..::::::..

MENGANTIKAN HAJI KEDUA ORANG TUA DENGAN MEWAKILKAN KEPADA ORANG LAIN

MENGANTIKAN HAJI KEDUA ORANG TUA DENGAN MEWAKILKAN KEPADA ORANG LAIN

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya bersedekah untuk menghajikan bapak dan haji ibu saya. Dan saya memberikan dan haji untuk bapak kepada seorang wanita agar diberikan kepada suaminya, sedang dana haji untuk ibu saya berikan kepada wanita tersebut. Bagaimana hukum demikian itu ?

Jawaban

Sedakah anda untuk menghajikan bapak dan ibunya merupakan bentuk berbakti dan perbuatan baik anda kepada kedua orang tua, dan Allah akan memberikan pahala kepada anda atas kebaikan tersebut.

Adapun penyerahan uang yang anda niatkan untuk menghajikan bapak anda kepada seorang wanita agar diserahkan kepada suaminya untuk dana haji, maka demikian itu merupakan bentuk perwakilan dari anda kepada wanita tersebut sesuai yang anda jelaskan, dan perwakilan dalam hal ini diperbolehkan. Sedangkan menggantikan haji juga diperbolehkan jika orang yang menggantikan telah haji sendiri. Demikian pula dana yang diserahkan kepada seorang wanita untuk menggantikan haji ibu. Maka penggantian haji seorang wanita dari seorang wanita dan lelaki untuk lelaki, maka demikian itu diperbolehkan. terdapat dalil shahih dari Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam tentang demikian itu. Tapi bagi orang yang ingin menggantikan haji kepada orang lain seyogianya mencermati orang yang akan menggantikannya, yaitu kepada orang yang kuat agamanya dan amanat, sehingga dia tenang dalam melaksanakan kewajiban. Dan kepada Allah kita memohon pertolongan. Dan shalawat serta salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

MENINGGAL BELUM HAJI DAN TIDAK MEWASIATKAN

Pertanyaan

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang meninggal dan tidak mewasiatkan kepada seseorangpun untuk menggantikan hajinya, apakah kewajiban haji dapat gugur darinya jika anaknya haji untuknya .?

Jawaban

Jika anaknya yang Muslim menggantikan haji bapaknya dan ia sendiri telah haji maka kewajiban haji orang tuanya telah gugur darinya. Demikian pula jika yang menggantikan haji selain anaknya dan dia juga telah haji untuk dirinya sendiri. Sebab terdapat hadits dalam shahihain dari Ibnu Abbas : "Bahwa seorang wanita berkata kepada Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya telah berlaku kepada ayahku yang sudah tua yang tidak mampu mengerjakan haji. Apakah aku dapat haji menggantikan dia ?". Nabi Shallallahu ’Alaihi wa sallam berkata :

"Artinya : Ya. Hajilah kamu untuk menggantikan dia". [Muttafaqun ’alaihi]

Dalam hal ini terdapat beberapa hadits lain yang menunjukkan apa yang telah kami sebutkan.

Read More......

HAJI UNTUK IBUNYA NAMUN LUPA NIAT KETIKA IHRAM

HAJI UNTUK IBUNYA NAMUN LUPA NIAT KETIKA IHRAM

Pertanyaan

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum orang yang haji untuk ibunya dan ketika di miqat tidak talbiyah untuk ibunya ?

Jawaban

Selama niat dan tujuan haji seseorang untuk ibunya maka haji itu untuk ibunya, meskipun dia lupa talbiyah haji untuk ibunya ketika miqat. Sebab niat kedatangannya untuk haji adalah yang lebih kuat dalam hal ini. Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sesunguhnya amal itu tergantung pada niatnya" [Mutaafaqun ’Alaih]

Maka jika tujuan kedatangan seseorang untuk menghajikan ibunya atau ayahnya kemudian dia lupa ketika talbiyah dalam ihramnya maka hajinya itu untuk orang yang dia niatkan dan dia maksudkan, apakah itu untuk ibunya, bapaknya atau yang lain.

Read More......

HAJI UNTUK KEDUA ORANG TUA

HAJI UNTUK KEDUA ORANG TUA

Pertanyaan

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kedua orang tua kami telah meninggal dan keduanya belum haji, namun keduanya tidak mewasiatkannya kepada kami. Apkah kami boleh menghajikan untuk keduanya. Dan bagaimana hukumnya demikian itu ?

Jawaban

Jika keduanya orang yang kaya dalam hidupnya dan mampu haji dari harta mereka sendiri, maka kalian wajib haji untuk keduanya dari harta mereka. Dan jika kalian haji untuk keduanya dengan dana selain dari harta mereka berdua karena keikhlasan kalian, maka kalian mendapatkan pahala dalam hal itu. Tapi jika keduanya tidak kaya dan tidak mampu haji pada masa hidup mereka berdua maka kalian tidak wajib haji untuk keduanya. Atau jika salah satunya tidak kaya dan tidak mampu haji maka kalian tidak wajib haji untuk dia. Tapi jika kalian ikhlas mengeluarkan dana sendiri untuk haji kedua orang tua maka kalian mendapatkan pahala besar sebagai bentuk berbakti kepada kedua orang tua.

Read More......

HAJI KARENA MENGGANTIKAN ORANG LAIN DENGAN UPAH

HAJI KARENA MENGGANTIKAN ORANG LAIN DENGAN UPAH

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seseorang mengambil upah untuk haji (3000 riyal tanpa dam), dan dia melaksanakan haji dengan sempurna. Apakah dia mendapatkan pahala haji ? Ataukah pahala haji seperti itu hanya untuk orang yang meninggal yang digantikan dan orang yang membayar ongkos haji tersebut, sedangkan orang yang menggantikan haji dengan upah tidak mendapatkan pahala ?

Sebab ada sebagian orang yang memfatwakan bahwa orang yang haji dengan upah tidak mendapatkan pahala, tapi hanya mendapatkan upah haji yang telah diambilnya. Kami ingin mengetahui yang benar dalam ketidak jelasan ini. Mohon penjelasan.

Jawaban

Jika seseorang mengambil upah untuk menggantikan orang lain karena ingin mendapatkan dunia, maka dia dalam keadaan bahaya besar dan dikhawatirkan tidak diterima hajinya. Sebab dengan itu berarti dia lebih mengutamakan dunia atas akhirat. Tapi jika seseorang mengambil upah badal haji karena ingin mendapatkan apa yang di sisi Allah, memberikan kemanfaatan kepada suadaranya yang muslim dengan menggantikan hajinya, untuk bersama-sama kaum muslimin dalam mensyi’arkan haji, ingin mendapatkan pahala thawaf dan shalat di Masjidil haram, serta menghadiri majelis-majelis ilmu di tanah suci, maka dia mendapatkan keuntungan besar dan diharapakan dia mendapatkan pahala haji seperti pahala orang yang digantikannya.



MENGGANTIKAN HAJI ORANG YANG MAMPU MELAKSANAKAN SENDIRI

Pertanyaan

AL-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seseorang sehat badannya, tapi dia menyuruh orang lain untuk menggantikan hajinya. Apakah haji tersebut sah .?

Jawab

Ulama telah sepakat (ijma’) tentang tidak bolehnya menggantikan haji orang yang mampu melaksanakan sendiri dalam haji wajib.Ibnu Qudamah Rahimahullah dalam kitabnya Al-Mughni berkata : "Tidak boleh menggantian haji orang yang mampu melaksanakan sendiri dengan ijma ulama". Bahkan menurut pendapat yang shahih, tidak boleh menggantikan haji orang yang mampu mengerjakan sendiri meskipun dalam haji sunnah. Sebab haji adalah ibadah, sedangkan pedoman dasar semua ibadah adalah dalil syar’i. Dan sepengetahuan kami tidak terdapat dalil syar’i yang menunjukkan bolehnya menggantikan haji bagi orang yang mampu melaksanakan sendiri. Bahkan terdapat hadits dari Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam yang menegaskan :

"Artinya : Barangsiapa yang mengadakan dalam urusan (agama) kami ini apa yang tidak kami perintahkan, maka amal itu ditolak" [Hadits Riwayat Bukhari Muslim]

Dan dalam riwayat lain disebutkan :

"Artinya : Barangsiapa mengerjakan suatu pekerjaan yang tidak sesuai perintah kami, maka amal itu di tolak" [ Hadits Riwayat Muslim]

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah juga mendapat pertanyaan senada.

Pertanyaan

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah diperbolehkan orang yang mampu melaksanakan haji sendiri dan menggantikannya kepada orang lain ?

Jawaban

Orang yang mampu melakukan haji sendiri tidak boleh digantikan kepada orang lain. Sesungguhnya diperbolehkannya menggantikan haji orang lain hanya terhadap haji orang yang meninggal, orang tua yang lemah fhisiknya, dan orang sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya. Dan hukum asal dalam semua ibadah adalah tidak boleh digantikan, maka wajib menetapkan hukum padanya.

Dan Tentang Hal Yang Sama, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga ditanya sebagai berikut.

Pertanyaan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita ingin mewakilkan seseorang yang dipercayai kredibilatas dan keilmuan untuk menggantikan hajinya. Demikian itu karena sedikitnya pengetahuan wanita tersebut tentang manasik haji, takut atas dirinya dari kondisi adat masyarakat dan yang lainnya, juga agar dia dapat mendidik dan merawat anak-anaknya di rumah dengan baik. Apakah demikian itu diperbolehkan dalam tinjauan syar’i ?

Jawaban

Seseorang yang mewakilkan orang lain untuk melaksanakan hajinya itu tidak terlepas dari dua hal.

Pertama, dalam haji wajib. Jika dalam haji wajib, maka seseorang tidak boleh mewakilkan kepada orang lain kecuali jika dalam kondisi yang tidak memungkinkan dirinya dapat sampai ke Masjidil Haram , karena sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya, usia tua, dan lain-lain. Tapi jika seseorang sakit tapi dapat diharapkan kesembuhannya , maka dia menunggu hingga Allah memberikan kesehatan kepadanya, dan mampu melaksanakan haji sendiri.

Namun jika seseorang yang tidak ada hambatan apapun untuk haji sendiri, maka dia tidak boleh mewakilkan orang lain untuk menggantikan hajinya. Sebab dialah yang secara pribadi diperintahkan Allah untuk haji. Firman-Nya.

"Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" [Ali-Imran : 97]

Sebab maksud ibadah adalah untuk dilakukan sendiri, agar seseorang dapat sepenuhnya dalam mengabdi dan merendahkan diri kepada Allah. Padahal telah maklum bahwa orang yang mewakilkan kepada orang lain, maka dia tidak akan mendapatkan makna besar yang menjadi tujuan ibadah tersebut.

Kedua, menggantikan haji sunnah. Artinya jika seseorang telah melaksanakan haji dan ingin haji lagi dengan mewakilkan kepada orang lain untuk haji dan umrah atas namanya. Maka demikian itu terdapat perselisihan pendapat di antara ulama. Di antara mereka ada yang melarangnya. Dan pendapat yang mendekati kebenaran menurut saya adalah pendapat yang mengatakan bahwa seseorang tidak boleh mewakilkan haji atau umrah sunnah kepada orang lain jika dia masih mampu melakukannya sendiri. Sebab hukum asal dalam semua ibadah adalah untuk dilakukan sendiri. Dan sebagaimana seseorang tidak dapat mewakilkan puasa kepada orang lain, padahal jika seseorang meninggal dan mempunyai tanggungan puasa wajib maka puasanya dapat dilakukan oleh walinya, demikian pula haji, maka sesungguhnya haji adalah ibadah badaniah (fisik) dan bukan ibadah maliah (harta) yang dimaksudkan untuk dapat digantikan kepada orang lain. Dan karena haji sebagai ibadah badaniah yang harus langsung dilakukan seseorang maka haji tidak boleh digantikan kepada orang lain kecuali jika terdapat keterangan dari Sunnah Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam, sedangkan menggantikan haji sunnah kepada orang lain tidak terdapat dalil dari Sunnah. Bahkan Imam Ahmad dalam satu dari dua riwayat darinya mengatakan : "Bahwa manusia tidak mewakilkan kepada orang lain dalam haji sunnah atau umrah, baik dia mampu ataupun tidak mampu melakukannya sendiri".

Sebab jika kita mengatakan bolehnya mewakilkan haji sunnah dan umrah kepada orang lain maka yang demikan itu akan menjadi alasan bagi orang-orang kaya untuk tidak haji atau umrah sendiri dan akan mewakilkan kepada orang lain. Karena ada sebagian manusia dalam beberapa tahun tidak pernah haji karena menganggap dia telah mewakilkan orang lain untuk haji atas namanya dalam setiap tahun. Wallahu a’lam

Read More......

Hukum Pajak Dalam Pandangan Islam

Oleh
Abu Ibrahim Muhammad Ali

PERSAKSIAN PARA SALAFUSH SHALIH TENTANG PAJAK
1). Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma pernah ditanya apakah Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu pernah menarik pajak dari kaum muslimin. Beliau menjawab : “Tidak, aku tidak pernah mengetahuinya” [Syarh Ma’anil Atsar 2/31]

2). Umar bin Abdul Aziz rahimahullah pernah menulis sepucuk surat kepada Adi bin Arthah, di dalamnya ia berkata : “Hapuskan dari manusia (kaum muslimin) Al-Fidyah, Al-Maidah, dan Pajak. Dan (pajak) itu bukan sekedar pajak saja, melainkan termasuk dalam kata Al-Bukhs yang telah difirmankan oleh Allah.

“…Dan janganlah kamu merugikan/mengurangi manusia terhadap hak-hak mereka, dan janganlah kamu berbuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Hud : 85]

Kemudian beliau melanjutkan : “Maka barangsiapa yang menyerahkan zakatnya (kepada kita), terimalah ia, dan barangsiapa yang tidak menunaikannya, maka cukuplah Allah yang akan membuat perhitungan dengannya” [Ahkam Ahli Dzimmah 1/331]

3). Imam Ahmad rahimahullah juga mengharamkan pungutan pajak dari kaum muslimin, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitab Jami’ul Ulum wal Hikam [13]

4) Imam Al-Jashshash rahimahullah berkata dalam kitabnya Ahkamul Qur’an (4/366) : “Yang ditiadakan/dihapus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pungutan sepersepuluh adalah pajak yang biasa dipungut oleh kaum jahiliyah. Adapun zakat, sesungguhnya ia bukanlah pajak. Zakat termasuk bagian dari harta yang wajib (untuk dikeluarkan) diambil oleh imam/pemimpin (dikembalikan untuk orang-orang yang berhak)”

5). Imam Al-Baghawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Syarh As-Sunnah (10/61) :” Yang dimaksud dengan sebutan Shahibul Maks, adalah mereka yang biasa memungut pajak dari para pedagang yang berlalu di wilayah mereka dengan memberi nama Al-Usyr. Adapun para petugas yang bertugas mengumpulkan shadaqah-shadaqah atau yang bertugas memungut upeti dari para ahli dzimmah atau yang telah mempunyai perjanjian (dengan pemerintah Islam), maka hal ini memang ada dalam syari’at Islam selama mereka tidak melampaui batas dalam hal itu. Apabila mereka melampaui batas maka mereka juga berdosa dan berbuat zhalim. Wallahu a’lam.

6). Imam Syaukani rahimahullah dalam kitabnya, Nailul Authar (4/279) mengatakan : “Kata Shahibul Maks adalah para pemungut pajak dari manusia tanpa haq”.

7). Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam kitabnya, Huquq Ar-Ra’iy war Ra’iyyah, mengatakan : “Adapun kemungkaran seperti pemungutan pajak, maka kita mengharap agar pemerintah meninjau ulang (kebijakan itu)”.

PEMERINTAH BERHAK ATAS RAKYATNYA
Berkata Imam Ibnu Hazm rahimahullah dalam kitabnya, Al-Muhalla (4/281) ; “Orang-orang kaya ditempatnya masing-masing mempunyai kewajiban menolong orang-orang fakir dan miskin, dan pemerintah pada saat itu berhak memaksa orang-orang kaya (untuk menolong fakir-miskin) apabila tidak ditegakkan/dibayar zakat kepada fakir-miskin..”

Ibnu Hazm rahimahullah berdalil dengan firman Allah.

“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan ….” [Al-Isra : 26]

Dalam ayat di atas dan nash-nash semisalnya, seperti Al-Qur’an surat An-Nisa ; 36, Muhammad : 42-44 dan hadits yang menunjukkan bahwa : “Siapa yang tidak mengasihi orang lain maka dia tidak dikasihi oleh Allah” [HR Muslim : 66], semuanya menunjukkan bahwa orang-orang fakir dan miskin mempunyai hak yang harus ditunaikan oleh orang-orang kaya. Dan barangsiapa (di antara orang kaya melihat ada orang yang sedang kelaparan kemudian tidak menolongnya, maka dia tidak akan dikasihi oleh Allah: [16]

BAGAIMANA SIKAP KAUM MUSLIMIN TERHADAP PAJAK?
Setelah jelas bahwa pajak merupakan salah satu bentuk kezhaliman yang nyata, timbul pertanyaan : “Apakah seorang muslim menolak dan menghindar dari praktek pajak yang sedang berjalan atau sebaliknya?”

Jawabnya.
Setiap muslim wajib mentaati pemimpinnya selama pemimpin itu masih dalam kategori muslim dan selama pemimpinnya tidak memerintahkan suatu kemaksiatan. Memang, pajak termasuk kezhaliman yang nyata. Akan tetapi, kezhaliman yang dilakukan pemipimpin tidak membuat ketaatan rakyat kepadanya gugur/batal, bahkan setiap muslim tetap harus taat kepada pemimpinnya yang muslim, selama perintahnya bukan kepada kemaksiatan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan kepada para sahabatnya Radhiyallahu ‘anhum bahwa akan datang di akhir zaman para pemimpin yang zhalim. Kemudian beliau ditanya tentang sikap kaum muslimin : “Bolehkah melawan/memberontak?”. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab ; “Tidak boleh! Selagi mereka masih menjalankan shalat” [15]

Bahkan kezhaliman pemimpin terhadap rakyatnya dalam masalah harta telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagaimana seharusnya rakyat menyikapinya. Dalam sebuah hadits yang shahih, setelah berwasiat kepada kaum muslimin agar selalu taat kepada Allah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada kaum muslimin supaya selalu mendengar dan mentaati pemimpin walaupun seandainya pemimpin itu seorang hamba sahaya (selagi dia muslim). [16]

Dijelaskan lagi dalam satu hadits yang panjang, setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan akan datangnya pemimin yang zahlim yang berhati setan dan berbadan manusia, Hudzaifah bin Al-Yaman Radhiyallahu ‘anhu bertanya tentang sikap manusia ketika menjumpai pemimpin seperti ini. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab.

“Dengarlah dan patuhlah (pemimpinmu)! Walaupun dia memukul punggungmu dan mengambil (paksa) hartamu” [HR Muslim kitab Al-Imarah : 1847]

Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah memberi alasan yang sangat tepat dalam masalah ini. Beliau mengatakan : “Melawan pemimpin pada saat itu lebih jelek akibatnya daripada sekedar sabar atas kezhaliman mereka. Bersabar atas kezhaliman mereka (memukul dan mengambil harta kita) memang suatu madharat, tetapi melawan mereka jelas lebih besar madharatnya, seperti akan berakibat terpecahnya persatuan kaum muslimin, dan memudahkan kaum kafir menguasai kaum muslimin (yang sedang berpecah dan tidak bersatu) [17]

DIANTARA SUMBER PEMASUKAN NEGARA
Di antara sumber pemasukan negara yang pernah terjadi di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam ialah.

1). Zakat, yaitu kewajiban setiap muslim yang mempunyai harta hingga mencapai nishabnya. Di samping pemilik harta berhak mengeluarkan sendiri zakatnya dan diberikan kepada yang membutuhkan, penguasa juga mempunyai hak untuk menarik zakat dari kaum muslimin yang memiliki harta, lebih-lebih apabila mereka menolaknya, kemudian zakat itu dikumpulkan oleh para petugas zakat (amil) yang ditugaskan oleh pemimpinnya, dan dibagikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur’an surat At-Taubah : 60. Hal ini bisa kita lihat dengan adanya amil-amil zakat yang ditugaskan oleh pemimpin kaum muslimin baik yang terjadi pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam ataupun generasi berikutnya.

2). Harta warisan yang tidak habis terbagi. Di dalam ilmu waris (faraidh) terdapat pembahasan harta yang tidak terbagi. Ada dua pendapat yang masyhur di kalangan para ahli faraidh. Pendapat yang pertama, harus dikembalikan kepada masing-masing ahli waris disesuaikan dengan kedekatan mereka kepada mayit, kecuali salah satu dari istri atau suami. Pendapat kedua mengatakan, semua harta yang tidak terbagi/kelebihan, maka dikembalikan ke baitul mal/kas negara. Walau demikian, suatu ketika harta yang berlebihan itu tidak bisa dikembalikan kepada masing-masing ahli waris, semisal ada seorang meninggal dan ahli warisnya seorang janda saja, maka janda tersebut mendapat haknya 1/6, dan sisanya –mau tidak mau- harus dikembalikan ke baitul mal. [18]

3). Jizyah, adalah harta/upeti yang diambil dari orang-orang kafir yang diizinkan tinggal di negeri Islam sebagai jaminan keamanannya. [19]

4). Ghanimah dan fai’. Ghanimah adalah harta orang kafir (al-harbi) yang dikuasai oleh kaum muslimin dengan adanya peperangan. Sedangkan fai’ adalah harta orang kafir al-harbi yang ditinggalkan dan dikuasai oleh kaum muslimin tanpa adanya peperangan. Ghanimah sudah ditentukan oleh Allah pembagiannya dalam Al-Qur’an surat Al-Anfal : 41, yaitu 4/5 untuk pasukan perang sedangkan 1/5 yang tersisa untuk Allah, RasulNya, kerabat Rasul, para yatim, fakir miskin, dan ibnu sabil. Dan penyalurannya melalui baitul mal. Sedangkan fai’ pembagiannya sebagaimana dalam Al-Qur’an surat Al-Hasyr : 7, yaitu semuanya untuk Allah, RasulNya, kerabat Rasul, para yatim, fakir miskin, dan ibnu sabil. Dan penyalurannya (juga) melalui mal.

5). Kharaj, hal ini telah kami jelaskan dalam point : Adakah Pajak Bumi Dalam Islam?”, diatas.

6). Shadaqah tathawwu, yaitu rakyat menyumbang dengan sukarela kepada negara yang digunakan untuk kepentingan bersama.

7). Hasil tambang dan semisalnya.

Atau dari pemasukan-pemasukan lain yang dapat menopang anggaran kebutuhan pemerintah, selain pemasukan dengan cara kezhaliman semisal badan usaha milik negara.

PENUTUP
Sebelum kami mengakhiri tulisan ini, perlu kiranya kita mengingat kembali bahwa kemiskinan, kelemahan, musibah yang silih berganti, kekalahan, kehinaan, dan lainnya ; di antara sebabnya yang terbesar tidak lain ialah dari tangan-tangan manusia itu sendiri. [Ar-Rum : 41]

Di antara manusia ada yang terheran-heran ketika dikatakan pajak adalah haram dan sebuah kezhaliman nyata. Mereka mengatakan mustahil suatu negara akan berjalan tanpa pajak.

Maka hal ini dapat kita jawab : Bahwa Allah telah menjanjikan bagi penduduk negeri yang mau beriman dan bertaqwa (yaitu dengan menjalankan perintah dan menjauhi laranganNya), mereka akan dijamin oleh Allah mendapatkan kebaikan hidup mereka di dunia, lebih-lebih di akhirat kelak, sebagaimana Allah berfirman.

“Seandainya penduduk suatu negeri mau beriman dan beramal shalih, niscaya Kami limpahkan kepada merka berkah (kebaikan yang melimpah) baik dari langit atau dari bumi, tetapi mereka mendustakan (tidak mau beriman dan beramal shalih), maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” [Al-A’raf : 96]

Ketergantungan kita kepada diterapkannya pajak, merupakan salah satu akibat dari pelanggaran ayat di atas, sehingga kita disiksa dengan pajak itu sendiri. Salah satu bukti kita melanggar ayat di atas adalah betapa banyak di kalangan kita yang tidak membayar zakatnya terutama zakat mal. Ini adalah sebuah pelanggaran. Belum terhitung pelanggaran-pelanggaran lain, baik yang nampak atau yang samara.

Kalau manusia mau beriman dan beramal shalih dengan menjalankan semua perintah (di antaranya membayar zakat sebagaimana mestinya) dan menjauhi segala laranganNya (di antaranya menanggalkan beban pajak atas kaum muslimin), niscaya Allah akan berikan janji-Nya yaitu keberkahan yang turun dari langit dan dari bumi.

Bukankah kita menyaksikan beberapa negeri yang kondisi alamnya kering lagi tandus, tetapi tatkala mereka mengindahkan sebagian besar perintah Allah, maka mereka mendapatkan apa yang dijanjikan Allah berupa berkah/kebaikan yang melimpah dari langit dan bumi, mereka dapat merasakan semua kenikmatan dunia. Sebaliknya, betapa banyak negeri yang kondisi alamnya sangat strategis untuk bercocok tanam dan sangat subur, tetapi tatkala penduduknya ingkar kepada Allah dan tidak mengindahkan sebagian besar perintah-Nya, maka Allah hukum mereka dengan ketiadaan berkah dari langit dan bumi mereka, kita melihat hujan sering turun, tanah mereka subur nan hijau, tetapi mereka tidk pernah merasakan berkah yang mereka harapkan. Allahu A’lam.

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi I, Tahun VI/Sya'ban 1427/2006. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]

Read More......

Flash

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP