dalam riwayat lainnya:

جَاءَ رَجُلٌ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَيُّكُمْ يَتَّجِرُ عَلَى هَذَا فَقَامَ رَجُلٌ فَصَلَّى مَعَهُ

Datang seseorang setelah Rasulullah usai shalat, lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,“Adakah orang yang ingin mengambil keuntungan darinya?” Lalu ada seorang yang bangkit dan shalat bersamanya. [HR At Tirmidzi dan Ahmad]. [3]

Al Hakim menyatakan, hadits ini sebagai dasar dibolehkannya dilakukan dua kali jama’ah dalam satu masjid. [4]

Hadits ini menunjukkan bolehnya mendirikan jama’ah kedua setelah selesai jama’ah pertama, walaupun di masjid yang memiliki imam rawatib (tetap). Sebab pada waktu itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan imam tetap di masjid tersebut. Sehingga Imam Al Baghawi menyatakan, hadits ini menunjukkan bolehnya bagi orang yang berjama’ah untuk mengerjakan jama’ah kedua setelah yang pertama. Juga menunjukkan bolehnya diadakan dua kali jama’ah dalam satu masjid. Inilah pendapat banyak sahabat dan tabi’in. [5]

Demikian juga Imam Muhammad Adzimabadi, penulis kitab Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Daud menyatakan,“Hadits ini menunjukkan dibolehkannya mengerjakan shalat berjama’ah pada masjid yang telah selesai shalat jama’ah (pertama)nya.” [6]

Syaikh Shalih As Sadlan menjadikan hadits ini sebagai dalil dalam merajihkan pendapat ini. Beliau menyatakan,“Pendapat yang rajih ialah pendapat kedua, yaitu dibolehkannya secara mutlak, tanpa membedakan antara masjid tiga (Masjid Al Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al Aqsha) dengan yang lainnya, karena keumuman sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, ‘Adakah orang yang mau bershadaqah kepada orang ini, lalu shalat bersamanya?” Jelaslah, ini dilakukan di masjid Nabawi. Juga secara makna menunjukkan, bahwa keutamaan shalat jama’ah didapatkan padanya sebagaimana didapatkan pada yang lainnya.” [7]

- Atsar dari Sahabat Anas bin Malik yang diriwayatkan Imam Bukhari secara muallaq dalam Shahihnya yang berbunyi:

جَاءَ أَنَسُ إِلَى مَسْجِدٍ قَدْ صُلِّيَ فِيْهِ فَأَذَّنَ وَأَقَامَ وَصَلَّى جمَاعَةً

Anas datang ke satu masjid yang telah selesai shalat, lalu beliau adzan dan iqamat serta shalat berjama’ah. Hadits ini diriwayatkan secara bersambung melalui jalan periwayatan Imam Bukhari dalam kitab Taghliq Ta’liq, karya Ibnu Hajar [10] , lalu Al Hafidz Ibnu Hajar menyatakan,“Sanadnya ini shahih namun mauquf .” [11]

- Sedangkan dalil akal, mereka menyatakan, “Orang yang mampu berjama’ah disunnahkan berjama’ah, sebagaimana ada di masjid yang dijadikan sebagai tempat shalat orang yang lewat. [12]

Pendapat ini dirajihkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, ketika beliau ditanya, bagaimana hukum mengerjakan jama’ah kedua pada masjid yang terdapat imam tetapnya? Beliau menjawab : Mengerjakan jama’ah kedua pada masjid yang memiliki imam rawatib (tetap), jika dilakukan terus-menerus, maka ini menjadi satu kebid’ahan. Namun, bila itu hanya kadang-kadang (dilakukan), misalnya oleh sekelompok orang yang datang ke masjid dan mendapatkan orang-orang telah selesai shalat. Disini mereka dibolehkan dan tidak mengapa mengerjakan shalat berjama’ah (kedua). Adapun pendapat yang menyatakan, hal ini sebagai satu kebid’ahan, maka pendapat ini lemah, karena dahulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam duduk bersama para sahabatnya, lalu masuk seseorang yang belum shalat. Rasululloh bersabda:

أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ فَقَامَ رَجُلٌ فَصَلَّى مَعَهُ

Adakah orang yang mau bershadaqah kepada orang ini, lalu shalat bersamanya? Lalu ada seseorang yang bangkit dan shalat bersamanya.

Disini ditegakkan jama’ah shalat setelah jama’ah (pertama), padahal salah seorang dari keduanya shalat sunnah yang tidak wajib baginya. Apakah masuk akal Rasulullah n melarang dua orang yang tertinggal shalat (jama’ah pertama) mengerjakan shalat berjama’ah dan memerintahkan seseorang yang telah shalat untuk ikut shalat berjama’ah kembali bersama orang tersebut? Ini tidak masuk akal. Oleh karena itu, kelirulah seseorang yang menganggap salah kepada orang yang mengerjakan shalat berjama’ah (kedua) dan menganggap sunnah orang yang melakukan shalat sendirian, jika tertinggal jama’ah (pertama).

- Adapun atsar Ibnu Mas’ud, bahwa beliau masuk (masjid) lalu mendapatkan orang-orang telah selesai shalat berjama’ah. Kemudian beliau pulang dan shalat di rumahnya. Atsar ini bertentangan dengan atsar yang disampaikan penulis kitab Al Mughni dari Ibnu Mas’ud sendiri. Beliau menyatakan bolehnya menegakkan shalat jama’ah kedua setelah selesai shalat jama’ah pertama.

Jika atsar Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan dalam Al Mughni benar, maka beliau memiliki dua riwayat. Jika tidak benar, maka pendapat pertama (yaitu tidak bolehnya) adalah pendapat Ibnu Mas’ud, namun ini semata satu kejadian saja.

Ada kemungkinan pulangnya Ibnu Mas’ud ke rumah untuk shalat berjama’ah terjadi karena khawatir ditiru orang, sehingga mereka meremehkan masalah shalat ini. Mungkin juga bisa menyakiti hati imam pertama tadi, lalu imam tersebut berkata, ‘Abdullah bin Mas’ud memperlambat shalat, agar tidak shalat bersama saya ……’ atau yang sejenisnya, yang tidak kita ketahui, karena ini hanya semata satu kejadian.

Namun kita memiliki sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau memerintahkan seseorang yang telah shalat untuk ikut shalat sunnah mendampingi orang yang baru masuk masjid (tertinggal jama’ah) shalat berjama’ah. Tentunya dua orang yang terkena kewajiban jama’ah, bila tertinggal jama’ah pertama lebih boleh dan lebih pantas.”.[13]

BANTAHAN PENDAPAT KEDUA TERHADAP PENDAPAT YANG PERTAMA
Pendapat kedua berusaha memperkuat dalil dan hujjah, dengan membantah dalil pendapat pertama. Bantahan ini dapat diringkas menjadi beberapa hal, diantaranya:

Pertama : Hadits Abu Bakrah Radhiyallahu 'anhu memiliki seorang perawi yang dicela para ulama, yaitu Muawiyah bin Abi Yahya. Sebagaimana disampaikan oleh Al Kasymiri,“Pada sanadnya ada Mu’awiyah bin Abi Yahya. Dia termasuk perawi yang disebut dalam At Tahdzib dan ia dipermasalahkan.” [14]

Kedua. Apabila hadits ini shahih, belum juga menunjukkan larangan mengerjakan jama’ah kedua, karena masih ada kemungkinan beliau shalat berjama’ah di masjid. Sedangkan pulangnya beliau ke rumah bertujuan mengumpulkan keluarganya, bukan bermaksud shalat berjama’ah di rumahnya.
Seandainya kita menerima, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memang shalat berjama’ah bersama keluarganya di rumah, tidak juga menunjukkan ketidakbolehan mengadakan jama’ah kedua dalam satu masjid. Hal ini karena hadits ini hanya menunjukkan dibolehkannya orang yang tertinggal jama’ah dengan imam tetap untuk tidak shalat di masjid. Dia boleh keluar dan pulang ke rumahnya, lalu berjama’ah bersama keluarganya. Jadi, hadits ini sama sekali tidak menunjukkan larangan melakukan jama’ah kedua dalam satu masjid yang terdapat imam tetapnya.

Lagipula bila benar, tidak shalatnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di masjid menjadi dalil larangan berjama’ah, maka tentunya juga dilarang shalat sendirian di masjid tersebut, karena beliau tidak shalat sendirian dan tidak pula berjama’ah disana. Bahkan beliau pulang ke rumah dan shalat di rumahnya.

Kesimpulannya, berdalil dengan hadits Abu Bakrah tersebut untuk larangan dan sunahnya shalat sendirian, tidaklah benar.

Ketiga. Adapun atsar Anas bin Malik, para sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, jika masuk masjid dan mendapatkan imam telah shalat, maka mereka shalat sendiri-sendiri [15], bukanlah dalil yang kuat dalam larangan ini, karena Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu sendiri menjelaskan hal itu karena takut dengan penguasa (Sulthan). Hal ini dijelaskan dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah [16] dan Abdurrazaq Ash Shan’ani [17] dalam kitab Al Mushannaf [18].

Demikian bantahan pendapat kedua terhadap dalil pendapat pertama.

BANTAHAN PENDAPAT PERTAMA TERHADAP DALIL PENDAPAT KEDUA
Ulama yang berpendapat dengan pendapat pertama (tidak bolehnya mendirikan jama’ah kedua dalam satu masjid), memberikan bantahan atas dalil dan argumentasi pendapat kedua. Bantahan ini dapat diringkas sebagai berikut:

Pertama : Berdalil dengan hadits Abu Sa’id tersebut tidaklah benar, karena hanya menunjukkan berulangnya shalat jama’ah, namun sekedar dalam bentuknya saja, bukan shalat jama’ah sesungguhnya. Hal ini, karena seseorang yang beliau n perintahkan untuk menemaninya telah melakukan shalat berjama’ah fardhu, sehingga yang berjama’ah kepada orang tersebut hanyalah shalat sunnah semata. Adapun jama’ah yang hakiki, ialah bila imam dan makmum shalat berjama’ah fardhu. Sehingga analogi jama’ah kedua shalat fardhu dengan bentuk jama’ah dalam hadits ini merupakan analogi yang tidak tepat (qiyas ma’al fariq) [19].

Kedua : Adapun atsar Anas bin Malik yang digunakan sebagai dalil pendapat kedua, mereka membantahnya dengan menyatakan, Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu tidak melakukannya di masjid tempat tinggalnya. Beliau mendatangi masjid Bani Tsa’labah atau Bani Rifa’ah atau masjid Ashhabus Saaj atau masjid Bani Zuraiq, lalu melakukan shalat berjama’ah disana. Ini, tentunya diluar permasalahan mengerjakan jama’ah kedua yang dimaksud.

At Tahawuni berkata,“Ada kemungkinan masjid tersebut adalah masjid di pinggir jalan (tempat persinggahan orang) atau sejenisnya, yang diperbolehkan melakukan jama’ah kedua padanya. Kemungkinan ini diperkuat dengan adanya pengulangan adzan dan iqamah yang tidak diperbolehkan oleh orang yang berpendapat bolehnya mengulang jama’ah shalat.” [20]

Ketiga. Semua keutamaan dan anjuran yang ada untuk shalat berjama’ah hanya berlaku untuk jama’ah pertama.

PENYEBAB KHILAF DAN PENDAPAT YANG RAJIH DALAM PERMASALAHAN INI
Setelah melihat dan meneliti perbedaan pendapat para ulama dalam masalah ini, dapat disimpulkan penyebab perselisihan mereka ada dua:

Pertama. Apakah anjuran dan pelipat-gandaan pahala khusus untuk shalat jama’ah di masjid bersama imam tetap atau juga meliputi lainnya?
Kedua. Apakah berjama’ah termasuk sebagai syarat keabsahan shalat atau tidak?

Ulama yang berpendapat, anjuran dan pelipat-gandaan pahala hanya untuk yang mengerjakan shalat berjama’ah di masjid bersama imam tetap, mereka melarang pengulangan jama’ah di masjid yang memiliki imam tetap. Sedangkan yang tidak demikian, maka membolehkan pengulangan shalat berjama’ah tersebut. [21]

Yang rajih ialah pendapat pertama jika penyebab larangan tersebut ada, yaitu menimbulkan perpecahan atau kemalasan untuk menghadiri jama’ah pertama. Penyebab ini tidak akan terjadi, kecuali pada masjid yang memiliki imam dan muadzin tetap. Demikian yang dirajihkan oleh Syaikh Masyhur Hasan Ali Salman [22] dengan dalil-dalil sebagai berikut:

- Melihat dalil pendapat pertama yang ada.
- Tidak adanya perintah melakukan jama’ah yang berulang-ulang dalam shalat khauf, padahal sangat dibutuhkan. Demikian juga, tidak terdapat dalil yang shahih adanya jama’ah kedua setelah jama’ah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang pertama. Juga riwayat para sahabat dan tabi’in, jika tertinggal shalat jama’ah, mereka melakukan shalat secara sendirian di masjid atau berjamaah di rumah.
- Meninggalkan jama’ah pertama yang disebabkan karena rasa malas mengikuti jama’ah dengan imam tetap, tentunya dicela. Padahal sesuatu yang menyebabkan terjadinya perkara tercela, sebagai sesuatu yang tercela.
-Apabila seseorang tertinggal shalat berjama’ah bersama imam tetap karena udzur, maka ia memperoleh pahala jama’ah tersebut, walaupun shalat secara sendirian.

Demikianlah sebagian dalil yang menguatkan pendapat pertama. Dan inilah pendapat yang rajih, Insya Allah Ta’ala. Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua. Amin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun VII/1424H/2003M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Lihat tarjihnya dalam kitab I’lamul ‘Abid Fi Hukmi Tikraril Jama’ah Fil Masjidil Wahid, karya Syaikh Masyhur Salman, hal. 68-75.
[2]. Lihat kitab Al Mughni, karya Ibnu Qudamah, 3/11.
[3]. Ibid.
[4]. Al Mustadrak karya beliau 1/209.
[5]. Syarhu Sunnah 3/437.
[6]. Aunul Ma’bud 1/225.
[7]. Shalatul Jama’ah Hukmuha Wa Ahkamuha, hal. 101.
[8]. Muallaq adalah hadits yang terputus sanadnya satu perawi atau lebih di awal sanad.
[9]. Shahih Bukhari, kitab Al Adzan, Bab Fadhlu Shalatil Jama’ah. Lihat Fathul Bari 2/131.
[10]. Taghliq At Ta’liq 2/276-277.
[11]. Mauquf adalah perkatan, perbuatan atau persetujuan yang disandarkan kepada para sahabat.
[12]. Al Mughni, 3/11.
[13]. I’lamul ‘Abid, hal. 79-80 menukil dari kaset rekaman beliau berjudul Masail Tahumu Al Muslim.
[14]. I’lamul ‘Abid, hal. 83-84, menukil dari Al Urfusy Syadzi ‘Ala Jami’ At Tirmidzi, hal. 118.
[15]. Diriwayatakan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf 2/223 dan dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 157. Lihat dalil pendapat pertama dalam majalah As Sunnah, edisi 4/VII/1424 H/2003 M. hal. 41.
[16]. Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah 2/322
[17]. Mushannaf, Abdirrazaq 2/293 no. 3422.
[18]. Apabila ingin lebih panjang lagi, silahkan melihat kepada kitab I’lamul Abid hal. 85-87.
[19]. Lihat pernyataan Syaikh Al Albani dalam majalah As Sunnah edisi 4/ VII/1424 H/2003 M. hal. 42.
[20]. I’lamul Abid, hal. 91, menukil dari I’lamus Sunan 4/248.
[21]. Hal ini disampaikan oleh Syaikh Masyhur Hasan Ali Salman dalam ………?
[22]. I’lamul Abid, hal. 94.

Read More......

MADZHAB DAN PERKEMBANGANNYA

Oleh
Ustadz Abu Asma Kholid Syamhudi

Kata madzhab berasal dari kata bahasa Arab َهَبَ ذ- يَذْهَبُ - ذَهَابًا - ذُهُوْبًا – مَذْهَبًا , yang maknanya berjalan (pergi) atau lewat. Sedangkan الْمَذْهَبُ , maknanya ialah i`tiqad, jalan dan ushul (prinsip-prinsip) yang dijalankannya [1]. Misalnya seperti pernyataan, “madzhab kami adalah madzhab sepuluh orang yang dijamin masuk syurga dan Imam Ahmad” [2].

Pada umumnya, bila membicarakan madzhab, seseorang kemudian mengacu kepada permasalahan fiqhiyah. Padahal madzhab itu mencakup juga yang berkait dengan keyakinan dan aqidah. Oleh karenanya, sering digunakan para ulama untuk menyatakan keyakinan dan i`tiqad Ahlu Sunnah, seperti pernyataan Imam Abu Utsman Isma’il bin Abdurrahman Ash Shabuni (wafat 449H) ketika menjelaskan aqidah Ahlu Sunnah Wal Jama’ah : “Dan termasuk madzhab Ahli Hadits, iman adalah perkataan dan perbuatan serta ma’rifah (ilmu), bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan” [3]. Beliau juga menyatakan : “Diantara madzhab Ahlu Sunnah wal Jamaah…” [4]

Dengan demikian, merupakan kekeliruan bila seseorang yang fanatik terhadap satu madzhab (misalnya madzhab Syafi’i), tetapi hanya mengambil madzhabnya dalam bidang fiqih dan meninggalkan aqidah yang diyakini Imam Syafi’i. Atau yang mengklaim diri bermahdzab Hanbali, tetapi tidak mengikuti masalah i’tiqad Imam Ahmad bin Hanbal. Atau yang lainnya. Fenomena seperti ini banyak menghinggapi para pengikut madzhab yang ada, yakni mereka bersikukuh menyatakan diri bermadzhab imam tertentu, namun aqidah dan amalannya jauh dari imam yang “katanya” diikutinya tersebut.

Kenyataan seperti ini telah lama melintas dalam sejarah berkembangnya madzhab-madzhab. Terlebih lagi dengan masuknya kitab-kitab Persia, India dan Rumawi dengan ajaran filsafatnya, yang turut berperan melahirkan pemikiran dan madzhab baru dan menyesatkan. Kemudian berkembang sebagai madzhab bid’ah yang menyimpang.

Fakta tak terbantahkan, pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, umat Islam adalah satu dan hanya mengikuti petunjuk Rasulullah dalam seluruh permasalahan. Setelah Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, umat Islam memasuki periode berikutnya. Seiring dengan perjalanan waktu, semakin hari semakin jauh dari masa kenabian dan jauh dari kota Madinah, hingga kemudian bermunculan madzhab-madzhab bid’ah. Kota-kota yang dihuni oleh banyak para sahabat Nabi, relatif lebih sulit dan sedikit bid’ahnya dibandingkan dengan kota lainnya. Sebab di kota-kota tempat banyak sahabat Nabi bermukim itu, menjadi tempat berkembangnya ilmu dan iman. Kota-kota tersebut meliputi Mekkah, Madinah, Bashrah, Kufah dan Syam. Di antara kota-kota tersebut, hanya kota Madinahlah yang tidak muncul bid’ah sampai selesai masa tabi-it tabi’in. Adapun di kota lainnya bermunculan bid’ah. Di kota Kufah muncul bid’ah Syi’ah dan Murji’ah. Di kota Bashrah muncul Qadariyah, Mu’tazilah dan Shufiyah. Di kota Syam muncul bid’ah Nawashib [5]. Berbeda dengan lainnya, di kota Madinah kebid’ahan tidak berkembang sampai zaman murid-murid Imam Malik yang merupakan qurun (generasi) keempat.

Syaikhul Islam menceritakan perkembangan pemikiran-pemikiran bid’ah di kalangan umat Islam ini :

Perlu diketahui, umumnya bid’ah-bid’ah yang berhubungan dengan aqidah dan ibadah ini, terjadi pada masa-masa akhir kekhalifahan Khulafa-ar Rasyidin, sebagaimana diberitakan Rasulullah dalam sabdanya :

مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ

Barangsiapa yang masih hidup dari kalian, maka akan melihat perselisihan yang banyak. Maka berpegang teguhlah kepada Sunnahku dan Sunnah para Khalifa-ar Rasyidin. [Hadits shahih lighairihi. Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad-nya 4/126, Ad Darimi dalam muqaddimah Sunan-nya, At Tirmidzi no. 2676 dan Ibnu Majah no 42 dan 44. Lihat takhrij Muhamad Umar Bazmul dalam kitab Al Intishar Li Ahli Al Hadits, hlm. 35].[6]

Pernyataan beliau selanjutnya: Ketika negara Khulafa-ar Rasyidin habis dan berganti menjadi kerajaan, maka muncullah kekurangan pada pemerintah, dan ini diikuti juga dengan munculnya kekurangan pada ulamanya; sehingga muncullah pada Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib dua kebid’ahan, yaitu Khawarij dan Rafidhah. Dua kebid’ahan ini berhubungan dengan masalah imamah dan khilafah serta amalan dan hukum-hukum syari’at yang terkait dengannya.[7]

Di bagian lainnya, Syaikhul Islam menyatakan: Ketika terjadi perpecahan setelah terbunuhnya Khalifah Utsman, muncul bid’ah Khawarij dan Syi’ah dengan tiga alirannya. Yang ekstrim dibakar oleh Ali bin Abi Thalib. Syi’ah Mufadhalah dicambuk delapan puluh kali oleh Ali. Sedangkan aliran Saba’iyah diancam oleh Imam Ali (untuk dimusnahkan). Sementara Ibnu Saba’ dicari untuk dibunuh, namun berhasil melarikan diri.[8]

Kemudian setelah berakhirnya pemerintahan Mu’awiyah dan Yazid bin Mu’awiyah, umat Islam terpecah-belah. Ibnu Taimiyah menyatakan: Kemudian Yazid meninggal dunia dan umat Islam berpecah-belah. Ibnu Az Zubair memerintah di Hijaz. Banu Al Hakam memerintah di Syam. Al Mukhtar bin Abu Ubaid dan lainnya merebut Iraq. Ini terjadi di akhir masa sahabat. Pada masa mereka masih tersisa sahabat-sahabat, seperti Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar, Jabir bin Abdillah, Abu Sa’id Al Khudri dan sejawatnya. Pada masa inilah muncul bid’ah Qadariyah dan Murji’ah. Yang kemudian para sahabat seperti Ibnu Abas, Ibnu Umar [9], Jabir [10] dan Watsilah bin Al Asqaa’ serta yang lainnya membantah bid’ah ini dengan tetap membantah kebid’ahan Khawarij dan Rafidhah.

Pada umumnya, ketika itu madzhab Qadariyah hanya berbicara pada masalah amalan hamba (a’mal al ibad) sebagaimana Murji’ah juga berbicara dalam permasalahan ini, sehingga mereka hanya berbicara tentang masalah taat dan maksiat, mu`min dan fasiq, dan yang sejenisnya dari masalah asma wa ahkam [11] dan al wa’d wa al wa’id [12]. Pembicaraa mereka belum meluas pada pembahasan yang menyangkut Rabb dan sifat-sifatNya, kecuali pada akhir-akhir masa shighar tabi’in, tepatnya di akhir kekhalifahan Bani Umayah (awal abad ketiga) –tabi`it tabi’in- (yaitu) ketika kebanyakan dari tabi’in telah wafat.[13]

Selanjutnya Syaikhul Islam menyatakan: Lalu sebagian kitab-kitab Persia, India dan Rumawi dialih bahasakan ke dalam bahasa Arab, dan muncullah apa yang disabdakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

ثُمَّ يَفْشُو الْكَذِبُ حَتَّى يَشْهَدَ الرَّجُلُ وَ لاَ يُسْتَشْهَدُ وَ يَحْلِفُ وَلاَ يُسْتَحْلَفُ

Kemudian tersebarlah kedustaan sampai seseorang bersaksi padahal tidak dimintai persaksian, dan bersumpah tanpa diminta bersumpah.

Muncullah tiga kebid’ahan, yaitu ar ra`yu [14], al kalam (filsafat ketuhanan) dan tashawuf. Kemudian muncul bid’ah tajahhum (Jahmiyah), yaitu jenis bid’ah yang melakukan penolakan terhadap sifat-sifat Allah. Juga muncul bid’ah tamtsil. [15]

Berkaitan dengan munculnya bid’ah Jahmiyah ini, Ibnu Taimiyah menyatakan : Adapun Jahmiyah, mereka muncul pada akhir zaman tabi’in setelah wafatnya Umar bin Abdul Aziz. Jahm bin Shafwan muncul di kota Khurasaan pada zaman kekhalifahan Hisyam bin Abdul Malik.[16]

Ibnul Qayyim memaparkan secara ringkas sejarah yang disampaikan gurunya di atas dengan pernyataannya: Pada akhir masa sahabat, muncullah bid’ah Qadariyah. Para sahabat yang masih hidup, seperti Abdullah bin Umar, Ibnu Abbas dan yang semisalnya mengingkarinya. Setelah habis masa sahabat, muncullah bidah irja’ (Murji’ah), dan para kibar tabi’in pun membantahnya. Usai masa tabi’in, kemudian muncul bid’ah tajahhum (Jahmiyah). Bid’ah ini kian membesar dan menyebarkan syubhat keburukannya pada zaman para imam, seperti Imam Ahmad dan yang semisalnya. Setelah itu, kemudian muncul bid’ah hulul (Hululiyah, yakni beranggapan bahwa Allah menempati makhluk), dan berkembang pada zaman Al Husain Al Hallaj. Setiap kali setan memunculkan satu kebid’ahan dan yang lainnya, maka Allah membangkitkan sebagian tentara pembelaNya yang membantah dan memperingatkan kaum muslimin dari bid’ah-bid’ah tersebut. [17]

Ibnu Hajar sendiri menjelaskan, bahwa setelah penulisan hadits Nabi muncullah penulisan tafsir Al Qur’an, kemudian dibukukan masalah-masalah fiqih yang lahir dari ra’yu murni, kemudian dibukukan masalah yang berhubungan dengan amalan-amalan hati (tashawuf).

Adapun yang pertama (pembukuan hadits) diingkari oleh Umar, Abu Musa dan sejumlah sahabat lainnya, sedangkan mayoritas sahabat membolehkannya. Adapun yang kedua (penulisan tafsir Al Qur’an) diingkari oleh sejumlah tabi’in, diantaranya ialah Asy Sya’bi. Adapun yang ketiga (dibukukannya masalah fiqih berdasarkan ra`yu murni) diingkari oleh Imam Ahmad dan sejumlah ulama. Imam Ahmad juga lebih mengingkari lagi (dibukukannya) masalah yang setelahnya (yaitu tashawuf).

Diantara yang muncul dan juga berkembang ialah, dibukukannya pendapat-pendapat yang berkaitan dengan pokok-pokok agama, sehingga berkembanglah kelompok mutsbitah (yang menetapkan sifat Allah) dan an nufah (yang menolak sifat Allah). Kelompok pertama (Mutsbitah) menjadi ekstrim sampai menyerupakan Allah dengan makhluk. Dan kelompok yang kedua (An Nufah), menolak semua sifat Allah (muaththil).

Para salaf, seperti Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Asy Syafi’i sangat keras mengingkari kelompok ini. Pernyataan para ulama Salaf dalam mencela ilmu kalam sudah mashur. Sebabnya, karena orang-orang yang menyerupakan dan menolak sifat-sifat Allah mempermasalahkan hal-hal yang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak membicarakannya.

Imam Malik menyatakan, pada zaman Nabi, Abu Bakar dan Umar, sedikitpun tidak ada kebid’ahan, baik bid’ah Khawarij, Rafidhah, maupun Qadariyah. Bid’ah-bid’ah ini kemudian berkembang lebih luas pada masa berakhirnya tiga generasi utama, berkaitan dengan sebagian besar perkara yang telah diingkari para tabi’in dan tabi’it tabi’in. Mereka tidak puas hanya dengan bid’ah tersebut, bahkan kemudian mereka mencampur adukkan masalah-masalah agama dengan filsafat Yunani dan menjadikan filsafat sebagai dasar rujukan untuk menta`wil atsar (nash-nash syar’i) yang menyelisihi filsafat tersebut walaupun dipaksakan. Kemudian juga tidak cukup hanya dengan ini, bahkan mereka menganggap apa yang disusunnya itu sebagai ilmu yang paling mulia dan utama untuk dipelajari. Seseorang yang tidak menggunakan istilah yang mereka buat tersebut, dianggap sebagai orang awam yang bodoh. Padahal, orang yang berbahagia adalah orang yang berpegang teguh pada ajaran Salaf dan menjauhi kebid’ahan orang-orang khalaf [18].

Demikianlah orang-orang yang menganggap pemikirannya lebih baik dari nash-nash syar’i. Setelah itu bermunculanlah sikap taklid buta, yang pada gilirannya menyebabkan kaum muslimin jauh dari kemulian dan kejayaan yang pernah dinikmati para salafush shalih.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah melengkapi pernyataannya di atas dengan menyatakan: Orang-orang bid’ah terdahulu (mutaqaddimun) yang meletakkan dasar pemikiran ilmu kalam, tasawuf dan yang lainnya, mereka masih menghimpun pemikiran-pemikirannya mengacu kepada Al Qur’an, Sunnah dan Atsaar, karena masanya masih dekat (dengan generasi terbaik), dan juga cahaya Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam masih tampak tinggi, walaupun pada sebagian orang, cahaya Sunnah ini telah tercampuri kegelapan yang lainnya. (Berbeda dengan) orang-orang akhir (mutaakhirun), mereka banyak yang lepas dari kaidah yang diletakkan para pendahulunya. Misalnya, orang yang menulis kitab ilmu kalam dari kalangan mutaakhirin, yang hanya memuat kaidah-kaidah berfikir bid’ah saja dan berpaling dari Kitabullah dan Sunnah. Juga menjadikan keduanya sebagai rujukan pelengkap saja, atau beriman kepada keduanya secara global saja, atau perkaranya keluar sehingga sampai menjadi zindiq. Ahli kalam mutaqaddimun lebih baik dari mutaakhir. Demikian juga yang menulis pembahasan ar ra`yu, hanya menjelaskan pemikiran imamnya dan para pendukungnya saja, dan berpaling dari Al Qur`an dan Sunnah, serta menimbang kandungan Al Qur’an maupun Sunnah berdasarkan pemikiran imamnya saja, sebagaimana banyak dari kalangan (yang mengklaim dirinya) sebagai pengikut madzhab Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad [19].

Demikian nyata penjelasan Ibnu Taimiyah di atas, yang dikatakan saat beliau masih hidup. Bagaimana pula dengan kondisi saat ini, yang kian jauh dari masa kenabian? Begitulah, hingga akhirnya madzhab seolah menjadi segala-galanya. Semua yang menyelisihi madzhab, meskipun datang dari Al Qur’an dan Sunnah, maka harus ditinggalkan. Bahkan sampai muncul perkataan “yang tidak bermadzhab satu dianggap sesat”. Tidak cukup sampai disini, bahkan sampai ada yang melarang meneliti langsung Al Qur`an dan Sunnah, dengan dalih bila madzhab telah mencukupinya. La haula wala quwwata illa billah..

Mengambil hikmah dari sejarah umat Islam ini, fakta membuktikan bahwa jauhnya kaum muslimin dari Al Qur`an dan Sunnah serta pemahaman para salafush shalih telah mengakibatkan kaum muslimin jatuh ke dalam jurang kehancuran dan taklid buta. Oleh karenanya, sudah menjadi keharusan bagi kita untuk menjadikan Al Qur`an dan Sunnah sebagai pelindung dari semua kesesatan dan kehancuran, dan menjadikan keduanya sebagai sumber pelita kehidupan kita. Allah Ta’ala berfirman:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ ءَايَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. [Ali Imran:103].

Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa-alihi wa shahbihi wa sallam.


Maraji`:
1. Al Qamus Al Muhith, Muhammad bin Ya’qub Al Fairyuzabadi (wafat tahun 817 H), tahqiq Muhammad Na’im Al Urqusysi, Cetakan kelima, Tahun 1416 H, Muassasah Ar Risalah.
2. Al Kuliyat, Mu’jam Fi Al Mushthalahat Wa Al Furuq Al Lughawiyah, Ayub bin Musa Al Husaini Al Kafawi (wafat 1094 H), tahqiq ‘Adnan Darus dan Muhammad Al Mishri, Cetakan pertama, Tahun 1412H, Muassasah Ar Risalah, Beirut.
3. Aqidah As Salaf Wa Ash-habul Hadits, Abu Utsman Isma’il bin Abdurrahman Ash Shabuni (wafat 449H ), tahqiq Dr. Nashir bin Abdurrahman Al Judai`, Cetakan kedua, Tahun 1419H, Dar Al ‘Ashimah.
4. Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah.
5. Taqrib At Tadmuriyah, Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, tahqiq Sayyid Abbas bin Ali Al Julaimi, Cetakan pertama, Tahun 1413H, Maktabah As Sunnah, Mesir.
6. Al Intishar Li Ahli Al Hadits, Muhammad bin Umar Salim Bazamul, Cetakan pertama, Tahun 1418H, Dar Al Hijrah, KSA.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun IX/1426H/2005M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Lihat Al Qamus Al Muhith, Muhammad bin Ya’qub Al Fairyuzabadi (wafat tahun 817 H), tahqiq Muhammad Na’im Al Urqusysyi, Cetakan kelima, Tahun 1416 H, Muassasah Ar Risalah, Beirut, hlm. 111.
[2]Lihat Al Kuliyat, Mu’jam Fi Al Mushthalahat Wa Al Furuq Al Lughawiyah, Ayub bin Musa Al Husaini Al Kafawi (wafat 1094 H), tahqiq ‘Adnan Darus dan Muhammad Al Mishri, Cetakan pertama, Tahun 1412H, Muassasah Ar Risalah, Beirut, hlm. 878.
[3]. Aqidah Al Salaf Wa Ash-habul Hadits, Abu Utsman Isma’il bin Abdurrahman Ash Shabuni (wafat 449H), tahqiq Dr. Nashir bin Abdurrahman Al Judai`, Cetakan kedua, Tahun 1419H, Dar Al ‘Ashimah, hlm. 264.
[4]. Ibid, hlm. 285.
[5]. Lihat Majmu’ Fatawa, 20/300-301.
[6]. Lihat pula Majmu’ Fatawa, 10/354.
[7]. Ibid, 10/356.
[8]. Ibid, 20/301.
[9]. Lihat bantahan beliau terhadap Qadariyah, hadits no. 8 kitab Al Iman dalam Shahih Muslim.
[10]. Ibid, hadits no. 191.
[11]. Penamaan seseorang dengan mukmin atau kafir dan hukumnya di dunia dan akhirat.
[12]. Masalah janji dan ancaman yang ada dalam nash-nash dan penerapannya.
[13]. Majmu’ Fatawa, 10/357.
[14]. Yang dimaksud disini adalah menjadikan akal sebagai sumber rujukan dan lebih mengutamakannya daripada nash Al Qur`an atau Sunnah. Lihat Al Intishar Li Ahli Al Hadits, Muhammad bin Umar Salim Bazamul, Cetakan pertama, Tahun 1418 H, Dar Al Hijrah, KSA, hlm. 21.
[15]. Ibid, 10/358.
[16]. Ibid, 20/302.
[17]. Lihat Tahdzib Sunan Abi Dawud (7/61), hadits no. 4527. Kami nukil dari Taqrib At Tadmuriyah, Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, tahqiq Sayyid Abbas bin Ali Al Julaimi, Cetakan pertama, Tahun 1413H, Maktabah As Sunnah, Mesir, hlm. 12.
[18]. Dinukil dari Taqrib At Tadmuriyah, hlm. 12-13 dengan merujuk kepada Fathul Bari (13/253).
[19]. Majmu’ Fatawa, 10/366.

Read More......

HANYA SATU JALAN MENUJU ALLAH AZZA WA JALLA

Oleh
Syaikh Abdul Malik Bin Ahmad Ramdhani


Ketahuilah –semoga Allah merahmatimu- bahwa jalan yang menjamin nikmat Islam bagimu hanya satu, tidak bercabang. Allah telah menetapkan keberuntungan hanya untuk satu golongan saja. Allah berfirman.

أُوْلاَئِكَ حِزْبُ اللهِ أَلآَإِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ


Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung. [Al Mujadalah:22].

Dan Dia (Allah) menetapkan kemenangan hanya untuk mereka pula. Allah berfirman.

وَمَن يَتَوَلَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْغَالِبُونَ

Dan barangsiapa mengambil Allah, RasulNya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang. [Al Maidah:56].

Bagaimanapun, jika anda mencari dalam kitab Allah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka anda tidak akan menemukan di dalamnya (dalil, Red.) pengkotak-kotakan umat kepada jama’ah-jama’ah, partai-partai atau golongan-golongan, kecuali perbuatan itu dicela dan tercela. Allah berfirman.

وَلاَتَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ . مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ

Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka, dan mereka menjadi beberapa golongan.Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka. [Ar Rum:31-32].

Bagaimana mungkin Allah mengakui dan melegitimasi perpecahan ummat, setelah Dia memelihara mereka dengan tali (agama)Nya? Lagi pula, Allah telah melepaskan tanggung jawab NabiNya -Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam - atas umatnya, manakala mereka berpecah-belah, dan (dia) mengancam mereka atas perpecahan tersebut. Allah berfirman.

إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَىْءٍ إِنَّمَآأَمْرُهُمْ إِلَى اللهِ ثُمَّ يُنَبِئُهُم بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah (terserah) kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat. [Al An’am:159].

Dari Muawiyah bin Abu Sufyan Radhiyallahu 'anhu berkata, ketahuilah, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami, lalu bersabda.

أَلَا إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ افْتَرَقُوا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ ثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ

Ketahuilah, bahwasanya Ahlul Kitab sebelum kalian terpecah menjadi tujuhpuluh dua golongan. Dan bahwasanya, umat ini akan terpecah menjadi tujupuluh tiga golongan. Tujuhpuluh dua di neraka, dan hanya satu yang di surga, yaitu Al Jama’ah. [1]

Mengomentari hadits ini, Amir Ash Shan’ani rahimahullah berkata,“Penyebutan bilangan pada hadits ini, bukan untuk menjelaskan banyaknya orang yang binasa. Akan tetapi, hanya untuk menerangkan luasnya jalan-jalan kesesatan dan cabang-cabang kesesatan, serta untuk menjelaskan bahwa jalan kebenaran itu hanya satu. Hal ini, sama dengan yang telah disebutkan oleh ulama ahli tafsir berkaitan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَتَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalanNya. [Al An’am:153].

Pada ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menggunakan bentuk jamak pada kata yang menerangkan “jalan-jalan yang dilarang mengikutinya”, guna menerangkan cabang-cabang dan banyaknya jalan-jalan kesesatan serta keluasannya. Sedangkan pada kata “jalan petunjuk dan kebenaran“, Allah Subhanahu wa Ta'ala menggunakan bentuk tunggal. (Ini) dikarena jalan al haq itu hanya satu, dan tidak berbilang. [2]

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu 'anhu, ia berkata.

خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا ثُمَّ قَالَ هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ ثُمَّ خَطَّ خُطُوطًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ هَذِهِ سُبُلٌ قَالَ يَزِيدُ مُتَفَرِّقَةٌ عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ ثُمَّ قَرَأَ إِنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membuat sebuah garis lurus bagi kami, lalu bersabda,”Ini adalah jalan Allah,” kemudian beliau membuat garis lain pada sisi kiri dan kanan garis tersebut, lalu bersabda,”Ini adalah jalan-jalan (yang banyak). Pada setiap jalan ada syetan yang mengajak kepada jalan itu,” kemudian beliau membaca.

إِنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalanNya. [Al An’am:153]. [3].

Redaksi hadits ini menunjukkan, bahwa jalan (kebenaran, pent.) itu hanya satu. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Dan ini disebabkan, karena jalan yang mengantarkan (seseorang) kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala hanyalah satu. Yaitu sesuatu yang dengannya, Allah mengutus para rasulNya dan menurunkan kitab-kitabNya. Tiada seorangpun yang dapat sampai kepadaNya, kecuali melalui jalan ini. Seandainya manusia datang dengan menempuh semua jalan, lalu mendatangi setiap pintu dan meminta agar dibukakan, niscaya seluruh jalan tertutup dan terkunci buat mereka; terkecuali melalui jalan yang satu ini. Karena jalan inilah, yang berhubungan dengan Allah dan bisa mengantarkan kepadaNya. [4]

Aku (penyusun) mengatakan: Akan tetapi, banyaknya liku-liku di jalan ini yang cukup memberatkan, menyebabkan seseorang menjadi ragu, lalu meninggalkannya. Dan sesungguhnya kelompok-kelompok yang menyimpang, telah menyelisihi jalan ini. (Penyebabnya), karena merasa senang dan tenang pada jalan yang banyak, serta merasa berat untuk menyendiri. Ingin segera tiba (tergesa-gesa, Red.) dan takut memikul beban perjalanan yang panjang. Ibnul Qayyim berkata, “Barangsiapa menganggap jauh satu jalan ini, maka dia tidak akan mampu menempuhnya.”

MENGENAL JALAN YANG SATU
(Menyimpulkan) dari pendapat Ibnul Qayyim di atas, maka jelaslah jalan yang dimaksud. Dan jelas, bahwa jalan yang dimaksud disini, ialah “rukun yang kedua” dari rukun tauhid. (Yaitu) setelah syahadat (persaksian) bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah, maka (yang kedua, Red.) persaksian bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Dan (kalimat) ini, juga menjadi syarat kedua diterimanya suatu amal ibadah. Karena -sebagaimana sudah diketahui- bahwa amal ibadah tidak akan diterima, kecuali setelah memenuhi dua syarat; Pertama, mengikhlaskan agama (ketaatan) karena Allah semata. Kedua, dalam beribadah hanya dengan mengikuti (cara yang dicontohkan) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Pada kesempatan ini, saya tidak bermaksud menjadikan untuk kaidah yang mashur ini sebagai dalil dalam pembahasan ini. Sebab, tujuan utama bahasan ini untuk menjelaskan bahwa jalan yang pernah ditempuh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, itulah satu-satunya jalan yang bisa mengantarkan seorang hamba kepada Allah Azza wa Jalla.

(Pengenalan terhadap jalan ini amat penting, pent); karena ketidak tahuan terhadap jalan ini, rintangan-rintangannya, serta tidak mengerti maksud dan tujuannya, hanya akan menghasilkan kepayahan yang sangat, tanpa bisa mendapatkan manfaat yang berarti. [5]

Tujuan pembahasan ini, juga untuk menjelaskan, bahwa jalan itu hanya satu. Sehingga tidak boleh berdusta mengatas-namakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan menda’wahkan, bahwa jalan menuju Allah Azza wa Jalla itu (jumlahnya banyak, pent.), sejumlah bilangan nafas manusia. Atau ungkapan-ungkapan lain, yang menurut agama Allah Azza wa Jalla–yang datang guna menyatukan pemeluknya dan bukan untuk memecah-belah mereka- jelas nyata kebathilannya. Allah berfirman.

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang yang bersaudara [Ali Imran:103]

Tali yang menjamin kaum muslimin adalah kitab Allah Azza wa Jalla, sebagaimana penafsiran para ulama kaum muslimin. Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu 'anhu berkata.

إِنَّ هَذَا الصِّرَاطَ مُحْتَضَرٌ تَحْضُرُهُ الشَّيَاطِينُ يُنَادُونَ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَلُمَّ هَذَا الصِّرَاطُ لِيَصُدُّوْا عَنْ سَبِيْلِ اللهِ فَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ فَإِنَّ حَبْلَ اللَّهِ الْقُرْآنُ

Sesungguhnya, jalan ini dihadiri para syetan. Mereka berseru,”Wahai hamba-hamba Allah, kemarilah. Ini adalah jalan (yang benar).” (Mereka melakukan ini, pent.) untuk menghalang-halangi manusia dari jalan Allah Azza wa Jalla. Maka, berpegang taguhlah kalian dengan hablullah. Sesungguhnya, hablullah itu adalah Kitabullah (Al Qur’an). [6].

Ungkapan Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ini, mengandung dua makna yang sangat penting.
Pertama : Jalan menuju Allah itu hanya satu. Hanya saja, jalan itu dikelilingi oleh syetan yang ingin memisahkan manusia dari jalan ini. Sementara itu, syetan tidak menemukan jalan terbaik untuk mencerai-beraikan mereka dari jalan ini, kecuali dengan menda’wakan, bahwa jalan-jalan itu banyak. Maka, barangsiapa yang hendak memasukkan suatu anggapan kepada manusia, bahwa kebenaran (al haq) itu tidak hanya terbatas pada satu jalan saja, berarti dia adalah syetan. Dan sungguh Allah berfirman.

فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلاَّ الضَّلاَلُ

Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. [Yunus:32].

Kedua :Tafsir hablullah (tali Allah Azza wa Jalla) yang wajib dipegang teguh oleh kaum muslimin agar tetap bersatu, ialah kitab Allah, Al Qur’a Al Karim. Tafsir ini tidak bertentangan dengan ucapan Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu 'anhu yang berbunyi.

الصِّرَاطُ الْمُستَقـِيْمُ الَّذِي تَرَكَنَا عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ

Jalan yang lurus, yaitu jalan yang kami lalui ketika kami ditinggal oleh Rasulullah. [7]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewariskan dua pusaka untuk mereka, yaitu Al Qur’an dan Sunnah, sebagaimana sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.

تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا إِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدِي أَبَدًاكِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّتِيْ

Aku tinggalkan untuk kalian sesuatu. Jika kalian berpegang teguh kepadanya, kalian tidak akan sesat selama-lamanya, yaitu Kitab Allah dan Sunnahku.. [8]

Ditinjau dari ekstensinya, Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam itu sama dengan kitab Allah sebagai wahyu, dan Sunnah itu sebagai penjelas bagi Kitab Allah Azza wa Jalla. Bahkan, makhluk terbaik yang menafsirkan Al Qur’an adalah Rasulullah, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla.

وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَانُزِّلَ إِلَيْهِمْ

Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka. [An Nahl:44].

Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata.

كَانَ خُلُقُهُ القُرْآنَ

Akhlaq beliau adalah Al Qur’an. [9]

Oleh karena itu pula, jika timbul perpecahan dan perselisihan diantara mereka, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan umatnya agar berpegang teguh dengan sunnahnya Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersada.

فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ

Dan sesungguhnya, barangsiapa diantara kalian yang hidup setelahku, dia akan melihat banyak perselisihan, maka wajib atas kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para khalifah yang diberi hidayah yang mereka di atas petunjuk. Berpegang teguhlah padanya, dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian (peganglah sekuat-kuatnya, Red.), serta jauhilah perkara-perkara yang baru (dalam agama); karena sesungguhnya, setiap perkara yang baru (yang diada-adakan dalam agama) adalah bid’ah. [10]

Ketika menjelaskan sebab bersatunya salaf pada aqidah yang sama, Imam Ibnu Bathuthah rahimahullah mengatakan,“Generasi pertama, semuanya masih tetap pada aqidah ini. Hati dan mazdhab mereka menyatu. Kitab Allah sebagai jaminan yang memelihara keutuhan mereka. Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai pedoman. Mereka tidak menuruti pendapat atau rasio mereka, (dan) tidak menyandarkan pemahamannya kepada hawa nafsu. Kondisi umat pada saat itu terus demikian. Hati-hati mereka terpelihara oleh penjagaan Allah Azza wa Jalla, dan berkat ‘InayahNya jiwa-jiwa mereka terkendali dari hawa nafsu. [Lihat kitab Al Ibanah atau Al Qadar, I].

Apa yang dikatakan Ibnu Baththah rahimahullah itu benar ; karena agama Allah itu hanya satu (dan) tidak ada pertentangan. Allah berfirman.

وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلاَفاً كَثِيرًا

Kalau sekiranya Al Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. [An Nisa’:82].

Adapun yang kami dakwahkan ini adalah jalan yang paling jelas, paling terang, paling kaya (dengan dalil) dan paling sempurna. Dari Al Irbadh bin Sariyah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

لَقَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ

Sesungguhnya, aku telah meninggalkan kalian di atas jalan, seperti jalan yang sangat putih, malamnya sama dengan siangnya. Tiada yang menyimpang sesudahku dari jalan itu, kecuali orang (itu) akan binasa. [11]

Sehingga, jika ada seseorang yang berupaya untuk “menyempurnakan atau menghiasinya” dengan sesuatu yang tidak pernah dilakukan Rasulullah n dan tidak pula oleh para sahabat g , berarti perbuatan itu hanyalah sebuah upaya untuk menyimpangkan mereka kepada jalan-jalan kesesatan, bahkan menyimpangkan ke lembah-lembah kebinasaan. Inilah yang dinamakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

البِدْعَةُ الضَّلاَلَةُ

Bid’ah adalah kesesatan

Oleh karena itu, para salafush shalih sangat mengingkari orang-orang yang menambah-nambah dalam (masalah) agama, atau mengotori agama ini dengan pendapat rasionya. Umar bin Khathab Radhiyallahu 'anhu menuturkan.

إِيَّاكُمْ وَ مُجَالَسَةَ أَصْحَابِ الرَّأْيِ فَإِنَّهُمْ أَعْدَاءُ السُّنَّةِ أُعِيَتْهُمُ السُّنَّةُ أَنْ يَحْفَظُوْهَا وَنَسَوْا (وفي رواية) وَتَفَلَّتَتْ عَلَيْهِمُ الأَحَادِيْثُ أَنْ يَعُوْدَهَا وَسُئِلُوْا عَمَّا لاَ يَعْلَمُوْنَ فَاسْتَحْيَوْا أَنْ يَقُوْلُوْا لاَ نَعْلَمُ فَأَفْتَوْا بِرَأْيِهِمْ فَضَلُّوْا فَأَضَلُّوْا كَثِيْرًا وَ ضَلُّوْا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيْلِ . إِنَّ نَبِيَّكُمْ لَمْ يَقْبِضْهُ اللهُ حَتَّى أَغْنَاهُ بِالْوَحْيِ عَنِ الرَّأْيِ وَلَوْكَانَ الرَّأْيُ أَوْلَى مِنَ السُّنَّةِ لَكَانَ بَاطِنُ الْخُفَّيْنِ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ ظَاهِرِهِمَا

Janganlah kalian duduk dengan orang-orang yang berpegang dengan rasio mereka; karena sesungguhnya, mereka itu musuh Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka tidak mampu memelihara Sunnah. Mereka lupa (dalam sebuah riwayat, mereka diserang) hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sehingga mereka tidak mampu memahaminya. Mereka ditanya tentang masalah yang tidak mereka ketahui, akan tetapi mereka malu untuk mengatakan,“Kami tidak mengetahui,” lalu mereka berfatwa dengan rasionya, sehingga mereka tersesat dan menyesatkan orang banyak. Mereka tersesat dari jalan yang lurus. Sesungguhnya Nabi kalian tidaklah diwafatkan Allah, kecuali setelah Allah mencukupkannya dengan wahyu dari rasio. Dan seandainya rasio itu lebih utama daripada Sunnah, niscaya mengusap bagian bawah kedua sepatu (khuf), itu lebih utama daripada mengusap bagian atasnya. [12]

Yang demikian itu, karena agama ini dibangun diatas dasar ittiba’ (mengikuti wahyu), bukan dengan ikhtira’ (mengada-ada). Sedangkan rasio, biasanya tercela; karena banyak urusan agama yang tidak bisa dijangkau oleh akal semata. Apalagi akal manusia memiliki perbedaan dalam menjangkau pemahaman dan faktor-faktor yang mempengaruhinya; meskipun terkadang pendapat itu patut mendapatkan pujian. [13] Abdullah bin Mas’ud berkata.

اِتَّبِعُوْا وَلاَ تَبْتَدِعُوْا فَقَدْ كُفِيْتُمْ عَلَيْكُمْ بِالْعَتِيْقِ

Ikutilah dan jangan mengada-ada, karena sesungguhnya (ajaran syari’at Islam ini) telah mencukupi kalian, hendaklah kalian berpegang dengan tuntunan agama yang sediakala. [14]

Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu berkata.

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٍ وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً

Semua bid’ah itu adalah sesat, meskipun manusia memandangnya baik. [15]

Dan selama pembahasan kami tentang “pengaruh perbuatan bid’ah” yang menghalangi seseorang dalam mencari jalan yang lurus, maka saya akan menyebutkan sebuah ucapan Abdullah bin Abbas perihal masalah ini, yang menunjukkan luasnya ilmu para sahabat.

Dari Utsman bin Hadhir, ia berkata: Aku datang menjumpai Abdullah bin Abbas. Lalu aku berkata kepadanya, أوصيني ( berilah wasiat kepadaku); diapun berkata.

نَعَمْ عَلَيْكَ بِتَقْوَى اللهِ وَ الإِسْتِِقَامَةِ وَ الأَثَرِ وَ لاَ تَبْتَدِعْ

“Ya , bertaqwalah engkau kepada Allah, istiqamahlah dan (berpeganglah pada) atsar (jejak para salaf, pent). Ikutilah, dan jangan mengada-ada dalam urusan agama. [16]

Cobalah anda perhatikan ucapan ini. Dia memadukan dua hal. Pertama, taqwa kepada Allah, yang maknanya sama dengan keikhlasan. Sebab ia dipadukan dengan perintah untuk berittiba’ (perintah untuk mengikuti tuntunan Nabi, pent.). Kedua, al ittiba’, yang maknanya mengikuti jalan yang lurus, sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Selanjutnya, beliau mengingatkan agar waspada terhadap yang bertolak belakang dengan kedua hal di atas, yaitu bid’ah. Demikianlah mayoritas ucapan para salaf, meskipun singkat, namun selalu mencakup dan membentengi (seseorang).

Merupakan perangai Salafush Shalih, mereka selalu bersikap tegas dan keras terhadap orang yang mencari-cari ucapan manusia (para tokoh) untuk menandingi hukum Rasulullah, setinggi apapun kedudukan dan martabat tokoh-tokoh tersebut.

Tidak diragukan, bahwasanya beradab dan memelihara kesopanan terhadap para ulama’, mencintai dan mendahulukan mereka atas lainnya, serta tudingan seseorang terhadap rasionya jika disejajarkan dengan pendapat-pendapat para ulama; semua itu perkara yang amat penting. Namun demikian, hal tersebut merupakan persoalan lain. Sedangkan mendahulukan wahyu (Al Qur’an dan As Sunnah) setelah jelas permasalahannya, juga merupakan perkara lain.

Urwah berkata kepada Ibnu Abbas,“Celaka engkau. Engkau telah menyesatkan manusia, karena memerintahkan untuk melakukan ibadah umrah pada sepuluh hari ( pertama bulan Dzul Hijjah), padahal tiada umrah pada hari-hari itu.” Maka Ibnu Abbas berkata,“Wahai Uray [17]. Tanyakanlah kepada ibumu.” Urwah berkata, “Bahwasanya Abu Bakar dan Umar tidak pernah berkata (berpendapat) seperti itu, padahal mereka benar-benar lebih mengetahui dan lebih mengikuti Rasulullah daripada engkau.” Maka dijawab oleh Ibnu Abbas.

مِنْ هَهُنَا تُؤْتَوْنَ نَجِيْئُكُمْ بِرَسُوْلِ اللهِ وَتَجِيْئُوْنَ بِأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ

Dari sinilah kalian didatangi. Kami membawakan kepadamu (perkataan) Rasulullah, dan kamu membawakan (perkataan) Abu Bakar dan Umar.

Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas berkata kepadanya.

أَهُمَا –وَيْحَكَ- آثَرٌ عِنْدَكَ أَمْ مَا فِي كِِتَابِ اللهِ وَمَاسَنَّ رَسُوْلُ اللهِ فِي أَصْحَابِهِ وَأُمَّتِهِ

Celaka engkau. Apakah mereka berdua (Abu Bakar dan Umar, pent), lebih engkau dahulukan ataukah yang tertulis dalam Kitab Allah dan disunahkan oleh Rasulullah bagi sahabat dan umatnya?

Dalam riwayat lain, ia bertutur.

أُرَاهُمْ سَيُهْلَكُوْنَ أَقُوْلُ قَالَ النَّبِي وَيَقُوْلُ نَهَى أَبُوْ بَكْرٍ وَعُمَرُ

Kelihatannya mereka akan dibinasakan, aku katakan “Nabi berkata” sedang mereka berkata “Abu Bakar dan Umar telah melarangnya”. [18]

Setelah membawakan ucapan Ibnu Abbas di atas, Syaikh Abdurrahman bin Hasan mengatakan,“Dalam ucapan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu terdapat isyarat yang menunjukkan, bahwa seseorang yang telah sampai padanya dalil, lalu tidak mengambilnya (tidak mengamalkannya) karena bertaklid kepada imamnya, maka orang itu wajib diingkari dengan keras karena sikapnya yang menyelisihi dalil.” [19]

Beliau juga mengatakan,”Kemungkaran ini, [20] telah merebak luas terutama dari mereka yang menisbatkan diri kepada ilmu. Mereka telah menancapkan jerat-jerat dalam menghalangi (manusia) dari mengambil Al Qur’an dan As Sunnah; menghalangi mereka dari mengikuti Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menjunjung tinggi perintah serta larangannya.”

Diantara ucapan mereka, “tidak boleh berdalil dengan Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah, kecuali seorang mujtahid, sedangkan ijtihad telah terputus.” Ada juga yang mengatakan, “orang yang aku taklidi (ikuti) padanya, lebih mengetahui daripada kamu tentang hadits, nasikh dan mansukhnya” serta ucapan-ucapan serupa dengan tujuan akhirnya untuk meninggalkan ittiba’ (mengikuti) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang (beliau) tidak pernah berbicara karena terdorong hawa nafsu, lalu (mereka) bersandar kepada ucapan orang-orang yang bisa saja berbuat kesalahan. Ada juga diantara imam yang menyelisihi dan mencegah dari perkataan Rasulullah n dengan berdalih “tiada seorang ulama pun, kecuali yang dimilikinya hanyalah sebagian ilmu, dan tidak semua (dikuasainya)”.

Maka wajib bagi setiap mukallaf (orang yang telah terkena beban syari’at), jika telah sampai kepadanya dalil Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah dan telah dipahaminya, untuk berhenti padanya dan mengamalkannya, meskipun ada yang menyelisihinya, sebagaimana firman Allah.

اتَّبِعُوا مَآأُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلاَتَتَّبِعُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَآءَ قَلِيلاً مَاتَذَكَّرُونَ

Ikutilah apa yang diturunkan kepada kamu sekalian dari Rabb-mu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selainnya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya). [Al A’raf:3]

FirmanNya

أَوَلَمْ يَكْفِهِمْ أَنَّآأَنزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ يُتْلَى عَلَيْهِمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَرَحْمَةً وَذِكْرَى لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

Dan apakah tidak cukup bagi mereka, bahwasannya Kami telah menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur'an) sedang dia dibacakan kepada mereka. Sesungguhnya di dalam (Al Qur'an) itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman. [Al Ankabut:51].

Dan di depan telah disampaikan perihal ijma’ (kesepakatan) para ulama’ terhadap yang kami sampaikan ini, serta keterangan, bahwa muqallid (orang yang taklid) tidak termasuk orang-orang yang berilmu. Demikian pula Abu Umar bin Abdil Barr dan ulama’ lainnya, telah menceritakan ijma’ atas masalah ini. [21].

Pengagungan kaum salaf terhadap Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, telah sampai pada tingkatan menghunuskan pedang kepada orang yang menolak hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana dilakukan oleh Imam Syafi’i. Beliau rahimahullah telah mengadu kepada Al Qadhi (pemimpin mahkamah syari’at) Abul Bakhturi perihal Bisyir Al Marisi. [22] Beliau berkata,”Aku berdialog dengan Al Marisi tentang mengundi, [23]. Dia berkata, “Wahai Abu Abdillah, Al Qur’an (mengundi) itu judi,” maka kudatangi Abul Bakhturi, lalu kukatakan kepadanya,”Aku mendengar Al Marisi berkata, mengundi itu judi,” Abul Bakhturi menjawab,”Wahai Abu Abdillah, ajukan seorang saksi lagi. Aku akan membunuhnya.” Dalam riwayat lain ida berkata,”Ajukan seorang saksi lagi, niscaya akan kuangkatnya pada sebatang kayu, lalu kusalibnya.” [24]

(Diterjemahkan Oleh : Ustadz Mubarak Bamualim, dari Sittu Durar Min Ushuli Ahlil Atsar, karya Syaikh Abdul Malik Bin Ahmad Ramdhani)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun VII/1424H/2003M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Diriwayatkan oleh Ahmad 4/102; Abu Dawud no. 4597; Darimi 2/241; Thabrani 19/367, 88-885; Hakim 1/128; dan yang lainnya. Hadits ini shahih.
Juga dikeluarkan oleh Ahmad 2/332; Abu Dawud no. 4596; Tirmidzi no. 2642; Ibnu Majah no. 3990; Abu Ya’la no. 5910, 5978, 6117; Ibnu Hibban 14/6247 dan 15/6731; Hakim 1/6, 128, dan lainnya dari hadits Abu Hurairah, dan Hakim mempunyai beberapa riwayat lain dalam jumlah banyak dari hadits Anas bin Malik, Abdullah bin Amr bin Al Ash, dan yang selainnya c . Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi; Hakim; Adz Dzahabi, dan Al Jazajani dalam kitab Al Abathil 1/302; Al Baghawi dalam Syarh Sunnah 1/213; Asy Syathibi dalam Al I’tisham 2/698, tahqiq Salim Al Hilali; Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa 3/345; Ibnu Hibban dalam Shahih-nya 4/48; Ibnu Katsir dalam tafsirnya 1/390; Ibnu Hajr dalam Tarikh Al Kasysyaf, halaman 63; Al Iraqi dalam Al Mughni ‘An Hamlil Asfar, no. 3240; Al Bushairi dalam Mishbahuz Zujajah, halaman 4/180; Al Albani dalam Silsilah Shahihah, no. 203, dan yang lainnya. Sangat banyak. Sengaja saya sebutkan ini semua, untuk membuat ahli bid’ah yang berupaya melemahkan hadits yang agung ini, menjadi sia-sia –aku ingin menjadikan mereka bisu. Al Hakim rahimahullah berkata tentang hadits ini,”Hadits yang agung atau banyak, sebagaimana sebagian ulama telah menempatkannya dalam hadits-hadits yang pokok.
[2]. Lihat hadits Iftiraqul Ummah Ila Nayyif Sab’ina Firqah, halaman 67-68.
[3]. Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad I/435, dan yang lainnya
[4]. At Tafsir Al Qayyim, halaman 14-15
[5]. Lihat Al Fawa’id, karya Ibnu Qayyim, halaman 223
[6]. Diriwayatkan Abu Ubaid dalam Fadhailul Qur’an, halaman 75; Ad Darimi 2/433; Ibnu Nashr dalam As Sunnah, no 22; Ibnu Dhurais dalam Fadhailul Qur’an, 74; Ibnu Jarir dalam tafsirnya no. 7566 (tahqiq Ahmad Asakir); Ath Thabari 9/9031; Al Ajuri dalam Asy Syari’ah, 16; dan Ibnu Baththah dalam Al Ibanah, no. 135; dan riwayat ini shahih.
[7]. Atsar shahih, dikeluarkan Ath Thabari, 10 no. 10454; Al Baihaqi dalam Asy Syu’ab 4/88-89; Ibnu Wadhdhah dalam Al Bida’, no. 76.
[8]. 8)[Diriwayatkan Imam Malik dalam Al Muwaththa’ 2/899; Ibnu Nashr dalam As Sunnah, no. 68; Al Hakim 1/93; dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam komentar beliau tentang kitab Misykatul Mashabih, no. 186.
[9]. Riwayat Ahmad 6/91, 163; dan Muslim 746.
[10]. Hadits shahih diriwayatkan Abu Daud, no. 4607; At Tirmidzi, no. 2676; dan yang lainnya
[11]. Riwayat Ahmad 4/126; Ibnu Majah, no. 5 dan 43; Ibnu Abi Ashim dalam kitabnya As Sunnah, no. 48-49; Al Hakim 1/96; dan dishahihkan oleh Al Albani dalam kitab Fi Dhalalil Jannah Fi Takhrij Sunnah.
[12]. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Zuamanain dalam Ushulus Sunnah, no 8; Al Lalika’i dalam Syarh Ushulul I’tiqad, no. 201; Al Khatib Al Bagdadi dalam Faqih wal Mutafaqqih, no. 476-480; Ibnu Abdil Baar dalam Jami’ Bayanul Ilmi Wa Fadluhu, no. 2001, 2003, 2005; Ibnu Hazm dalam Al Ihkam, 4/42-43; Al Baihaqi dalam Al Madkhal, 312; Qiwamus Sunnah dalam Al Hujjah, 1/205, pada sebagian sanadnya ada yang lemah dan ada pula yang putus. Namun demikian, sebagian sanad dapat menguatkan sebagian yang lain. Oleh karena itu, Ibnu Qayyim mengatakan,“Sanad-sanad ucapan Ibnu Umar ini sangat shahih.” Lihat I’lamul Muwaqi’ien, 1/44
[13]. Lihat perinciannya dalam I’lamul Muwaqi’ien, 1/63 karya Ibnu Qayyim
[14]. Diriwayatkan oleh Waki’ dalam Az Zuhd, no. 315; Abdur Razaq, no. 20465; Abu Khaitsamah dalam Al Ilmu, no. 45; Ahmad dalam Az Zuhd, halaman 62; Ad Darimi 1/69; Ibnu Wadhdhah dalam Al Bida’, no. 60; Ibnu Nashr dalam As Sunnah, no. 78 dan 85; Thabrani 9/8770 dan 8845; Ibnu Baththah dalam Al Ibanah/Al Iman 168-169, 174-175 dan Al Madkhal, no. 387-388; Al Khatib dalam Al Faqih Wal Mutafaqih, 1/43; dan dishahihkan oleh Al Albani dalam ta’liqnya atas kitab Al Ilmu, karya Abu Khaitsamah
[15]. Ibnu Nashr dalam As Sunnah, 82; Al Lalika’i dalam Syarh Ushulul I’tiqad, no. 126; Al Baihaqi dalam Al Madkhal, no. 191, dan sanadnya shahih.
[16]. Diriwayatkan Ad Darimi, I/53; Ibnu Wadhdah dal Al Bida’, no. 61; Ibnu Nashr, no. 83; Ibnu Baththah dalam Al Ibanah, no. 200 dan 206; Al Khatib dalam Al Faqih Wal Mutafaqqih, I/173, dari dua jalan yang saling menguatkan.
[17]. Nama tasghir ( kecil ) Urwah bin Zubair. Wallahu a’lam, (pent).
[18]. Diriwayatkan Ishaq bin Rahawi (Rahwiyah), sebagaimana dalam kitab Al Muthallibul ‘Aliyah, no. 1306; Ibnu Abi Syaibah, 4/103, dan dari jalurnya dikeluarkan oleh Thabrani; Al Khatib dalam Al Faqih Wal Mutafaqqi, 379 – 380 ), Ibnu Abdil Baar dalam Jami’ihi, no. 2378 dan 2381; dan dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Al Muthalib; dan dihasankan oleh Al Haitsami dalam Al Mujma’, 3/234; juga oleh Ibnu Muflih dalam Al Adab Asy Syar’iyyah,2/66
[19]. Lihat pada Fathul Majid Syarah Kitabut Tauhid, halaman 338.
[20]. Yang beliau maksud dengan “kemungkaran”, yaitu mengesampingkan dalil hanya dikarenakan taqlid kepada imam (madzab)nya, Pent.
[21]. Lihat Fathul Majid Syarah Kitabut Tauhid, halaman 339- 340.
[22]. Bisyir bin Ghiyats Al Marisi, seorang ahli kalam yang keluar dari ketaqwaan dan sikap wara’. Dia berakidah Jahmiyah (golongan yang mengingkari dan menafi’kan sifat-sifat Allah). Dia menyatakan, bahwa Al Qur’an adalah makhluk ciptaan Allah. Oleh sebab itu, dikafirkan oleh sejumlah ulama’, seperti: Qutaibah bin Sa’id dan yang lainnya, meninggal tahun 218 H. Lihat Siyar A’lamin Nubala’, 10 / 199, (Pent)
[23]. Hal ini mengacu kepada hadits Imran bin Husain.

أَنَّ رَجُلًا أَعْتَقَ سِتَّةَ مَمْلُوكِينَ لَهُ عِنْدَ مَوْتِهِ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرَهُمْ فَدَعَا بِهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَزَّأَهُمْ أَثْلَاثًا ثُمَّ أَقْرَعَ بَيْنَهُمْ فَأَعْتَقَ اثْنَيْنِ وَأَرَقَّ أَرْبَعَةً وَقَالَ لَهُ قَوْلًا شَدِيدًا

Bahwasanya seorang lelaki membebaskan enam budaknya ketika ia dihampiri kematian, ia tidak memiliki harta selain mereka, maka Rasulullah memanggil mereka dan membagi menjadi tiga bagian, lalu beliau mengundi diantara mereka, kemudian beliau memerdekakan dua orang dan yang empat tetap sebagai budak dan beliau mengeluarkan kata-kata yang keras terhadap orang. [HR Muslim, 1668].

[24]. Diriwayatkan Al Khalal dalam As Sunnah, 1735; Al Khatib dalam Tarikh Al Baghdad, 7/60, dan sanadnya shahih. Orang yang mengambil suatu perkara atau mengerjakan suatu amalan tanpa mengetahui sumber dalilnya.

Read More......

HANYA SATU JALAN MENUJU ALLAH AZZA WA JALLA

Oleh
Syaikh Abdul Malik Bin Ahmad Ramdhani


Ketahuilah –semoga Allah merahmatimu- bahwa jalan yang menjamin nikmat Islam bagimu hanya satu, tidak bercabang. Allah telah menetapkan keberuntungan hanya untuk satu golongan saja. Allah berfirman.

أُوْلاَئِكَ حِزْبُ اللهِ أَلآَإِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ


Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung. [Al Mujadalah:22].

Dan Dia (Allah) menetapkan kemenangan hanya untuk mereka pula. Allah berfirman.

وَمَن يَتَوَلَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْغَالِبُونَ

Dan barangsiapa mengambil Allah, RasulNya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang. [Al Maidah:56].

Bagaimanapun, jika anda mencari dalam kitab Allah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka anda tidak akan menemukan di dalamnya (dalil, Red.) pengkotak-kotakan umat kepada jama’ah-jama’ah, partai-partai atau golongan-golongan, kecuali perbuatan itu dicela dan tercela. Allah berfirman.

وَلاَتَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ . مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ

Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka, dan mereka menjadi beberapa golongan.Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka. [Ar Rum:31-32].

Bagaimana mungkin Allah mengakui dan melegitimasi perpecahan ummat, setelah Dia memelihara mereka dengan tali (agama)Nya? Lagi pula, Allah telah melepaskan tanggung jawab NabiNya -Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam - atas umatnya, manakala mereka berpecah-belah, dan (dia) mengancam mereka atas perpecahan tersebut. Allah berfirman.

إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَىْءٍ إِنَّمَآأَمْرُهُمْ إِلَى اللهِ ثُمَّ يُنَبِئُهُم بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah (terserah) kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat. [Al An’am:159].

Dari Muawiyah bin Abu Sufyan Radhiyallahu 'anhu berkata, ketahuilah, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami, lalu bersabda.

أَلَا إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ افْتَرَقُوا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ ثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ

Ketahuilah, bahwasanya Ahlul Kitab sebelum kalian terpecah menjadi tujuhpuluh dua golongan. Dan bahwasanya, umat ini akan terpecah menjadi tujupuluh tiga golongan. Tujuhpuluh dua di neraka, dan hanya satu yang di surga, yaitu Al Jama’ah. [1]

Mengomentari hadits ini, Amir Ash Shan’ani rahimahullah berkata,“Penyebutan bilangan pada hadits ini, bukan untuk menjelaskan banyaknya orang yang binasa. Akan tetapi, hanya untuk menerangkan luasnya jalan-jalan kesesatan dan cabang-cabang kesesatan, serta untuk menjelaskan bahwa jalan kebenaran itu hanya satu. Hal ini, sama dengan yang telah disebutkan oleh ulama ahli tafsir berkaitan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَتَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalanNya. [Al An’am:153].

Pada ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menggunakan bentuk jamak pada kata yang menerangkan “jalan-jalan yang dilarang mengikutinya”, guna menerangkan cabang-cabang dan banyaknya jalan-jalan kesesatan serta keluasannya. Sedangkan pada kata “jalan petunjuk dan kebenaran“, Allah Subhanahu wa Ta'ala menggunakan bentuk tunggal. (Ini) dikarena jalan al haq itu hanya satu, dan tidak berbilang. [2]

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu 'anhu, ia berkata.

خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا ثُمَّ قَالَ هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ ثُمَّ خَطَّ خُطُوطًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ هَذِهِ سُبُلٌ قَالَ يَزِيدُ مُتَفَرِّقَةٌ عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ ثُمَّ قَرَأَ إِنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membuat sebuah garis lurus bagi kami, lalu bersabda,”Ini adalah jalan Allah,” kemudian beliau membuat garis lain pada sisi kiri dan kanan garis tersebut, lalu bersabda,”Ini adalah jalan-jalan (yang banyak). Pada setiap jalan ada syetan yang mengajak kepada jalan itu,” kemudian beliau membaca.

إِنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalanNya. [Al An’am:153]. [3].

Redaksi hadits ini menunjukkan, bahwa jalan (kebenaran, pent.) itu hanya satu. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Dan ini disebabkan, karena jalan yang mengantarkan (seseorang) kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala hanyalah satu. Yaitu sesuatu yang dengannya, Allah mengutus para rasulNya dan menurunkan kitab-kitabNya. Tiada seorangpun yang dapat sampai kepadaNya, kecuali melalui jalan ini. Seandainya manusia datang dengan menempuh semua jalan, lalu mendatangi setiap pintu dan meminta agar dibukakan, niscaya seluruh jalan tertutup dan terkunci buat mereka; terkecuali melalui jalan yang satu ini. Karena jalan inilah, yang berhubungan dengan Allah dan bisa mengantarkan kepadaNya. [4]

Aku (penyusun) mengatakan: Akan tetapi, banyaknya liku-liku di jalan ini yang cukup memberatkan, menyebabkan seseorang menjadi ragu, lalu meninggalkannya. Dan sesungguhnya kelompok-kelompok yang menyimpang, telah menyelisihi jalan ini. (Penyebabnya), karena merasa senang dan tenang pada jalan yang banyak, serta merasa berat untuk menyendiri. Ingin segera tiba (tergesa-gesa, Red.) dan takut memikul beban perjalanan yang panjang. Ibnul Qayyim berkata, “Barangsiapa menganggap jauh satu jalan ini, maka dia tidak akan mampu menempuhnya.”

MENGENAL JALAN YANG SATU
(Menyimpulkan) dari pendapat Ibnul Qayyim di atas, maka jelaslah jalan yang dimaksud. Dan jelas, bahwa jalan yang dimaksud disini, ialah “rukun yang kedua” dari rukun tauhid. (Yaitu) setelah syahadat (persaksian) bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah, maka (yang kedua, Red.) persaksian bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Dan (kalimat) ini, juga menjadi syarat kedua diterimanya suatu amal ibadah. Karena -sebagaimana sudah diketahui- bahwa amal ibadah tidak akan diterima, kecuali setelah memenuhi dua syarat; Pertama, mengikhlaskan agama (ketaatan) karena Allah semata. Kedua, dalam beribadah hanya dengan mengikuti (cara yang dicontohkan) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Pada kesempatan ini, saya tidak bermaksud menjadikan untuk kaidah yang mashur ini sebagai dalil dalam pembahasan ini. Sebab, tujuan utama bahasan ini untuk menjelaskan bahwa jalan yang pernah ditempuh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, itulah satu-satunya jalan yang bisa mengantarkan seorang hamba kepada Allah Azza wa Jalla.

(Pengenalan terhadap jalan ini amat penting, pent); karena ketidak tahuan terhadap jalan ini, rintangan-rintangannya, serta tidak mengerti maksud dan tujuannya, hanya akan menghasilkan kepayahan yang sangat, tanpa bisa mendapatkan manfaat yang berarti. [5]

Tujuan pembahasan ini, juga untuk menjelaskan, bahwa jalan itu hanya satu. Sehingga tidak boleh berdusta mengatas-namakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan menda’wahkan, bahwa jalan menuju Allah Azza wa Jalla itu (jumlahnya banyak, pent.), sejumlah bilangan nafas manusia. Atau ungkapan-ungkapan lain, yang menurut agama Allah Azza wa Jalla–yang datang guna menyatukan pemeluknya dan bukan untuk memecah-belah mereka- jelas nyata kebathilannya. Allah berfirman.

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang yang bersaudara [Ali Imran:103]

Tali yang menjamin kaum muslimin adalah kitab Allah Azza wa Jalla, sebagaimana penafsiran para ulama kaum muslimin. Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu 'anhu berkata.

إِنَّ هَذَا الصِّرَاطَ مُحْتَضَرٌ تَحْضُرُهُ الشَّيَاطِينُ يُنَادُونَ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَلُمَّ هَذَا الصِّرَاطُ لِيَصُدُّوْا عَنْ سَبِيْلِ اللهِ فَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ فَإِنَّ حَبْلَ اللَّهِ الْقُرْآنُ

Sesungguhnya, jalan ini dihadiri para syetan. Mereka berseru,”Wahai hamba-hamba Allah, kemarilah. Ini adalah jalan (yang benar).” (Mereka melakukan ini, pent.) untuk menghalang-halangi manusia dari jalan Allah Azza wa Jalla. Maka, berpegang taguhlah kalian dengan hablullah. Sesungguhnya, hablullah itu adalah Kitabullah (Al Qur’an). [6].

Ungkapan Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ini, mengandung dua makna yang sangat penting.
Pertama : Jalan menuju Allah itu hanya satu. Hanya saja, jalan itu dikelilingi oleh syetan yang ingin memisahkan manusia dari jalan ini. Sementara itu, syetan tidak menemukan jalan terbaik untuk mencerai-beraikan mereka dari jalan ini, kecuali dengan menda’wakan, bahwa jalan-jalan itu banyak. Maka, barangsiapa yang hendak memasukkan suatu anggapan kepada manusia, bahwa kebenaran (al haq) itu tidak hanya terbatas pada satu jalan saja, berarti dia adalah syetan. Dan sungguh Allah berfirman.

فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلاَّ الضَّلاَلُ

Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. [Yunus:32].

Kedua :Tafsir hablullah (tali Allah Azza wa Jalla) yang wajib dipegang teguh oleh kaum muslimin agar tetap bersatu, ialah kitab Allah, Al Qur’a Al Karim. Tafsir ini tidak bertentangan dengan ucapan Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu 'anhu yang berbunyi.

الصِّرَاطُ الْمُستَقـِيْمُ الَّذِي تَرَكَنَا عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ

Jalan yang lurus, yaitu jalan yang kami lalui ketika kami ditinggal oleh Rasulullah. [7]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewariskan dua pusaka untuk mereka, yaitu Al Qur’an dan Sunnah, sebagaimana sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.

تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا إِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدِي أَبَدًاكِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّتِيْ

Aku tinggalkan untuk kalian sesuatu. Jika kalian berpegang teguh kepadanya, kalian tidak akan sesat selama-lamanya, yaitu Kitab Allah dan Sunnahku.. [8]

Ditinjau dari ekstensinya, Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam itu sama dengan kitab Allah sebagai wahyu, dan Sunnah itu sebagai penjelas bagi Kitab Allah Azza wa Jalla. Bahkan, makhluk terbaik yang menafsirkan Al Qur’an adalah Rasulullah, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla.

وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَانُزِّلَ إِلَيْهِمْ

Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka. [An Nahl:44].

Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata.

كَانَ خُلُقُهُ القُرْآنَ

Akhlaq beliau adalah Al Qur’an. [9]

Oleh karena itu pula, jika timbul perpecahan dan perselisihan diantara mereka, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan umatnya agar berpegang teguh dengan sunnahnya Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersada.

فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ

Dan sesungguhnya, barangsiapa diantara kalian yang hidup setelahku, dia akan melihat banyak perselisihan, maka wajib atas kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para khalifah yang diberi hidayah yang mereka di atas petunjuk. Berpegang teguhlah padanya, dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian (peganglah sekuat-kuatnya, Red.), serta jauhilah perkara-perkara yang baru (dalam agama); karena sesungguhnya, setiap perkara yang baru (yang diada-adakan dalam agama) adalah bid’ah. [10]

Ketika menjelaskan sebab bersatunya salaf pada aqidah yang sama, Imam Ibnu Bathuthah rahimahullah mengatakan,“Generasi pertama, semuanya masih tetap pada aqidah ini. Hati dan mazdhab mereka menyatu. Kitab Allah sebagai jaminan yang memelihara keutuhan mereka. Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai pedoman. Mereka tidak menuruti pendapat atau rasio mereka, (dan) tidak menyandarkan pemahamannya kepada hawa nafsu. Kondisi umat pada saat itu terus demikian. Hati-hati mereka terpelihara oleh penjagaan Allah Azza wa Jalla, dan berkat ‘InayahNya jiwa-jiwa mereka terkendali dari hawa nafsu. [Lihat kitab Al Ibanah atau Al Qadar, I].

Apa yang dikatakan Ibnu Baththah rahimahullah itu benar ; karena agama Allah itu hanya satu (dan) tidak ada pertentangan. Allah berfirman.

وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلاَفاً كَثِيرًا

Kalau sekiranya Al Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. [An Nisa’:82].

Adapun yang kami dakwahkan ini adalah jalan yang paling jelas, paling terang, paling kaya (dengan dalil) dan paling sempurna. Dari Al Irbadh bin Sariyah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

لَقَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ

Sesungguhnya, aku telah meninggalkan kalian di atas jalan, seperti jalan yang sangat putih, malamnya sama dengan siangnya. Tiada yang menyimpang sesudahku dari jalan itu, kecuali orang (itu) akan binasa. [11]

Sehingga, jika ada seseorang yang berupaya untuk “menyempurnakan atau menghiasinya” dengan sesuatu yang tidak pernah dilakukan Rasulullah n dan tidak pula oleh para sahabat g , berarti perbuatan itu hanyalah sebuah upaya untuk menyimpangkan mereka kepada jalan-jalan kesesatan, bahkan menyimpangkan ke lembah-lembah kebinasaan. Inilah yang dinamakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

البِدْعَةُ الضَّلاَلَةُ

Bid’ah adalah kesesatan

Oleh karena itu, para salafush shalih sangat mengingkari orang-orang yang menambah-nambah dalam (masalah) agama, atau mengotori agama ini dengan pendapat rasionya. Umar bin Khathab Radhiyallahu 'anhu menuturkan.

إِيَّاكُمْ وَ مُجَالَسَةَ أَصْحَابِ الرَّأْيِ فَإِنَّهُمْ أَعْدَاءُ السُّنَّةِ أُعِيَتْهُمُ السُّنَّةُ أَنْ يَحْفَظُوْهَا وَنَسَوْا (وفي رواية) وَتَفَلَّتَتْ عَلَيْهِمُ الأَحَادِيْثُ أَنْ يَعُوْدَهَا وَسُئِلُوْا عَمَّا لاَ يَعْلَمُوْنَ فَاسْتَحْيَوْا أَنْ يَقُوْلُوْا لاَ نَعْلَمُ فَأَفْتَوْا بِرَأْيِهِمْ فَضَلُّوْا فَأَضَلُّوْا كَثِيْرًا وَ ضَلُّوْا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيْلِ . إِنَّ نَبِيَّكُمْ لَمْ يَقْبِضْهُ اللهُ حَتَّى أَغْنَاهُ بِالْوَحْيِ عَنِ الرَّأْيِ وَلَوْكَانَ الرَّأْيُ أَوْلَى مِنَ السُّنَّةِ لَكَانَ بَاطِنُ الْخُفَّيْنِ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ ظَاهِرِهِمَا

Janganlah kalian duduk dengan orang-orang yang berpegang dengan rasio mereka; karena sesungguhnya, mereka itu musuh Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka tidak mampu memelihara Sunnah. Mereka lupa (dalam sebuah riwayat, mereka diserang) hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sehingga mereka tidak mampu memahaminya. Mereka ditanya tentang masalah yang tidak mereka ketahui, akan tetapi mereka malu untuk mengatakan,“Kami tidak mengetahui,” lalu mereka berfatwa dengan rasionya, sehingga mereka tersesat dan menyesatkan orang banyak. Mereka tersesat dari jalan yang lurus. Sesungguhnya Nabi kalian tidaklah diwafatkan Allah, kecuali setelah Allah mencukupkannya dengan wahyu dari rasio. Dan seandainya rasio itu lebih utama daripada Sunnah, niscaya mengusap bagian bawah kedua sepatu (khuf), itu lebih utama daripada mengusap bagian atasnya. [12]

Yang demikian itu, karena agama ini dibangun diatas dasar ittiba’ (mengikuti wahyu), bukan dengan ikhtira’ (mengada-ada). Sedangkan rasio, biasanya tercela; karena banyak urusan agama yang tidak bisa dijangkau oleh akal semata. Apalagi akal manusia memiliki perbedaan dalam menjangkau pemahaman dan faktor-faktor yang mempengaruhinya; meskipun terkadang pendapat itu patut mendapatkan pujian. [13] Abdullah bin Mas’ud berkata.

اِتَّبِعُوْا وَلاَ تَبْتَدِعُوْا فَقَدْ كُفِيْتُمْ عَلَيْكُمْ بِالْعَتِيْقِ

Ikutilah dan jangan mengada-ada, karena sesungguhnya (ajaran syari’at Islam ini) telah mencukupi kalian, hendaklah kalian berpegang dengan tuntunan agama yang sediakala. [14]

Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu berkata.

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٍ وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً

Semua bid’ah itu adalah sesat, meskipun manusia memandangnya baik. [15]

Dan selama pembahasan kami tentang “pengaruh perbuatan bid’ah” yang menghalangi seseorang dalam mencari jalan yang lurus, maka saya akan menyebutkan sebuah ucapan Abdullah bin Abbas perihal masalah ini, yang menunjukkan luasnya ilmu para sahabat.

Dari Utsman bin Hadhir, ia berkata: Aku datang menjumpai Abdullah bin Abbas. Lalu aku berkata kepadanya, أوصيني ( berilah wasiat kepadaku); diapun berkata.

نَعَمْ عَلَيْكَ بِتَقْوَى اللهِ وَ الإِسْتِِقَامَةِ وَ الأَثَرِ وَ لاَ تَبْتَدِعْ

“Ya , bertaqwalah engkau kepada Allah, istiqamahlah dan (berpeganglah pada) atsar (jejak para salaf, pent). Ikutilah, dan jangan mengada-ada dalam urusan agama. [16]

Cobalah anda perhatikan ucapan ini. Dia memadukan dua hal. Pertama, taqwa kepada Allah, yang maknanya sama dengan keikhlasan. Sebab ia dipadukan dengan perintah untuk berittiba’ (perintah untuk mengikuti tuntunan Nabi, pent.). Kedua, al ittiba’, yang maknanya mengikuti jalan yang lurus, sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Selanjutnya, beliau mengingatkan agar waspada terhadap yang bertolak belakang dengan kedua hal di atas, yaitu bid’ah. Demikianlah mayoritas ucapan para salaf, meskipun singkat, namun selalu mencakup dan membentengi (seseorang).

Merupakan perangai Salafush Shalih, mereka selalu bersikap tegas dan keras terhadap orang yang mencari-cari ucapan manusia (para tokoh) untuk menandingi hukum Rasulullah, setinggi apapun kedudukan dan martabat tokoh-tokoh tersebut.

Tidak diragukan, bahwasanya beradab dan memelihara kesopanan terhadap para ulama’, mencintai dan mendahulukan mereka atas lainnya, serta tudingan seseorang terhadap rasionya jika disejajarkan dengan pendapat-pendapat para ulama; semua itu perkara yang amat penting. Namun demikian, hal tersebut merupakan persoalan lain. Sedangkan mendahulukan wahyu (Al Qur’an dan As Sunnah) setelah jelas permasalahannya, juga merupakan perkara lain.

Urwah berkata kepada Ibnu Abbas,“Celaka engkau. Engkau telah menyesatkan manusia, karena memerintahkan untuk melakukan ibadah umrah pada sepuluh hari ( pertama bulan Dzul Hijjah), padahal tiada umrah pada hari-hari itu.” Maka Ibnu Abbas berkata,“Wahai Uray [17]. Tanyakanlah kepada ibumu.” Urwah berkata, “Bahwasanya Abu Bakar dan Umar tidak pernah berkata (berpendapat) seperti itu, padahal mereka benar-benar lebih mengetahui dan lebih mengikuti Rasulullah daripada engkau.” Maka dijawab oleh Ibnu Abbas.

مِنْ هَهُنَا تُؤْتَوْنَ نَجِيْئُكُمْ بِرَسُوْلِ اللهِ وَتَجِيْئُوْنَ بِأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ

Dari sinilah kalian didatangi. Kami membawakan kepadamu (perkataan) Rasulullah, dan kamu membawakan (perkataan) Abu Bakar dan Umar.

Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas berkata kepadanya.

أَهُمَا –وَيْحَكَ- آثَرٌ عِنْدَكَ أَمْ مَا فِي كِِتَابِ اللهِ وَمَاسَنَّ رَسُوْلُ اللهِ فِي أَصْحَابِهِ وَأُمَّتِهِ

Celaka engkau. Apakah mereka berdua (Abu Bakar dan Umar, pent), lebih engkau dahulukan ataukah yang tertulis dalam Kitab Allah dan disunahkan oleh Rasulullah bagi sahabat dan umatnya?

Dalam riwayat lain, ia bertutur.

أُرَاهُمْ سَيُهْلَكُوْنَ أَقُوْلُ قَالَ النَّبِي وَيَقُوْلُ نَهَى أَبُوْ بَكْرٍ وَعُمَرُ

Kelihatannya mereka akan dibinasakan, aku katakan “Nabi berkata” sedang mereka berkata “Abu Bakar dan Umar telah melarangnya”. [18]

Setelah membawakan ucapan Ibnu Abbas di atas, Syaikh Abdurrahman bin Hasan mengatakan,“Dalam ucapan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu terdapat isyarat yang menunjukkan, bahwa seseorang yang telah sampai padanya dalil, lalu tidak mengambilnya (tidak mengamalkannya) karena bertaklid kepada imamnya, maka orang itu wajib diingkari dengan keras karena sikapnya yang menyelisihi dalil.” [19]

Beliau juga mengatakan,”Kemungkaran ini, [20] telah merebak luas terutama dari mereka yang menisbatkan diri kepada ilmu. Mereka telah menancapkan jerat-jerat dalam menghalangi (manusia) dari mengambil Al Qur’an dan As Sunnah; menghalangi mereka dari mengikuti Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menjunjung tinggi perintah serta larangannya.”

Diantara ucapan mereka, “tidak boleh berdalil dengan Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah, kecuali seorang mujtahid, sedangkan ijtihad telah terputus.” Ada juga yang mengatakan, “orang yang aku taklidi (ikuti) padanya, lebih mengetahui daripada kamu tentang hadits, nasikh dan mansukhnya” serta ucapan-ucapan serupa dengan tujuan akhirnya untuk meninggalkan ittiba’ (mengikuti) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang (beliau) tidak pernah berbicara karena terdorong hawa nafsu, lalu (mereka) bersandar kepada ucapan orang-orang yang bisa saja berbuat kesalahan. Ada juga diantara imam yang menyelisihi dan mencegah dari perkataan Rasulullah n dengan berdalih “tiada seorang ulama pun, kecuali yang dimilikinya hanyalah sebagian ilmu, dan tidak semua (dikuasainya)”.

Maka wajib bagi setiap mukallaf (orang yang telah terkena beban syari’at), jika telah sampai kepadanya dalil Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah dan telah dipahaminya, untuk berhenti padanya dan mengamalkannya, meskipun ada yang menyelisihinya, sebagaimana firman Allah.

اتَّبِعُوا مَآأُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلاَتَتَّبِعُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَآءَ قَلِيلاً مَاتَذَكَّرُونَ

Ikutilah apa yang diturunkan kepada kamu sekalian dari Rabb-mu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selainnya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya). [Al A’raf:3]

FirmanNya

أَوَلَمْ يَكْفِهِمْ أَنَّآأَنزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ يُتْلَى عَلَيْهِمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَرَحْمَةً وَذِكْرَى لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

Dan apakah tidak cukup bagi mereka, bahwasannya Kami telah menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur'an) sedang dia dibacakan kepada mereka. Sesungguhnya di dalam (Al Qur'an) itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman. [Al Ankabut:51].

Dan di depan telah disampaikan perihal ijma’ (kesepakatan) para ulama’ terhadap yang kami sampaikan ini, serta keterangan, bahwa muqallid (orang yang taklid) tidak termasuk orang-orang yang berilmu. Demikian pula Abu Umar bin Abdil Barr dan ulama’ lainnya, telah menceritakan ijma’ atas masalah ini. [21].

Pengagungan kaum salaf terhadap Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, telah sampai pada tingkatan menghunuskan pedang kepada orang yang menolak hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana dilakukan oleh Imam Syafi’i. Beliau rahimahullah telah mengadu kepada Al Qadhi (pemimpin mahkamah syari’at) Abul Bakhturi perihal Bisyir Al Marisi. [22] Beliau berkata,”Aku berdialog dengan Al Marisi tentang mengundi, [23]. Dia berkata, “Wahai Abu Abdillah, Al Qur’an (mengundi) itu judi,” maka kudatangi Abul Bakhturi, lalu kukatakan kepadanya,”Aku mendengar Al Marisi berkata, mengundi itu judi,” Abul Bakhturi menjawab,”Wahai Abu Abdillah, ajukan seorang saksi lagi. Aku akan membunuhnya.” Dalam riwayat lain ida berkata,”Ajukan seorang saksi lagi, niscaya akan kuangkatnya pada sebatang kayu, lalu kusalibnya.” [24]

(Diterjemahkan Oleh : Ustadz Mubarak Bamualim, dari Sittu Durar Min Ushuli Ahlil Atsar, karya Syaikh Abdul Malik Bin Ahmad Ramdhani)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun VII/1424H/2003M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Diriwayatkan oleh Ahmad 4/102; Abu Dawud no. 4597; Darimi 2/241; Thabrani 19/367, 88-885; Hakim 1/128; dan yang lainnya. Hadits ini shahih.
Juga dikeluarkan oleh Ahmad 2/332; Abu Dawud no. 4596; Tirmidzi no. 2642; Ibnu Majah no. 3990; Abu Ya’la no. 5910, 5978, 6117; Ibnu Hibban 14/6247 dan 15/6731; Hakim 1/6, 128, dan lainnya dari hadits Abu Hurairah, dan Hakim mempunyai beberapa riwayat lain dalam jumlah banyak dari hadits Anas bin Malik, Abdullah bin Amr bin Al Ash, dan yang selainnya c . Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi; Hakim; Adz Dzahabi, dan Al Jazajani dalam kitab Al Abathil 1/302; Al Baghawi dalam Syarh Sunnah 1/213; Asy Syathibi dalam Al I’tisham 2/698, tahqiq Salim Al Hilali; Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa 3/345; Ibnu Hibban dalam Shahih-nya 4/48; Ibnu Katsir dalam tafsirnya 1/390; Ibnu Hajr dalam Tarikh Al Kasysyaf, halaman 63; Al Iraqi dalam Al Mughni ‘An Hamlil Asfar, no. 3240; Al Bushairi dalam Mishbahuz Zujajah, halaman 4/180; Al Albani dalam Silsilah Shahihah, no. 203, dan yang lainnya. Sangat banyak. Sengaja saya sebutkan ini semua, untuk membuat ahli bid’ah yang berupaya melemahkan hadits yang agung ini, menjadi sia-sia –aku ingin menjadikan mereka bisu. Al Hakim rahimahullah berkata tentang hadits ini,”Hadits yang agung atau banyak, sebagaimana sebagian ulama telah menempatkannya dalam hadits-hadits yang pokok.
[2]. Lihat hadits Iftiraqul Ummah Ila Nayyif Sab’ina Firqah, halaman 67-68.
[3]. Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad I/435, dan yang lainnya
[4]. At Tafsir Al Qayyim, halaman 14-15
[5]. Lihat Al Fawa’id, karya Ibnu Qayyim, halaman 223
[6]. Diriwayatkan Abu Ubaid dalam Fadhailul Qur’an, halaman 75; Ad Darimi 2/433; Ibnu Nashr dalam As Sunnah, no 22; Ibnu Dhurais dalam Fadhailul Qur’an, 74; Ibnu Jarir dalam tafsirnya no. 7566 (tahqiq Ahmad Asakir); Ath Thabari 9/9031; Al Ajuri dalam Asy Syari’ah, 16; dan Ibnu Baththah dalam Al Ibanah, no. 135; dan riwayat ini shahih.
[7]. Atsar shahih, dikeluarkan Ath Thabari, 10 no. 10454; Al Baihaqi dalam Asy Syu’ab 4/88-89; Ibnu Wadhdhah dalam Al Bida’, no. 76.
[8]. 8)[Diriwayatkan Imam Malik dalam Al Muwaththa’ 2/899; Ibnu Nashr dalam As Sunnah, no. 68; Al Hakim 1/93; dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam komentar beliau tentang kitab Misykatul Mashabih, no. 186.
[9]. Riwayat Ahmad 6/91, 163; dan Muslim 746.
[10]. Hadits shahih diriwayatkan Abu Daud, no. 4607; At Tirmidzi, no. 2676; dan yang lainnya
[11]. Riwayat Ahmad 4/126; Ibnu Majah, no. 5 dan 43; Ibnu Abi Ashim dalam kitabnya As Sunnah, no. 48-49; Al Hakim 1/96; dan dishahihkan oleh Al Albani dalam kitab Fi Dhalalil Jannah Fi Takhrij Sunnah.
[12]. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Zuamanain dalam Ushulus Sunnah, no 8; Al Lalika’i dalam Syarh Ushulul I’tiqad, no. 201; Al Khatib Al Bagdadi dalam Faqih wal Mutafaqqih, no. 476-480; Ibnu Abdil Baar dalam Jami’ Bayanul Ilmi Wa Fadluhu, no. 2001, 2003, 2005; Ibnu Hazm dalam Al Ihkam, 4/42-43; Al Baihaqi dalam Al Madkhal, 312; Qiwamus Sunnah dalam Al Hujjah, 1/205, pada sebagian sanadnya ada yang lemah dan ada pula yang putus. Namun demikian, sebagian sanad dapat menguatkan sebagian yang lain. Oleh karena itu, Ibnu Qayyim mengatakan,“Sanad-sanad ucapan Ibnu Umar ini sangat shahih.” Lihat I’lamul Muwaqi’ien, 1/44
[13]. Lihat perinciannya dalam I’lamul Muwaqi’ien, 1/63 karya Ibnu Qayyim
[14]. Diriwayatkan oleh Waki’ dalam Az Zuhd, no. 315; Abdur Razaq, no. 20465; Abu Khaitsamah dalam Al Ilmu, no. 45; Ahmad dalam Az Zuhd, halaman 62; Ad Darimi 1/69; Ibnu Wadhdhah dalam Al Bida’, no. 60; Ibnu Nashr dalam As Sunnah, no. 78 dan 85; Thabrani 9/8770 dan 8845; Ibnu Baththah dalam Al Ibanah/Al Iman 168-169, 174-175 dan Al Madkhal, no. 387-388; Al Khatib dalam Al Faqih Wal Mutafaqih, 1/43; dan dishahihkan oleh Al Albani dalam ta’liqnya atas kitab Al Ilmu, karya Abu Khaitsamah
[15]. Ibnu Nashr dalam As Sunnah, 82; Al Lalika’i dalam Syarh Ushulul I’tiqad, no. 126; Al Baihaqi dalam Al Madkhal, no. 191, dan sanadnya shahih.
[16]. Diriwayatkan Ad Darimi, I/53; Ibnu Wadhdah dal Al Bida’, no. 61; Ibnu Nashr, no. 83; Ibnu Baththah dalam Al Ibanah, no. 200 dan 206; Al Khatib dalam Al Faqih Wal Mutafaqqih, I/173, dari dua jalan yang saling menguatkan.
[17]. Nama tasghir ( kecil ) Urwah bin Zubair. Wallahu a’lam, (pent).
[18]. Diriwayatkan Ishaq bin Rahawi (Rahwiyah), sebagaimana dalam kitab Al Muthallibul ‘Aliyah, no. 1306; Ibnu Abi Syaibah, 4/103, dan dari jalurnya dikeluarkan oleh Thabrani; Al Khatib dalam Al Faqih Wal Mutafaqqi, 379 – 380 ), Ibnu Abdil Baar dalam Jami’ihi, no. 2378 dan 2381; dan dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Al Muthalib; dan dihasankan oleh Al Haitsami dalam Al Mujma’, 3/234; juga oleh Ibnu Muflih dalam Al Adab Asy Syar’iyyah,2/66
[19]. Lihat pada Fathul Majid Syarah Kitabut Tauhid, halaman 338.
[20]. Yang beliau maksud dengan “kemungkaran”, yaitu mengesampingkan dalil hanya dikarenakan taqlid kepada imam (madzab)nya, Pent.
[21]. Lihat Fathul Majid Syarah Kitabut Tauhid, halaman 339- 340.
[22]. Bisyir bin Ghiyats Al Marisi, seorang ahli kalam yang keluar dari ketaqwaan dan sikap wara’. Dia berakidah Jahmiyah (golongan yang mengingkari dan menafi’kan sifat-sifat Allah). Dia menyatakan, bahwa Al Qur’an adalah makhluk ciptaan Allah. Oleh sebab itu, dikafirkan oleh sejumlah ulama’, seperti: Qutaibah bin Sa’id dan yang lainnya, meninggal tahun 218 H. Lihat Siyar A’lamin Nubala’, 10 / 199, (Pent)
[23]. Hal ini mengacu kepada hadits Imran bin Husain.

أَنَّ رَجُلًا أَعْتَقَ سِتَّةَ مَمْلُوكِينَ لَهُ عِنْدَ مَوْتِهِ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرَهُمْ فَدَعَا بِهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَزَّأَهُمْ أَثْلَاثًا ثُمَّ أَقْرَعَ بَيْنَهُمْ فَأَعْتَقَ اثْنَيْنِ وَأَرَقَّ أَرْبَعَةً وَقَالَ لَهُ قَوْلًا شَدِيدًا

Bahwasanya seorang lelaki membebaskan enam budaknya ketika ia dihampiri kematian, ia tidak memiliki harta selain mereka, maka Rasulullah memanggil mereka dan membagi menjadi tiga bagian, lalu beliau mengundi diantara mereka, kemudian beliau memerdekakan dua orang dan yang empat tetap sebagai budak dan beliau mengeluarkan kata-kata yang keras terhadap orang. [HR Muslim, 1668].

[24]. Diriwayatkan Al Khalal dalam As Sunnah, 1735; Al Khatib dalam Tarikh Al Baghdad, 7/60, dan sanadnya shahih. Orang yang mengambil suatu perkara atau mengerjakan suatu amalan tanpa mengetahui sumber dalilnya.

Read More......

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP